Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, Ditahan Kembali Setelah Jaminan Dicabut

Thalatie K Yani
12/8/2023 06:40
Pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, Ditahan Kembali Setelah Jaminan Dicabut
Hakim federal Amerika Serikat mencabut jaminan untuk pendiri FTX Sam Bankman-Fried yang membuatnya harus kembali ke penjara.(AFP)

HAKIM federal Amerika Serikat, Jumat (11/8), memerintahkan pendiri FTX, Sam Bankman-Fried, kembali ke penjara kurang dari dua bulan sebelum sidangnya atas tuduhan penipuan, dengan mencabut jaminan dari tukang kripto ternama tersebut atas dugaan upaya mengganggu saksi.

Bankman-Fried, 31, telah mengaku tidak bersalah atas tuduhan penipuan dan konspirasi untuk melakukan pencucian uang, serta pelanggaran keuangan pemilu, terkait dengan keruntuhan spektakuler perusahaannya tahun lalu.

FTX dan perusahaan perdagangan saudarinya, Alameda Research, mengalami kebangkrutan pada November, mengakhiri bisnis perdagangan virtual yang pada satu titik dinilai pasar senilai US$32 miliar.

Baca juga: Pemerintah Tiongkok Tangkap Warganya yang Jadi Mata-mata CIA

Hakim Distrik AS, Lewis Kaplan, membenarkan pencabutan jaminan dengan merujuk pada "alasan yang mungkin... bahwa terdakwa telah melakukan kejahatan federal dalam upaya mengganggu saksi," demikian bunyi putusan tersebut.

"Tidak ada kondisi atau kombinasi kondisi pembebasan yang akan menjamin bahwa terdakwa tidak akan membahayakan orang lain atau keselamatan masyarakat," kata perintah tersebut.

Baca juga: Enam WNI Korban TPPO di Thailand Berhasil Diselamatkan

Jaksa penuntut telah berargumen kepada Kaplan bahwa aktivitas Bankman-Fried sebagai sumber bagi The New York Times merupakan intimidasi terhadap saksi, dengan mengutip sebuah artikel yang berisi tulisan pribadi mantan CEO Alameda, Caroline Ellison, mantan pacarnya. Ellison adalah saksi kerja sama dalam kasus pemerintah.

"Jaksa menuduh Bankman-Fried berniat untuk menggambarkan seorang kooperator kunci yang bersaksi melawan dia dalam cahaya yang buruk dan inkulpatif," menurut surat yang diajukan Departemen Kehakiman pada 28 Juli.

"Bankman-Fried melewati batas menuju pengaruh yang tidak pantas terhadap para juri calon dan mengintimidasi seorang saksi serta mengirim pesan kepada saksi-saksi calon lainnya," katanya.

"Penggangguan saksi bukanlah ucapan yang dilindungi oleh konstitusi."

Sebagai tanggapan, pengacara Bankman-Fried mengatakan posisi pemerintah melanggar Amendemen Pertama dan mengembalikan terdakwa ke penjara akan merusak kemampuannya untuk membangun pertahanan.

Bankman-Fried, yang juga menghadapi tuduhan bahwa dia memberi izin suap setidaknya US$40 juta kepada pejabat Tiongkok dalam upaya untuk membekukan akun perdagangan yang dikendalikan oleh Alameda, dijadwalkan akan diadili pada awal Oktober.

Kehancuran Kepercayaan

Jaksa penuntut menduga Bankman-Fried menipu investor dan menyalahgunakan dana yang milik klien FTX dan Alameda Research. Mantan kepala FTX tersebut pernah tampil di sampul majalah keuangan dan teknologi, dengan majalah Fortune menyerupainya dengan Warren Buffett, dan menarik investasi besar dari manajer dana terkemuka dan modal ventura.

Namun semuanya runtuh secara dramatis saat laporan media mengungkapkan neraca keuangan Alameda sebagian besar dibangun atas token yang diciptakan FTX tanpa nilai independen.

Bankman-Fried ditangkap di apartemennya di Bahama pada 12 Desember atas permintaan jaksa federal di New York. Sebagai penduduk tetap Bahama, dia menghabiskan sembilan hari di penjara, mempertimbangkan pilihan-pilihan sebelum memutuskan untuk tidak melawan ekstradisi ke Amerika Serikat. (AFP/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya