Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ENAM warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Provinsi Chiang Rai, Thailand, telah dipulangkan ke Indonesia pada Rabu (9/8). KBRI Bangkok memfasilitasi pemulangan ini.
Sementara bantuan pembiayaan diberikan oleh International Organization for Migration (IOM) Bangkok. Keenam WNI tersebut sebelumnya ditangkap pada Mei 2022 atas tuduhan illegal entry, penyebaran penyakit Covid-19, dan pelanggaran protokol kesehatan di Chiang Rai, Thailand.
"Mereka kemudian dipindahkan oleh sindikat perdagangan manusia ke berbagai lokasi di perbatasan Myanmar dan Thailand, mengakibatkan absensi mereka dalam persidangan. Pengadilan Chiang Rai pun akhirnya mengeluarkan perintah penangkapan," ungkap pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, Kamis (10/8).
Baca juga : 9 WNI Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan
Keenam WNI ini kemudian ditetapkan sebagai korban TPPO oleh otoritas terkait Thailand pasca dilepas di Maesot. Namun, mereka tidak dapat langsung dipulangkan ke Indonesia karena perintah penangkapan pengadilan masih berstatus aktif.
Selama menunggu proses itu, keenam WNI ditampung di shelter korban TPPO Pemerintah Chiang Rai di Thailand. Mereka bisa dipulangkan setelah pada 25 Juli 2023 pengadilan mencabut perintah penangkapan.
Baca juga : Polri Telah Selamatkan 2.221 Korban TPPO
Setelah tiba di Indonesia, keenam WNI tersebut diserahkan kepada keluarga mereka. Kementerian Luar Negeri dan Bareskrim Polri bekerja sama untuk memberikan perlindungan hukum dan pemeriksaan lanjutan sesuai hukum yang berlaku. (Z-4)
Dari hasil interogasi, rencananya 48 orang itu akan diberangkatkan ke Abu Dhabi dan Arab Saudi untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga melalui sebuah perusahaan PT. HKN
Polisi menyebut ada tujuh korban dari kasus tersebut yakni terdiri dari enam perempuan warga negara Indonesia dan satu perempuan warga negara Maroko
Tersangka memberikan upah Rp60 ribu per anak. Uang tersebut akan dibayarkan setelah sang anak bekerja selama dua bulan dan minimal sepuluh kali melayani tamu dalam satu hari.
Enam tersangka, lanjutnya, masih berusia belasan tahun bahkan berusia 15 tahun tersebut. Keenam tersangka tersebut yakni AS (17), NA (15), MTG (16), ZMR (16), JF (29) dan NF (19).
Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan ekspoitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor. Kasus prostitusi yang dikenal kawin kontrak, bukan rahasia.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan eksploitasi seksual di wilayah Puncak, Bogor.
Dengan cita rasa yang unik, yang terdiri dari perpaduan antara asam, pedas, dan manis, masakan Thailand telah menggoda lidah orang
Ingin mencicipi makanan Thailand? Yuks cicipi enam rekomendasi menu khas Thailand di So Thai.
Milkpan dihadirkan Pan & Co dalam tiga varian rasa dengan harga yang berbeda-beda.
Cabang ke-6 dari GS Food management yang hadir di Grand Wisata Bekasi saat ini telah dipenuhi 60 tenan UMKM kuliner.
Jenis makanan dan minuman Thailand mempunyai cita rasa dan tampilan yang mirip dengan sajian khas Nusantara.
Saat gerimis bahkan musim hujan kian sering melanda di akhir tahun ini, saatnya menyeruput sajian berkuah nan hangat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved