Headline

Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.

Perubahan Aturan Pidana Dorong Perlindungan Korban Anak den Perempuan

Akmal Fauzi
08/2/2026 17:38
Perubahan Aturan Pidana Dorong Perlindungan Korban Anak den Perempuan
Ilustrasi(Antara)

PENYIDIK Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana, terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru yang beririsan dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” ujar Irjen Umar dalam siaran persnya, Minggu (8/2).

Dalam ketentuan baru, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagaimana diperintahkan undang-undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” merupakan bentuk perlindungan paling dasar: rasa aman.

Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen serta pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak. 

Artinya, dalam praktik, pemeriksaan terhadap korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.

“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” sambung Irjen Umar.

Dalam konteks ini, KUHAP baru memberikan legitimasi kuat atas kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Perubahan ini menggeser relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.

KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak kejahatan terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.

“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.

Bagi anak korban, KUHP dan KUHAP baru memperkuat garis pemisah antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak tidak boleh lagi diseret ke dalam proses pidana hanya demi memenuhi unsur formil perkara.

Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku akibat paksaan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, lanjut Irjen Umar, hukum baru memberi ruang nyata untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.

“Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Irjen Umar.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal,” tambah Irjen Umar yang juga Dosen Utama STIK/PTIK.

Meski demikian, Irjen Umar tidak menampik bahwa undang-undang ini tidak serta-merta melindungi siapa pun. Perlindungan baru akan benar-benar terasa jika aparat penegak hukum, terutama penyidik, mengubah cara berpikir.

Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru menyediakan alat, tetapi manusianya tetap menjadi penentu. Tanpa empati, keberanian, dan integritas, norma progresif ini berisiko kembali menjadi sekadar wacana.

“Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: ‘Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?’ Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal, sekali lagi,” pungkasnya. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya