Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Utama Tingkat I Bareskrim Polri, Irjen Umar Surya Fana, terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru yang beririsan dengan Undang-Undang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Perubahan paling nyata dimulai dari posisi korban dalam proses penyidikan. KUHAP baru tidak lagi memandang korban sekadar ‘sumber keterangan’, melainkan subjek yang haknya harus dilindungi sejak laporan pertama,” ujar Irjen Umar dalam siaran persnya, Minggu (8/2).
Dalam ketentuan baru, penyidik wajib memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala sebagaimana diperintahkan undang-undang. Bagi korban kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, atau eksploitasi anak, kepastian bahwa laporannya tidak “menghilang” merupakan bentuk perlindungan paling dasar: rasa aman.
Lebih jauh, KUHAP baru secara eksplisit memerintahkan penyidik melakukan asesmen serta pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, termasuk anak.
Artinya, dalam praktik, pemeriksaan terhadap korban perempuan dan anak tidak boleh lagi disamakan dengan pemeriksaan terhadap tersangka dewasa.
“Pemeriksaan berulang-ulang yang membuka luka lama, pertanyaan yang menyudutkan korban, atau pemeriksaan tanpa pendamping, kini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pelanggaran hukum acara,” sambung Irjen Umar.
Dalam konteks ini, KUHAP baru memberikan legitimasi kuat atas kehadiran pendamping korban, baik dari pekerja sosial, psikolog, maupun lembaga perlindungan perempuan dan anak. Perubahan ini menggeser relasi kuasa di ruang pemeriksaan. Korban tidak lagi sendirian berhadapan dengan negara; negara wajib menghadirkan sistem pendukungnya.
KUHP baru juga membawa dampak langsung pada cara hakim dan penegak hukum memandang kejahatan terhadap perempuan dan anak. Dampak kejahatan terhadap korban kini menjadi faktor wajib dalam pemidanaan.
“Kekerasan seksual, kekerasan berbasis relasi kuasa, dan kejahatan terhadap anak tidak lagi bisa diperlakukan sebagai ‘perkara biasa’ hanya karena tidak menimbulkan luka fisik berat. Penderitaan psikis korban diakui sebagai realitas hukum, bukan sekadar narasi emosional,” jelasnya.
Bagi anak korban, KUHP dan KUHAP baru memperkuat garis pemisah antara perlindungan dan kriminalisasi. Anak tidak boleh lagi diseret ke dalam proses pidana hanya demi memenuhi unsur formil perkara.
Jika seorang anak menjadi korban sekaligus pelaku akibat paksaan, eksploitasi, atau ketergantungan relasi, lanjut Irjen Umar, hukum baru memberi ruang nyata untuk menghentikan proses pidana dan menggantinya dengan tindakan perlindungan.
“Ini bukan kompromi hukum, tetapi koreksi terhadap praktik lama yang keliru. Di sinilah irisan kuat dengan UU Perlindungan Perempuan dan Anak menjadi nyata. UU PPA selama ini sering terhenti sebagai norma sektoral,” kata Irjen Umar.
“Dengan KUHP dan KUHAP baru, prinsip-prinsip UU PPA dipaksa masuk ke jantung sistem peradilan pidana. Penyidik yang mengabaikan perlindungan korban kini berhadapan dengan konsekuensi hukum, bukan sekadar teguran internal,” tambah Irjen Umar yang juga Dosen Utama STIK/PTIK.
Meski demikian, Irjen Umar tidak menampik bahwa undang-undang ini tidak serta-merta melindungi siapa pun. Perlindungan baru akan benar-benar terasa jika aparat penegak hukum, terutama penyidik, mengubah cara berpikir.
Menurutnya, KUHP dan KUHAP baru menyediakan alat, tetapi manusianya tetap menjadi penentu. Tanpa empati, keberanian, dan integritas, norma progresif ini berisiko kembali menjadi sekadar wacana.
“Karena itu, ukuran keberhasilan KUHP dan KUHAP baru bukan pada banyaknya pasal, tetapi pada satu pertanyaan sederhana dari korban perempuan dan anak: ‘Apakah saya merasa lebih aman setelah melapor?’ Jika jawabannya ya, maka hukum bekerja. Jika tidak, maka kita gagal, sekali lagi,” pungkasnya. (P-4)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Pasal perzinaan dan hidup bersama di luar nikah atau kumpul kebo di luar nikah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
PIMPINAN Komisi III DPR RI Habiburokhman bersyukur majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal atau ABK Sea Dragon yang menjadi terdakwa
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan Permenkomdigi 9/2026 merupakan langkah yang konkret Perlindungan anak di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid resmi terapkan PP Tunas. Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform risiko tinggi demi cegah adiksi & konten seksual.
Presiden Prancis Emmanuel Macron dukung aturan baru RI batasi medsos anak di bawah 16 tahun. Simak daftar platform yang akan dinonaktifkan mulai 28 Maret 2026.
Kemenkes tegaskan PP Tunas (PP 17/2025) jadi tonggak perlindungan anak di dunia digital. Simak aturan batas usia 16 tahun untuk medsos berisiko tinggi.
Komdigi menyampaikan melalui PP TUNAS, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Berbeda dengan WhatsApp dan Instagram, TikTok resmi menolak fitur enkripsi end-to-end (E2EE) dengan alasan keamanan anak di bawah umur dan akses penegak hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved