Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KASUS kekerasan di pesantren rupanya belum usai dan kembali memakan korban. Ramai diperbincangkan salah seorang santri meninggal akibat kekerasan di pesantren di daerah Kediri yang ternyata belum mengantongi izin.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama, Waryono menegaskan pihaknya telah merumuskan sejumlah langkah dalam Rapat Koordinasi agar kasus setupa tidak terjadi lagi. Perumusan langkah kuratif dan preventif ini diikuti juga perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Menurut Waryono, pihaknya terus menyosialisasikan tentang pesantren ramah anak dan menyusun regulasi tentang penanggulangan kekerasan di pesantren.
Baca juga : Viral, Ibu Korban Santri Meninggal di Kediri Minta Bantuan Pengacara Kondang Hotman Paris
“Kita selalu mensosialisasikan tentang pesantren ramah terhadap anak, terus juga mengingatkan kepada pesantren untuk memiliki izin operasional, dan menyusun beberapa aturan tentang penanggulangan kekerasan di pesantren," ungkapnya, (1/3).
"Kita terbuka untuk terus mengevaluasi dan memohon arahan dan saran dari berbagai pihak,” sambung Waryono.
Kabid PD Pontren Kanwil Kemenag Jatim, As’adul Anam, sebelumnya menjelaskan kasus terbaru di salah satu pesantren yang ada di Kediri. Dia memastikan bahwa pesantren tersebut tidak memilliki izin operasional.
Baca juga : KPAI Catat 2.355 Kasus Kekerasan di Sektor Pendidikan dari Januari-Agustus 2023
“Kejadian tersebut terjadi di pesantren yang tidak memiliki izin operasional. Ini menunjukkan perlunya peninjauan ulang terkait aturan. Hal Ini menjadi atensi betul untuk pemerintah daerah, dan kami sudah bertemu dengan pemerintah daerah sehingga bisa mengantisipasi hal-hal yang serupa," sebutnya.
"Kami akan menggali informasi dengan tim dan mendalami kemudian akan kami laporkan ke provinsi dan pusat,” lanjutnya.
Di tempat yang sama, Inspektur Wilayah II Kementerian Agama, Ruchman Basori, menekankan pentingnya memperkuat regulasi. Kemenag juga dikatakan perlu membentuk tim khusus, beranggotakan perwakilan Direktorat PD Pontren, KPAI, serta tim terkait lainnya.
Baca juga : KPAI: Sediakan Psikolog di Tiap Sekolah untuk Cegah Self Harm pada Remaja
Tim ini bertugas menyusun naskah akademik, meninjau regulasi yang mungkin terlalu longgar, dan mencatat jumlah kasus kekerasan selama lima tahun terakhir.
“Melalui kebijakan yang mampu menindak secara tegas terhadap pesantren yang tidak memenuhi standar keamanan dan perlindungan terhadap santri, agar kyai dan pihak yang ingin membuka pesantren lebih berhati-hati," tegas Ruchman.
"Sebuah komitmen serius dari pihak berwenang, seperti Itjen, dibutuhkan agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan dengan segera," sambungnya.
Baca juga : Kekerasan terhadap ODGJ, KPAI: Pendidikan Gagal Bentuk Karakter Pancasila Pada Anak
Hal senada disampaikan Jubir Kemenag, Anna Hasbie. Dia menggarisbawahi perlunya segera membentuk satuan tugas yang terdiri dari berbagai pihak untuk mengusut tuntas kekerasan di pesantren. "Kejadian ini harus benar-benar menjadi kasus terakhir, sehingga tahun ini benar-benar menjadi concern utama,” ucap Anna.
Sementara itu, Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono menegaskan, setiap anak yang ada di satuan Pendidikan wajib dilindungi oleh Pembina dan pihak terkait. Pihak Kemenag harus bisa menggali juga setiap anak yang berkonflik dengan hukum, lalu memproses secara cepat dan mengedepankan rasa keadilan dari kelurga korban.
“Langkah-langkah konkret yang diperlukan mencakup pencegahan, penindakan, dan tindak lanjut yang menyeluruh. Semua elemen terlibat, mulai dari perumusan kebijakan hingga implementasi di lapangan, harus berjalan seiring untuk menciptakan lingkungan Pesantren yang aman dan mendukung perkembangan anak-anak,” pungkasnya. (Z-3)
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Polri harus responsif dan sensitif mengenai isu gender.
Berdasarkan Global TB Report 2023, Indonesia berada di posisi kedua dengan jumlah kasus Tb terbanyak di dunia, setelah India.
Semua pihakperlu melakukan kegiatan teknis pengendalian karhutla terutama di kawasan konservasi dan objek vital seperti bandar udara.
Aksi tawuran di Magelang, Jawa Tengah kian memprihatinkan. Kapolres Magelang Kota AKBP Dhanang Bagus Anggoro berencana bakal melakukan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengimbau para Mediator Hubungan Industrial (MHI) untuk mengutamakan upaya pencegahan dalam menangani perselisihan hubungan industrial.
Tingkat kesadaran masyarakat terkait gigi dan mulut di masih sedikit. Sehingga dibutuhkan edukasi kesehatan masyarakat semakin diperluas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved