Headline

Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.

Permenkomdigi 9/2026 Berlaku, KPAI Soroti Risiko Medsos bagi Anak

Ficky Ramadhan
26/3/2026 21:30
Permenkomdigi 9/2026 Berlaku, KPAI Soroti Risiko Medsos bagi Anak
ilustrasi.(Freepik.)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan dukungan penuh terhadap implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Permen tersebut mengatur secara teknis berbagai ketentuan dalam PP Tunas, termasuk pengelolaan akun anak dan profil risiko pada platform digital.

Salah satu poin penting tertuang dalam Pasal 29 terkait akun anak dan profil risiko. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa anak di bawah usia 16 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk, layanan, dan fitur digital dengan profil risiko rendah serta wajib mendapat persetujuan orangtua.

Secara rinci, anak di bawah 13 tahun hanya dapat memiliki akun khusus anak dengan risiko rendah dan persetujuan orangtua. Sementara itu, anak usia 13 hingga belum 16 tahun hanya boleh mengakses layanan berisiko rendah dengan persetujuan orangtua. Adapun anak usia 16 hingga belum 18 tahun dapat memiliki akun layanan digital dengan persetujuan orangtua.

Komisioner KPAI, Kawiyan menegaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada kajian panjang mengenai kesiapan anak dalam menghadapi dunia digital.

"Anak di bawah 16 tahun dianggap belum memiliki kematangan psikologis dan kemampuan berpikir kritis dalam menghadapi berbagai konten di media sosial," kata Kawiyan saat dihubungi, Kamis (26/3).

Ia menjelaskan, anak-anak pada usia tersebut masih rentan terhadap berbagai risiko, seperti mudah terpengaruh konten negatif, sulit membedakan informasi yang benar dan manipulatif, hingga berpotensi menjadi korban kejahatan digital.

Selain itu, anak juga rentan mengalami eksploitasi, pencurian data pribadi, hingga kecanduan penggunaan platform digital maupun game online.

KPAI menilai kehadiran PP Tunas dan Permenkomdigi ini merupakan langkah penting negara dalam memberikan perlindungan anak di ruang digital. Hal ini mengingat tingginya risiko yang dihadapi anak, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), paparan pornografi, eksploitasi seksual online, hingga paparan konten kekerasan.

"Kebijakan ini dibuat untuk kepentingan terbaik anak, khususnya dalam perlindungan di ranah digital," ujarnya.

Implementasi PP Tunas yang mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 ditandai dengan langkah awal berupa pemutusan dan pemblokiran akses terhadap sejumlah platform digital yang tidak memenuhi ketentuan.

Namun demikian, KPAI menegaskan bahwa langkah tersebut baru merupakan awal dari komitmen besar negara dalam melindungi anak di dunia digital.

Keberhasilan implementasi kebijakan ini, lanjut Kawiyan, sangat bergantung pada kepatuhan penyelenggara sistem elektronik atau platform digital terhadap seluruh ketentuan yang diatur.

Kewajiban tersebut mencakup klasifikasi usia pengguna, klasifikasi risiko platform, pembatasan akses berbasis usia, perlindungan data pribadi anak, moderasi konten, transparansi algoritma, hingga edukasi literasi digital bagi orang tua dan anak. Selain itu, platform juga diwajibkan menyediakan mekanisme pengaduan serta menjalani audit kepatuhan secara berkala.

KPAI juga menekankan pentingnya peran dunia usaha dalam perlindungan anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Dunia usaha diharapkan menerapkan kebijakan yang berpihak pada anak, memastikan produk aman, serta berkontribusi melalui tanggung jawab sosial perusahaan.

Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pengawasan. Sesuai Pasal 48 PP Tunas, masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan platform digital kepada Kementerian Komdigi atau instansi terkait.

KPAI berharap pemerintah bersikap tegas dalam mengawal implementasi kebijakan ini, termasuk dalam pemberian sanksi kepada platform yang tidak patuh.

"Perlindungan anak di ranah digital bukan isu tambahan, tetapi bagian utama dari perlindungan anak secara keseluruhan. Aktivitas anak di ruang digital harus dipastikan aman dan terbebas dari berbagai risiko yang menghambat tumbuh kembang mereka," tegas Kawiyan.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya strategis Indonesia dalam menyiapkan generasi emas 2045 yang kuat, cerdas, dan berdaya saing di tengah perkembangan teknologi digital. (Fik/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya