Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisioner KY Setiawan Hartono mengatakan hakim yang terbukti mengambil keuntungan dari perkara yang ditanganinya akan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
“Terhadap pelanggaran hakim yang bersifat transaksional, artinya pelanggaran yang terkait dengan penanganan perkara dengan mengambil keuntungan, tidak ada alternatif. Rekomendasi sanksinya adalah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KY, Selasa (23/12).
Berdasarkan pengalamannya sebagai hakim, inspektur pengawasan, hingga pimpinan pengadilan tinggi, Setiawan menyebut bahwa banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi tidak serta-merta menghentikan pelanggaran.
“Faktanya, meskipun banyak hakim yang dikenai sanksi, pelanggaran tetap terjadi,” katanya.
Oleh karena itu, Setiawan mendorong perubahan paradigma pengawasan KY ke arah pencegahan atau preventif. Menurutnya, pengawasan yang berorientasi pencegahan justru lebih sejalan dengan amanat konstitusi.
“Konstitusi mengamanatkan KY untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Karena itu, ke depan pengawasan harus lebih preventif,” tegasnya.
Ia menilai, keberhasilan pengawasan preventif dapat diukur dari menurunnya jumlah pengaduan masyarakat, khususnya laporan yang layak ditindaklanjuti.
“Kalau pengaduan semakin turun, terutama yang layak ditindaklanjuti, itu menandakan pelanggaran oleh hakim juga semakin berkurang,” jelas Setiawan.
Meski demikian, Setiawan menegaskan bahwa pendekatan preventif tidak berarti melemahkan penindakan. Untuk pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan praktik transaksional dan korupsi, KY tetap akan bersikap keras.
“Saya sependapat dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung. Untuk pelanggaran transaksional oleh hakim, sanksinya harus tegas. Tidak ada kompromi,” katanya.
Ke depan, lanjut Setiawan, ketegasan tersebut akan didorong untuk dituangkan secara lebih jelas dalam pedoman atau regulasi internal agar memberikan kepastian dan efek jera.
“Ini penting agar ada kejelasan bahwa setiap pelanggaran transaksional oleh hakim berujung pada pemecatan,” pungkasnya. (Dev/M-3)
KPK mengagendakan ulang pemeriksaan mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 2-6 Maret 2026 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Indonesia Corruption Watch mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi yang melimpahkan laporan dugaan pemerasan 43 anggota Polri ke Kedeputian Korsup.
Lord Mandelson dibebaskan dengan jaminan usai ditangkap atas dugaan pelanggaran jabatan terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KY menyatakan siap untuk memantau persidangan perkara dugaan penyelundupan 2 ton sabu yang mana seorang anak buah kapal atau ABK Kepri yang dituntut hukuman mati
Seluruh rangkaian hasil pemeriksaan akan dibawa ke forum tertinggi lembaga tersebut sebelum diambil keputusan final.
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved