Headline
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Ekonomi RI tumbuh 5,39% pada triwulan IV 2025 dan tumbuh 5,11% secara kumulatif 2025.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap hakim yang terbukti melakukan korupsi atau praktik transaksional dalam penanganan perkara.
Komisioner KY Setiawan Hartono mengatakan hakim yang terbukti mengambil keuntungan dari perkara yang ditanganinya akan direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi paling berat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat.
“Terhadap pelanggaran hakim yang bersifat transaksional, artinya pelanggaran yang terkait dengan penanganan perkara dengan mengambil keuntungan, tidak ada alternatif. Rekomendasi sanksinya adalah pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Setiawan dalam konferensi pers di Kantor KY, Selasa (23/12).
Berdasarkan pengalamannya sebagai hakim, inspektur pengawasan, hingga pimpinan pengadilan tinggi, Setiawan menyebut bahwa banyaknya hakim yang dijatuhi sanksi tidak serta-merta menghentikan pelanggaran.
“Faktanya, meskipun banyak hakim yang dikenai sanksi, pelanggaran tetap terjadi,” katanya.
Oleh karena itu, Setiawan mendorong perubahan paradigma pengawasan KY ke arah pencegahan atau preventif. Menurutnya, pengawasan yang berorientasi pencegahan justru lebih sejalan dengan amanat konstitusi.
“Konstitusi mengamanatkan KY untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. Karena itu, ke depan pengawasan harus lebih preventif,” tegasnya.
Ia menilai, keberhasilan pengawasan preventif dapat diukur dari menurunnya jumlah pengaduan masyarakat, khususnya laporan yang layak ditindaklanjuti.
“Kalau pengaduan semakin turun, terutama yang layak ditindaklanjuti, itu menandakan pelanggaran oleh hakim juga semakin berkurang,” jelas Setiawan.
Meski demikian, Setiawan menegaskan bahwa pendekatan preventif tidak berarti melemahkan penindakan. Untuk pelanggaran berat, khususnya yang berkaitan dengan praktik transaksional dan korupsi, KY tetap akan bersikap keras.
“Saya sependapat dengan pandangan Ketua Mahkamah Agung. Untuk pelanggaran transaksional oleh hakim, sanksinya harus tegas. Tidak ada kompromi,” katanya.
Ke depan, lanjut Setiawan, ketegasan tersebut akan didorong untuk dituangkan secara lebih jelas dalam pedoman atau regulasi internal agar memberikan kepastian dan efek jera.
“Ini penting agar ada kejelasan bahwa setiap pelanggaran transaksional oleh hakim berujung pada pemecatan,” pungkasnya. (Dev/M-3)
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Pembinaan dan peringatan untuk menjauhi praktik korupsi selalu disampaikan kepada seluruh jajaran di bawah naungan PT Bandung.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Harta Rini Soemarno tercatat sebesar Rp128,9 miliar.
Sebagai Menteri BUMN, Rini berperan dalam pengelolaan dan restrukturisasi berbagai perusahaan pelat merah, termasuk di sektor energi.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Selama ini persyaratan untuk menjadi calon hakim agung hanya sebatas tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara. Padahal, sanksi banyak jenisnya, termasuk sanksi sedang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved