Rabu 30 November 2022, 07:56 WIB

KY Minta KPK Usut Tuntas Korupsi di Sektor Peradilan

Candra Yuri Nuralam | Politik dan Hukum
KY Minta KPK Usut Tuntas Korupsi di Sektor Peradilan

MI/ADAM DWI
Pekerja mengecat logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta.

 

KOMISI Yudisial (KY) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan rasuah di sektor peradilan. Ketegasan dari Lembaga Antikorupsi itu diyakini bisa memperbaiki kepercayaan publik.

"KY terus mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan (judicial corruption). Hal ini sekaligus mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim," kata Juru Bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis, Rabu (30/11).

KY mengaku miris melihat ada dua hakim lagi yang ditetapkan KPK sebagai tersangka karena menerima suap. Dua orang itu adalah Hakim Agung Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Ditetapkan Tersangka, MA Segera Ambil Sikap

KPK diharap tidak pandang bulu dalam memberikan penindakan dalam kasus ini. KY juga bakal menindak para hakim yang berurusan dengan hukum ini dalam waktu dekat.

"Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat," ucap Miko.

Gazalba diduga dijanjikan uang S$202 ribu terkait pengurusan kasasi pidana terhadap Pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman. Uang itu berasal dari Pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan suruhan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

Yosep dan Eko kemudian meminta bantuan pegawai negeri sipil (PNS) di MA Desy Yustria untuk mengondisikan putusan kasasi. Setelah mendengar janji itu, Desy langsung menghubungi staf Kepaniteraan MA Nurmanto Akmal. Nurmanto kemudian meminta bantuan staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza dan Hakim Yustisial Prasetio Nugroho.

Kongkalikong ini membuat kubu jaksa memenangkan kasasi. Sehingga, Budiman dinyakatan bersalah dan dihukum penjara selama lima tahun.

Karena sudah menang, Yosep dan Eko menyerahkan uang tersebut secara tunai ke Desy. Pembagiannya belum dilakukan.

Total, 13 tersangka ditetapkan KPK dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Sepuluh lainnya yakni Hakim Agung, Sudrajat Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Gazalba, Prasetio dan Redhy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-1)

Baca Juga

Medcom

PB PMII Desak DPR Buat Pansus Skandal Kemenkeu

👤mediaindonesia.com 🕔Kamis 23 Maret 2023, 06:55 WIB
DPR diminta segera membuat panitia khusus (pansus) skandal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Desakan itu untuk menguji keseriusan...
Dok MI

Buntut Laporan IPW, Kapolri Didorong Fokus Berantas Kriminalisasi

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:16 WIB
Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun...
MI / Susanto

Koalisi Perubahan Buka Pintu ke Partai Lain

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:02 WIB
Koalisi perubahan membuka pintu ke partai lain untuk bergabung mendukung...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya