Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk KPAI sejak Januari sampai Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus.
Rinciannya anak sebagai korban bullying atau perundungan sebanyak 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.
“Data ini cenderung naik setiap bulannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama untuk menekan penurunan angka kekerasan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Lingkungan pendidikan harus aman dan nyaman untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak dapat maksimal. Untuk itu perlu semua pihak turun tangan mengatasi situasi darurat kekerasan pada satuan pendidikan, baik pemerintah pusat dan daerah, keluarga, masyarakat, aparat pemerintah sipil hingga ke RT/RW, pihak satuan pendidikan, termasuk peserta didik,” ungkap Anggota KPAI Aries Adi Leksono dalam Konferensi Pers Rekomendasi serta Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Pada Satuan Pendidikan di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (9/10).
Baca juga : Citra Kasih CitraGarden Jakarta Gelar Pameran Pendidikan di Lippo Mall Puri
Lebih lanjut, Aries menyatakan, KPAI memberikan perhatian serius atas maraknya kasus pada satuan pendidikan, dengan mengambil langkah cepat melakukan pengawasan langsung pada kasus kekerasan.
Dalam konteks penanganan, KPAI menekankan aspek pembinaan, pelatihan maupun pidana (pemenjaraan) untuk menimbulkan pendidikan dan efek jera yang harus ditumbuhkan kepada pelaku, sepenuhnya korban mendapatkan rasa keadilan dan perlindungan, semua proses kasus anak tetap mengedepankan perspektif Undangan-Undang Perlindungan Anak, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga : Miris, Kondisi bangunan SD - SMP satap di Flotim Rusak Parah
Di tempat yang sama, Anggota KPAI Diyah Puspitasari menambahkan, beberapa penyebab tingginya angka kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan antara lain terjadi learning loss dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi covid-19, pengaruh gim online dan media sosial yang masih banyak menyajikan tayangan yang penuh kekerasan dan tidak ramah anak, sehingga karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah.
“Selain itu, adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik, sehingga seringkali bentuk kebijakan atau hukuman yang diberikan dapat mengakibatkan kekerasan pada peserta didik. Adanya peyalahgunaan relasi kuasa antara peserta didik sesama peserta didik, merasa menjadi kakak kelas, merasa lebih kuat, sehingga mendorong melakukan kekerasan kepada yang adik kelas atau yang lebih lemah,” tegas Diyah.
Tidak hanya itu, menurutnya masih terselenggara struktur kurikulum dan metode pembelajaran yang menitikberatkan pada capaian target kognitif saja, sehingga pendidikan penguatan karakter kurang mendapatkan perhatian, serta pengawasan yang lemah dari satuan pendidikan serta kontrol kebijakan dan regulasi pada sisi implementasi dari dinas pendidikan.
Penyebab lainnya adalah anak dengan kontrol diri yang rendah, kehidupan keluarga yang tidak harmonis, kebijakan sekolah dalam menciptakan rasa aman dan ramah terhadap seluruh siswa dan pengawasan disiplin positif satuan pendidikan yang mash rendah, tak kalah penting penyajian informasi di media massa yang terkadang tidak ramah anak sehingga anak terdorong untuk mencontoh dan melakukan hal serupa pada satuan pendidikan, akibatnya menurunkan rasa peduli, empati, dan kash sayang terhadap sesama.
Anggota KPAI Kawiyan menegaskan, persoalan kekerasan anak pada lingkungan satuan pendidikan adalah kondisi darurat yang harus ditangani bersama dengan pendekatan perlindungan khusus.
“KPAl menegaskan bahwa perlindungan anak pada satuan pendidikan wajib dijamin oleh pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau masyarakat, serta perlu pelibatan partisipasi anak itu sendiri,” tegas Kawiyan.
Kondisi darurat kekerasan pada satuan pendidikan perlu ditangani secara kolaboratif, sistemik, dan terukur.
Mencermati kasus kekerasan pada satuan pendidikan yang belakangan terjadi, Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyatakan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal.
(Z-5)
Pendanaan pemulihan melalui peraturan ini hanya dapat diberikan setelah mekanisme restitusi dijalani, tetapi tidak ada batasan waktu yang tegas.
TPPK yang dibentuk di setiap sekolah bertugas melakukan upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan.
BNPT bersama FKPT Provinsi Bali menyelenggarakan Lomba Gelar Budaya bertajuk Suara Damai Nusantara (SUDARA) guna memperkuat ketahanan siswa-siswi tingkat SMP dan SMA/sederajat
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional 2925, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai upaya perlindungan anak penuh tantangan terutama isu konsistensi penegakan hukum.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan saat ini masih ada banyak tantangan dalam upaya perlindungan anak.
KPAI mendorong kepolisian mengecek pengabaian hak anak di olah TPK dalam insiden pesta rakyat pernikahan anak Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
MUSISI Ahmad Dhani mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan tindakan bullying atau perundungan terhadap anaknya berinisial SF.
LIBUR sekolah menjadi momen orangtua mengawasi anak-anak mereka di rumah dengan waktu yang lebih banyak. Sebab, banyak kasus yang terjadi akibat kelalaian orangtua mengawasi anak mereka.
KPAI mempertanyakan keamanan ruang publik bagi anak setelah seorang anak berusia 5 tahun tersengat listrik hingga meninggal di Taman Radio Dalam, Jakarta Selatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved