Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk KPAI sejak Januari sampai Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus.
Rinciannya anak sebagai korban bullying atau perundungan sebanyak 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.
“Data ini cenderung naik setiap bulannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama untuk menekan penurunan angka kekerasan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Lingkungan pendidikan harus aman dan nyaman untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak dapat maksimal. Untuk itu perlu semua pihak turun tangan mengatasi situasi darurat kekerasan pada satuan pendidikan, baik pemerintah pusat dan daerah, keluarga, masyarakat, aparat pemerintah sipil hingga ke RT/RW, pihak satuan pendidikan, termasuk peserta didik,” ungkap Anggota KPAI Aries Adi Leksono dalam Konferensi Pers Rekomendasi serta Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Pada Satuan Pendidikan di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (9/10).
Baca juga : Citra Kasih CitraGarden Jakarta Gelar Pameran Pendidikan di Lippo Mall Puri
Lebih lanjut, Aries menyatakan, KPAI memberikan perhatian serius atas maraknya kasus pada satuan pendidikan, dengan mengambil langkah cepat melakukan pengawasan langsung pada kasus kekerasan.
Dalam konteks penanganan, KPAI menekankan aspek pembinaan, pelatihan maupun pidana (pemenjaraan) untuk menimbulkan pendidikan dan efek jera yang harus ditumbuhkan kepada pelaku, sepenuhnya korban mendapatkan rasa keadilan dan perlindungan, semua proses kasus anak tetap mengedepankan perspektif Undangan-Undang Perlindungan Anak, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga : Miris, Kondisi bangunan SD - SMP satap di Flotim Rusak Parah
Di tempat yang sama, Anggota KPAI Diyah Puspitasari menambahkan, beberapa penyebab tingginya angka kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan antara lain terjadi learning loss dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi covid-19, pengaruh gim online dan media sosial yang masih banyak menyajikan tayangan yang penuh kekerasan dan tidak ramah anak, sehingga karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah.
“Selain itu, adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik, sehingga seringkali bentuk kebijakan atau hukuman yang diberikan dapat mengakibatkan kekerasan pada peserta didik. Adanya peyalahgunaan relasi kuasa antara peserta didik sesama peserta didik, merasa menjadi kakak kelas, merasa lebih kuat, sehingga mendorong melakukan kekerasan kepada yang adik kelas atau yang lebih lemah,” tegas Diyah.
Tidak hanya itu, menurutnya masih terselenggara struktur kurikulum dan metode pembelajaran yang menitikberatkan pada capaian target kognitif saja, sehingga pendidikan penguatan karakter kurang mendapatkan perhatian, serta pengawasan yang lemah dari satuan pendidikan serta kontrol kebijakan dan regulasi pada sisi implementasi dari dinas pendidikan.
Penyebab lainnya adalah anak dengan kontrol diri yang rendah, kehidupan keluarga yang tidak harmonis, kebijakan sekolah dalam menciptakan rasa aman dan ramah terhadap seluruh siswa dan pengawasan disiplin positif satuan pendidikan yang mash rendah, tak kalah penting penyajian informasi di media massa yang terkadang tidak ramah anak sehingga anak terdorong untuk mencontoh dan melakukan hal serupa pada satuan pendidikan, akibatnya menurunkan rasa peduli, empati, dan kash sayang terhadap sesama.
Anggota KPAI Kawiyan menegaskan, persoalan kekerasan anak pada lingkungan satuan pendidikan adalah kondisi darurat yang harus ditangani bersama dengan pendekatan perlindungan khusus.
“KPAl menegaskan bahwa perlindungan anak pada satuan pendidikan wajib dijamin oleh pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau masyarakat, serta perlu pelibatan partisipasi anak itu sendiri,” tegas Kawiyan.
Kondisi darurat kekerasan pada satuan pendidikan perlu ditangani secara kolaboratif, sistemik, dan terukur.
Mencermati kasus kekerasan pada satuan pendidikan yang belakangan terjadi, Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyatakan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal.
(Z-5)
Dinas terus berkoordinasi dengan lintas instansi untuk memastikan ketersediaan layanan pengaduan yang mudah diakses oleh seluruh warga hingga tingkat kelurahan.
Tidak ada zona tertentu yang bisa dikategorikan rawan secara absolut karena potensi kekerasan dapat terjadi di mana saja.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kemendikdasmen meluncurkan Gerakan Rukun dengan Teman yang merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto
Direktur Senior Amnesty International untuk Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye, Erika Guevara-Rosas mengecam keras pola penindakan yang dinilai sistemik tersebut.
kultur kekerasan yang masih melekat dalam tubuh Kepolisian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian pasca-pemisahan dari ABRI belum berjalan tuntas.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Kasus pengeroyokan terhadap Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, oleh sejumlah siswa yang berujung laporan ke Polda Jambi mendapat perhatian dari KPAI.
Program ini dinilai strategis, namun membutuhkan penguatan tata kelola dan keamanan pangan.
KPAI juga menyoroti tingginya risiko kecelakaan lalu lintas selama periode libur panjang.
Reformasi Polri harus menempatkan perspektif hak anak sebagai prinsip utama, khususnya dalam implementasi UU sistem peradilan anak dan UU TPKS,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved