Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan yang masuk KPAI sejak Januari sampai Agustus 2023 mencapai 2.355 kasus.
Rinciannya anak sebagai korban bullying atau perundungan sebanyak 87 kasus, anak korban pemenuhan fasilitas pendidikan 27 kasus, anak korban kebijakan pendidikan 24 kasus, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis 236 kasus, anak korban kekerasan seksual 487 kasus, serta masih banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.
“Data ini cenderung naik setiap bulannya, sehingga perlu mendapatkan perhatian bersama untuk menekan penurunan angka kekerasan anak, khususnya di lingkungan satuan pendidikan. Lingkungan pendidikan harus aman dan nyaman untuk anak, sehingga tumbuh kembang anak dapat maksimal. Untuk itu perlu semua pihak turun tangan mengatasi situasi darurat kekerasan pada satuan pendidikan, baik pemerintah pusat dan daerah, keluarga, masyarakat, aparat pemerintah sipil hingga ke RT/RW, pihak satuan pendidikan, termasuk peserta didik,” ungkap Anggota KPAI Aries Adi Leksono dalam Konferensi Pers Rekomendasi serta Hasil Pengawasan Pelaksanaan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Pada Satuan Pendidikan di Kantor KPAI, Jakarta, Senin (9/10).
Baca juga : Citra Kasih CitraGarden Jakarta Gelar Pameran Pendidikan di Lippo Mall Puri
Lebih lanjut, Aries menyatakan, KPAI memberikan perhatian serius atas maraknya kasus pada satuan pendidikan, dengan mengambil langkah cepat melakukan pengawasan langsung pada kasus kekerasan.
Dalam konteks penanganan, KPAI menekankan aspek pembinaan, pelatihan maupun pidana (pemenjaraan) untuk menimbulkan pendidikan dan efek jera yang harus ditumbuhkan kepada pelaku, sepenuhnya korban mendapatkan rasa keadilan dan perlindungan, semua proses kasus anak tetap mengedepankan perspektif Undangan-Undang Perlindungan Anak, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Baca juga : Miris, Kondisi bangunan SD - SMP satap di Flotim Rusak Parah
Di tempat yang sama, Anggota KPAI Diyah Puspitasari menambahkan, beberapa penyebab tingginya angka kekerasan pada lingkungan satuan pendidikan antara lain terjadi learning loss dampak pembelajaran jarak jauh (PJJ) pada masa pandemi covid-19, pengaruh gim online dan media sosial yang masih banyak menyajikan tayangan yang penuh kekerasan dan tidak ramah anak, sehingga karakter, akhlak, serta budi pekerti anak menjadi lemah.
“Selain itu, adanya penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik, sehingga seringkali bentuk kebijakan atau hukuman yang diberikan dapat mengakibatkan kekerasan pada peserta didik. Adanya peyalahgunaan relasi kuasa antara peserta didik sesama peserta didik, merasa menjadi kakak kelas, merasa lebih kuat, sehingga mendorong melakukan kekerasan kepada yang adik kelas atau yang lebih lemah,” tegas Diyah.
Tidak hanya itu, menurutnya masih terselenggara struktur kurikulum dan metode pembelajaran yang menitikberatkan pada capaian target kognitif saja, sehingga pendidikan penguatan karakter kurang mendapatkan perhatian, serta pengawasan yang lemah dari satuan pendidikan serta kontrol kebijakan dan regulasi pada sisi implementasi dari dinas pendidikan.
Penyebab lainnya adalah anak dengan kontrol diri yang rendah, kehidupan keluarga yang tidak harmonis, kebijakan sekolah dalam menciptakan rasa aman dan ramah terhadap seluruh siswa dan pengawasan disiplin positif satuan pendidikan yang mash rendah, tak kalah penting penyajian informasi di media massa yang terkadang tidak ramah anak sehingga anak terdorong untuk mencontoh dan melakukan hal serupa pada satuan pendidikan, akibatnya menurunkan rasa peduli, empati, dan kash sayang terhadap sesama.
Anggota KPAI Kawiyan menegaskan, persoalan kekerasan anak pada lingkungan satuan pendidikan adalah kondisi darurat yang harus ditangani bersama dengan pendekatan perlindungan khusus.
“KPAl menegaskan bahwa perlindungan anak pada satuan pendidikan wajib dijamin oleh pemerintah, pendidik, tenaga kependidikan, dan atau masyarakat, serta perlu pelibatan partisipasi anak itu sendiri,” tegas Kawiyan.
Kondisi darurat kekerasan pada satuan pendidikan perlu ditangani secara kolaboratif, sistemik, dan terukur.
Mencermati kasus kekerasan pada satuan pendidikan yang belakangan terjadi, Anggota KPAI Margaret Aliyatul Maimunah menyatakan, pihaknya merekomendasikan beberapa hal.
(Z-5)
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Bupati Kebumen Lilis Nuryani mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berani melapor jika terjadi kekerasan.
Berdasarkan data UPTD PPA, sebanyak 13 orang merupakan perempuan. Sisanya 5 orang anak laki-laki dan 7 orang anak perempuan.
WAKIL Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti kejahatan yang terus dilakukan oleh kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
KPAI meminta agar pemerintah daerah bisa menegakkan regulasi yang terang benderang soal komitmen menjauhkan anak dari industri rokok.
PERIZINAN rokok dengan berbagai rasa seperti buah-buahan, melalui vape dan pods meningkatkan penjualan rokok bentuk lain dikalangan anak dan remaja.
PERKAWINAN anak merupakan pelanggaran hak anak karena dilihat dari dampak yang berpotensi dialami anak tersebut. Misalnya dari segi pendidikan dan kesehatan.
Wakil Ketua KPAI mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghentikan sementara program siswa dikirim ke barak.
Jasra mengatakan desakan penghentian sementara program tersebut berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh KPAI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved