Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Alarm Bahaya bagi Keselamatan Jurnalis di Indonesia

mediaindonesia.com
24/8/2025 14:35
Kekerasan Terhadap 8 Jurnalis di Serang, Alarm Bahaya bagi Keselamatan Jurnalis di Indonesia
(freepik.com)

Insiden pengeroyokan terhadap delapan jurnalis di Kabupaten Serang, Banten, pada 21 Agustus 2025, menegaskan kembali betapa rapuhnya kondisi keselamatan jurnalis di Indonesia. Peristiwa ini terjadi saat para jurnalis meliput inspeksi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait dugaan pelanggaran pengelolaan limbah B3 di PT Genesis Regeneration Smelting.

Kekerasan ini tidak hanya melukai jurnalis secara fisik, tetapi juga mencerminkan ancaman struktural: jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya tidak terlindungi, bahkan di hadapan aparat negara. Lebih dari sekadar serangan individu, kasus ini merupakan serangan terhadap hak publik untuk memeroleh informasi yang dijamin oleh konstitusi.

Konsorsium Jurnalisme Aman mencatat bahwa serangan fisik, intimidasi, hingga pembatasan kerja jurnalis terus berulang setiap tahun. Kasus di Serang menunjukkan bahwa jurnalis yang meliput isu-isu krusial, seperti lingkungan, berada pada posisi paling rentan karena bersinggungan dengan kepentingan ekonomi dan politik.

“Kekerasan di Serang adalah tanda bahwa perlindungan terhadap jurnalis masih jauh dari memadai. Negara harus hadir, bukan hanya merespons kasus per kasus, tetapi dengan membangun sistem perlindungan yang memastikan jurnalis bisa bekerja tanpa rasa takut. Tanpa itu, demokrasi kita akan terus tercederai,” kata Oslan Purba, Direktur Eksekutif Yayasan Tifa dalam keteragan tertulis, Minggu (24/8).

Sementara itu, Fransisca Susanti, Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), mengatakan kejadian ini memperlihatkan betapa lemahnya mekanisme perlindungan jurnalis di tingkat lokal. "Jurnalis seharusnya bisa meliput dengan aman, tetapi yang terjadi justru mereka menjadi target kekerasan. Program Jurnalisme Aman mendorong adanya kebijakan yang lebih tegas dan konsisten dari negara dalam memastikan keselamatan jurnalis.”

Human Rights Working Group (HRWG) menegaskan pentingnya peran Komnas HAM dalam menangani kasus ini. Menurut Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra, Komnas HAM memiliki mandat menyelidiki dugaan pelanggaran HAM. “Dalam konteks ini, Komnas HAM memiliki peran krusial untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM ini dan memastikan adanya akuntabilitas dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk jika ada keterlibatan aparat negara. Sementara itu, Dewan Pers sebagai lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers harus bertindak tegas, tidak hanya mengecam kekerasan, tetapi juga berkolaborasi dengan Komnas HAM dan aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan adil. HRWG juga turut mendorong adanya kerja sama perlindungan jurnalis oleh Komnas HAM dengan Dewan Pers”.

Seruan Program Jurnalisme Aman
Sebagai inisiatif kolektif untuk memperkuat kebebasan pers di Indonesia, Program Jurnalisme Aman menyerukan: Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Banten wajib menangani kasus ini secara transparan dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa diskriminasi.
Pemerintah segera memperkuat mekanisme perlindungan jurnalis, termasuk dalam isu-isu sensitif seperti lingkungan, korupsi, dan hak asasi manusia.

Lembaga negara, media, dan masyarakat sipil perlu berkolaborasi membangun sistem perlindungan berkelanjutan, bukan sekadar reaktif setelah ada serangan.

Konsorsium Jurnalisme Aman mengajak seluruh komponen masyarakat, publik secara luas untuk berpartisipasi dalam menciptakan ekosistem yang aman bagi jurnalis dan menegaskan bahwa setiap serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap demokrasi. Perlindungan jurnalis adalah kewajiban negara, dan impunitas tidak boleh lagi menjadi pola.

Konsorsium Jurnalisme Aman beranggotakan tiga organisasi, yakni Yayasan Tifa, PPMN, dan HRWG. (H-1) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya