Headline

Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.

KPAI Minta Lembaga Penyiaran Kawal Implementasi PP TUNAS Lindungi Anak di Ruang Digital

Atalya Puspa    
27/3/2026 15:02
KPAI Minta Lembaga Penyiaran Kawal Implementasi PP TUNAS Lindungi Anak di Ruang Digital
Ilustrasi(MI/Bronto)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, berperan aktif mengawal implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Komisioner KPAI Subklaster Perlindungan Anak di Ranah Digital, Kawiyan, menegaskan regulasi tersebut merupakan langkah strategis negara untuk memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya risiko di ruang digital.

“PP TUNAS merupakan upaya negara memastikan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak,” ujar Kawiyan dalam keterangannya, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, melalui aturan tersebut pemerintah mewajibkan platform digital untuk memblokir atau memutus akun milik anak di bawah usia 16 tahun, terutama pada platform berisiko tinggi seperti YouTube, Facebook, Instagram, TikTok, Threads, X (Twitter), Bigo Live, dan Roblox.

Menurutnya, kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik anak. Anak memiliki hak untuk mengakses informasi, namun juga harus dilindungi dari risiko seperti kecanduan, eksploitasi seksual daring, perundungan siber, hingga pencurian data.

“Kebijakan ini bukan pembatasan, tetapi langkah preventif untuk melindungi tumbuh kembang anak,” katanya.

KPAI menilai regulasi tersebut akan efektif apabila seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) mematuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan PP TUNAS.

Namun demikian, Kawiyan menyoroti tantangan implementasi, terutama terkait kepatuhan platform digital yang sebagian besar merupakan perusahaan global.

“Perlu dipastikan bagaimana pemerintah menjamin platform digital benar-benar patuh, karena kewenangan teknis seperti verifikasi usia dan pemblokiran akun ada pada mereka,” ujarnya.

Dalam konteks itu, KPAI mendorong media massa mengambil peran strategis dalam mengawal implementasi kebijakan tersebut. Media dinilai dapat berkontribusi melalui edukasi publik, pengawasan terhadap platform digital, serta mendorong akuntabilitas pemerintah.

Selain itu, lembaga penyiaran juga diharapkan aktif melakukan kampanye perlindungan anak di ruang digital, termasuk gerakan internet aman, pencegahan perundungan siber, dan edukasi terkait risiko dunia digital.

Kawiyan menambahkan, peran media dalam perlindungan anak telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya melalui penyebarluasan informasi yang edukatif dan bermanfaat.

Ia juga menyebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dapat berperan sebagai koordinator dalam mengorkestrasi keterlibatan lembaga penyiaran agar lebih terarah dan optimal.

“Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat, dunia usaha, dan media,” pungkasnya.
(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya