Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KETUA Dewan Pers Ninik Rahayu mengapresiasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights.
"Ya bersyukur lah karena bisa memberikan keadilan bagi insan pers untuk pembagian pendapatan iklan, juga menghambat diinformasikan dan peningkatan ekosistem digitalisasi yang lebih baik," katanya kepada Media Indonesia, Selasa (20/2).
Menurut dia, beleid itu akan segera dibuatkan aturan turunannya berikut lembaga yang mengawasinya, yakni sebuah komite khusus. Targetnya akan dituntaskan selama enam bulan ke depan.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Disahkan, Ada Masa Transisi 6 Bulan
"Detail nanti ada SOPnya termasuk pendirian komite, tapi substansinya itu berdasarkan pembahasan komprehensif. Meta, Google, saya kira mereka sudah bisa menerimanya," jelasnya.
Dengan disahkannya perpres tersebut, kata dia, terdapat kewajiban pemerintah untuk mensosialisasikan dan memitigasinya. Karena ini baru dan SOP-nya dan komitenya belum dibentuk. Perlu enam bulan dan perlu kerja keras.
"Kami, atas nama dewan pers berterima kasih kepada pemerintah yang telah mengesahkan perpres ini, harapannya setelah enam bulan ke depan melengkapi turunan aturannya berikut komite dan SOP-nya. Harapannya pemerintah memberikan dukungan karena ada kebutuhan anggaran untuk pembentukan komite tersebut," paparnya.
Baca juga : Menkominfo Ungkap 3 Isu Utama Perpres Publisher Rights
Terpisah, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Abdul Kohar menilai penerbitan perpres tersebut menjadi angin segar bagi insan media.
"Aturan soal Publisher Rights ini seharusnya bisa memperbaiki ekosistem industri media. Media-media konvensional sebagai pemilik hak penerbitan mestinya bisa memperoleh manfaat dari aturan ini," katanya saat dihubungi Selasa (20/2).
Tapi, lanjut Anggota Dewan Redaksi Media Grup itu, pelaksanaannya di lapangan pasti akan mendapatkan tantangan. Terutama itu berasal dari pihak yang selama ini sudah mapan dan nyaman.
Baca juga : Pers Berperan Kawal Transisi Kepemimpinan di Pemilu 2024
Selain itu, lanjut dia, daya paksa aturan tersebut untuk dijalankan juga masih diragukan. Bila perpres tersebut bisa berjalan, maka ekosistem industri media akan bisa lebih adil dan agak longgar.
"Tapi, bila muncul perlawanan dari pihak platform asing (Google, misalnya) dengan menghilangkan berita dari media arus utama di mesin pencarian mereka, tentu hal itu bisa jadi ancaman serius atas munculnya pemburukan bagi pasokan informasi yang berkualitas," paparnya.
Diketahui Presiden Jokowi saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Senin (20/2), mengumumkan perpres tersebut.
Baca juga : Transformasi Media Terus Berubah, Jurnalisme Berkualitas Harus Terus Bertahan
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Wacana Perpres Publisher Rights yang bergulir sejak HPN tahun lalu itu menjadi perhatian penting pemerintah dalam mewujudkan jurnalisme berkualitas dan keberlanjutan bagi industri media konvensional di tanah air, kata Presiden menambahkan.
"Prosesnya memang sangat panjang, banyak perbedaan pendapat dan saya tahu ini melelahkan bagi banyak pihak, sulit sekali menemukan titik temu dan sebelum menandatangani saya juga betul-betul mendengarkan aspirasi dari rekan-rekan pers," katanya.
Baca juga : Dewan Pers Dorong Profesionalisme Jurnalis Kawal Pemilu 2024
Proses penggalangan aspirasi itu, Jokowi melanjutkan, menuai pandangan beragam dari sejumlah praktisi media konvensional dan platform digital.
Pandanga beragam itu, direspons pemerintah dengan memperhatikan beragam implikasi yang timbul dari hadirnya Perpres Publisher Rights di Indonesia.
"Platform digital besar juga beda aspirasi dan kita harus timbang timbang terus implikasinya, dan setelah mulai ada titik kesepahaman, mulai ada titik temu, ditambah lagi dengan Dewan Pers yang mendesak terus perwakilan perusahaan pers dan perwakilan asosiasi media juga mendorong terus, akhirnya kemarin saya menaikkan Perpres tersebut," ujarnya.
Baca juga : Dewan Pers Masih Tunggu Pengasahan Perpres Publisher Rights
Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni untuk jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten-konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kita juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kita ingin kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, kita ingin memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama perusahaan pers dan platform digital," katanya. (Z-5)
Baca juga : Google Akhirnya Bersedia Memberi Kompensasi kepada Media Cetak di Kanada
Abdul menyebut penulis melaporkan soal kolomnya yang terbit hari 22 Mei dan peristiwa yang mengikutinya.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyambut komposisi Pengurus Dewan Pers baru Periode 2025-2028 yang dipimpin oleh Komaruddin Hidayat.
dewan pers
Tian membuat berita atas pesanan Advokat Junaedi Saibih yang juga menjadi tersangka lain dalam kasus ini. Dia mendapatkan keuntungan atas pekerjaan itu.
Kedua pihak juga sepakat untuk menyediakan ahli dari Dewan Pers. Dua instansi itu juga sepakat untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Hingga kini, baru 4 dari 7 peraturan pelaksana dari UU TPKS yang ditetapkan pemerintah.
Saat ini untuk mendapatkan pengakuan wilayah dan hutan adat, masyarakat adat harus memiliki peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat di sana.
Pemerintah telah menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan akan kelar pada Agustus 2024
Dengan adanya uji publik ini, diharapkan Kemendikbud-Ristek dapat memperoleh masukan yang lebih konkret dari para pakar pendidikan.
UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah genap menginjak dua tahun sejak disahkan pada 9 Mei 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved