Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama tengah merumuskan regulasi terkait dengan pendirian rumah ibadah yang dewasa ini kerap ditemukan adanya permasalahan yang menyangkut pembangunannya.
"Peraturan ini nantinya akan mempermudah umat Kristiani dalam mendirikan rumah ibadah," ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas seperti dilansir dari Antara.
Dia menyampaikan hal tersebut saat membuka Sidang Sinode Gereja Bethel Indonesia (GBI) XVII di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/8).
Baca juga: Aturan Kampanye di Rumah Ibadah Dipersoalkan ke MK
Dalam rumusan regulasi baru tersebut, Kemenag mengusulkan kepada presiden bahwa rekomendasi pendirian rumah ibadah cukup dari Kementerian Agama.
Sebelumnya, rekomendasi pendirian rumah ibadah mesti melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB).
Ia juga meminta maaf kepada umat Kristiani bila di sejumlah daerah masih ada kesulitan-kesulitan dalam pendirian rumah ibadah. Ia menegaskan bahwa umat Kristiani memiliki sejarah yang tak terpisahkan dari Republik Indonesia. Maka dari itu, ia mengajak untuk terus memperkuat kebersamaan dan persatuan.
Baca juga: MA Mulai Uji Materiel Aturan Izin Pendirian Rumah Ibadah
"Untuk itu umat Kristiani juga memiliki saham atas republik ini. Mari kita jaga Indonesia sebagai martabat, sebab dengan menjaga martabat yang menjadi keyakinan kita bersama, Indonesia akan baik-baik saja," kata dia.
Di tengah keberagaman dan kemajemukan, termasuk keyakinan yang berbeda-beda, kata dia, bangsa Indonesia disatukan oleh semangat persaudaraan yang dibalut kebinekaan.
"Kita adalah bersaudara satu dengan lainnya. Sebagai saudara sebangsa saya adalah saudara umat Kristiani. Indonesia ini tidak berdiri oleh satu kelompok maupun satu agama saja. Indonesia didirikan oleh semua agama. Mari kita jaga Indonesia ini sebagai martabat," katanya. (Z-6)
Kemenag Maluku melaporkan hilal 1 Syawal 1447 H gagal terlihat di Negeri Wakasihu karena posisi hilal masih di bawah 2 derajat.
Kemenag melaporkan posisi hilal 1 Syawal 1447 H di seluruh Indonesia belum memenuhi kriteria MABIMS. Simak analisis astronomis selengkapnya.
Klik di sini untuk link live streaming hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H hari ini, Kamis 19 Maret 2026. Pantau jadwal dan pengumuman resmi Lebaran 2026.
Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengatakan pemantauan hilal penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah dipusatkan di Bantul. Kementerian Agama akan menggelar sidang isbat sore ini.
KEMENTERIAN Agama mengawal penyaluran bantuan sosial keagamaan Rp473 miliar selama Ramadan 1447 H. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 3 juta fakir miskin di 117 kabupaten/kota
KPK ungkap eks Stafsus Menag Yaqut patok fee Rp42,2 juta per jemaah untuk percepat haji. Simak kronologi dan skema "Kuota T0" di sini.
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
KPK memeriksa Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, tersangka terakhir kasus korupsi kuota haji Kemenag yang belum ditahan. Cek selengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved