Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Kamis (6/7). Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni.
Donny Tri Istiqomah salaku kuasa hukum para Pemohon menjelaskan identitas dan kedudukan hukum para Pemohon. Handrey Mantiri (Pemohon I) adalah warga negara sekaligus merangkap sebagai pemilih. Sedangkan Ong Yenni (Pemohon II) adalah warga negara yang menjadi calon anggota legislatif.
Donny memaparkan pokok permohonan pengujian materiil UU Pemilu. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, 'Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan'.
Baca juga : Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol
"Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, 'Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan',” jelas Donny.
Baca juga : Bawaslu Belum Bisa Tertibkan Kegiatan Sosialisasi Bacapres
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah menghalangi atau mengurangi hak para Pemohon untuk mendapatkan keadilan substantif dalam memilih. Sebab pembolehan kampanye di tempat ibadah akan membatasi para Pemohon untuk mengikuti kampanye seluruh peserta Pemilu, kecuali di tempat ibadah berdasarkan agama Pemohon I (Gereja Protestan) dan Pemohon II (Vihara). Potensi ini jelas akan merugikan hak konstitusional para Pemohon khususnya dalam kebebasan dan keadilan dalam memilih calon.
“Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang. Dampaknya buat para Pemohon secara konstitusional potensi kerugiannya pertama untuk Pemohon II ini agamanya Budha dalam konteks kampanye di tempat ibadah itu setidaknya ada ketidakadilan,” kata Donny.
Diperbolehkannya menggunakan fasilitas Pemerintah untuk kampanye akan membuat Pemerintah sulit untuk bersikap netral kepada semua peserta Pemilu. Sebab sebagaimana kita ketahui bersama, presiden dan kepala daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan dibukanya peluang bagi presiden dan kepala daerah untuk mengijinkan digunakannya fasilitas pemerintah dikhawatirkan presiden maupun kepala daerah hanya akan memberikan fasilitas itu kepada peserta pemilu (partai politik) yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja.
Penggunaan fasilitas umum sebagai tempat kampanye hanya menjadi tempat mereka yang berkuasa di daerah itu. Akibatnya dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap proses politik. Dengan demikian, Kampanye Pemilu perlu diadakan di ruang-ruang yang netral dan non-religius untuk mendorong partisipasi maksimal dari seluruh anggota masyarakat.
Selain itu, perlakuan yang sama di hadapan hukum untuk mewujudkan keadilan dalam kampanye dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan mustahil diwujudkan sehingga seharusnya tetap dilarang.
Para Pemohon meyakini penjelasan norma tersebut bersifat memperluas dan menambah norma serta mengakibatkan pendelegasian kepada aturan yang lebih rendah. Dalam pandangan Pemohon, perluasan dan penambahan norma yang demikian telah menimbulkan kerugian konstitusional berupa ketidakpastian hukum.
Selanjutnya, terkait penggunaan tempat ibadah, Pemohon meyakini bahwa kehidupan beragama tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu. Terhadap kampanye di tempat pendidikan, para Pemohon beranggapan bahwa dalam menunaikan tugas mencerdaskan bangsa, para pendidik seharusnya bersikap netral atau tidak berpihak kepada kekuasaan politik tertentu. Kampanye di tempat pendidikan jelas berpotensi membagi institusi-institusi pendidikan ke dalam berbagai aliran politik.
Untuk itu, dalam petitum, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.(Z-8)
inDrive berupaya menjawab tantangan lonjakan permintaan penumpang di Bandung yang belum sepenuhnya diimbangi ketersediaan armada,
Kampanye #PlayMyWay dilakukan sepanjang 2025 dengan berbagai aktivitas yang merangkul berbagai pihak untuk menghadirkan pengalaman autentik.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Kampanye di era digital menuntut kreativitas, komunikasi yang lebih terbuka, serta kemampuan membaca karakter pemilih.
BLP Beauty, merek kecantikan lokal yang didirikan oleh Lizzie Parra, bekerja sama dengan Du Anyam, sebuah kewirausahaan sosial yang berfokus pada pemberdayaan perempuan
WARGA Jakarta dikejutkan oleh pemandangan tidak biasa pada Jumat, (18/7). Tiga unit mobil sport supercar dengan desain visual mencolok, bersama tiga truk LED bergaya futuristik,
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama seperti masjid dan gereja yang bersandingan merupakan simbol toleransi.
Rumah Ibadah Tangguh Bencana menempatkan rumah ibadah sebagai simpul ketangguhan masyarakat di tingkat akar rumput.
KEBERADAAN fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan gereja yang disediakan oleh pengembang membuat warga di CitraRaya Tangerang dapat hidup dengan harmonis dan penuh kerukunan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved