Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol

Kautsar Widya Prabowo 
03/7/2023 16:46
Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Layangkan Surat Imbauan untuk Parpol
Ilustrasi(DOK MI )

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melayangkan surat imbauan kepada partai politik (parpol) terkait tindakan yang diperbolehkan dan dilarang saat tahapan sosialisasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Surat ini untuk mencegah terjadinya kericuhan sebelum masa tahapan kampanye dimulai. 

"Sudah semua partai politik diberikan surat begitu mereka ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar Pelaksana harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Senin, 3 Juli 2023. 

Lolly menjelaskan beberapa imbauan yang tertuang dalam surat itu terkait penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi politik praktis dan politik uang. Namun, ia menekankan pihaknya tidak dapat melakukan upaya penindakan terhadap non-parpol.

Baca juga: Lolly Suhenty Diminta Jadi Plh Ketua Bawaslu RI

Sebab, payung hukum yang ada saat ini hanya mengatur sosialisasi terhadap parpol. Hal ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

"Belum masuk kampanye jadi gak bisa kita tindak menggunakan klausul masa kampanye dan belum ada peserta definitif kecuali partai. Maka surat imbauannya ke partai," jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Terus Pelototi Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Namun, Bawaslu, kata Lolly, tidak menutup kemungkinan dapat melakukan penindakan melalui payung hukum di luar pemilu. Ia mencontohkan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. 

"Misalnya, sudah ada ASN yang tidak netral kita bisa pakai Undang-Undang Netralitas ASN," jelas Lolly.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa tokoh-tokoh yang diusung sejumlah partai politik sebagai calon presiden seperti Ganjar Pranowo, Anies Baswedan, dan Prabowo Subianto, belum memiliki ikatan hukum dengan KPU. Sebab, pencalonan presiden/wakil presiden baru dilakukan pada Oktober mendatang.

Hasyim mengatakan KPU belum dapat mengatur kegiatan yang dilakukan para tokoh politik tersebut, termasuk melakukan kegiatan yang melibatkan masyarakat. Sebab, kegiatan yang mereka lakukan belum dapat dikatakan sebagai kampanye.

"Orang mau silaturahmi dengan siapa saja itu boleh," ujar Hasyim. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya