Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan menargetkan semua daerah di Indonesia memiliki kawasan tanpa rokok (KTR) pada tahun ini. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.
"Saat ini ada 86% daerah yang mempunyai aturan KTR. Kita harapkan di 2023 nanti akan ada 100%, targetnya untuk semua daerah mempunyai KTR," kata Dante dalam acara puncak Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Ia menegaskan bahwa setiap daerah harus berkomitmen untuk menguragi jumlah perokok di Indonesia guna mewujudkan Indonesia sehat.
Baca juga : Indonesia Masih Setengah Hati Kendalikan Rokok
Saat ini berdasarkan Global Adult Tobacco Survey, ada sebanyak 70,2 juuta orang di dunia yang merokok atau 34,5% dari populasi dunia. Indonesia sendiri menempati posisi ketiga sebagai negara yang paling banyak perokok di dunia.
"Mungkin salah satunya karena kita adalah negara penghasil tembakau. Karenanya ada penghargaan bagi petani yang telah menswitch, yang tadinya menanam tembakau jadi menanam tanaman pangan," beber dia.
Baca juga : Asap Rokok Elektrik Berbahaya untuk Anak
Percepatan pengurangan perokok dan mencegah munculnya perokok baru perlu terus dilaukan. Pasalnya, WHO melaporkan sebanyak 8,2 juta kematian di dunia yang berkaitan dengan tembakau.
WHO pun saat ini telah mengeluarkan imbauan terbaru utuk percepatan pengendalian tembakau, dengan melaukan substitusi lahan pertanian tembakau dengan pertanian pangan yang bergizi.
"Selain percepatan pengendalian rokok, kita juga penting membuat regulasi baru untuk beberapa produk tembakau yang sebelumnya tidak ada, seperti rokok elektrik. Kami akan berlakukan aturan untuk mengendalikan hal ini," bebernya. (Z-4)
Rano mengatakan DKI Jakarta menjadi salah satu daerah di Indonesia yang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) mengenai KTR bersama beberapa kota lain di Provinsi Aceh dan Papua.
Sanksi yustisi berupa tilang ringan (tipiring) kepada pelanggar aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro dan kawasan wisata akan mulai diterapkan.
Penerbitan PP Kesehatan ini akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang menyebar di seluruh Indonesia
Jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang. Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
Harga rokok yang terjangkau dan penjualan rokok batangan membuat rokok menjadi mudah diakses oleh anak-anak
Pemerintah perlu memperketat iklan rokok untuk mengurangi peningkatan produksi rokok setiap tahunnya. Iklan rokok saat ini masih masif terutama di media-media sosial.
Data tahun 2024 menunjukkan, penerapan lingkungan yang sehat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung telah mencakup 725 lokasi.
ASOSIASI Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) meminta kepastian hukum dari DPRD dan Pemprov DKI Jakarta usai Rapat Paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Selasa (23/12) mendapat sorotan serius.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk disahkan menjadi perda.
APVI menilai beberapa ketentuan Raperda justru menciptakan insentif negatif yang mendorong peredaran barang ilegal.
Jika aturan radius penjualan diterapkan secara kaku, hampir seluruh mal di Jakarta bisa terkena larangan penjualan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved