Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KEMENTERIAN Pertanian mencabut aturan yang menyatakan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha di Jakarta, Sabtu (29/8), menjelaskan Keputusan Mentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dicabut sementara untuk dikaji kembali dan segera direvisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut," katanya.
Baca juga : Polresta Surakarta Tangani 132 Kasus Narkoba pada 2023
Ganja ditetapkan ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Dalam lampiran kepmen tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Ganja sudah ditetapkan sebagai tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Baca juga : Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini, belum dijumpai satupun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Mukomuko Gerebek Kebun Ganja Di Belakang Kantor Camat
Pada prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020 dengan tetap memerhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan tanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin jika dibudi daya sebagai tanaman obat.
Baca juga : Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan
Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura termasuk tanaman obat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
"Menurut UU Hortikultura, itu diperbolehkan namun melalui satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto.
"Itu sudah ada sejak 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," tutup Prihasto.
Baca juga : Polisi Buru Bandar Narkoba Pemasok Sabu dan Ganja ke Ammar Zoni
Dalam program Instagram live @mediaindonesia, Senin (15/6), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menegaskan akan tetap menolak legalisasi ganja di Indonesia.
Dia membenarkan sejumlah negara seperti Belanda dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah melegalisasi penggunaan ganja.
Heru beralasan, ganja yang ada di Indonesia berbeda dengan yang beredar di Eropa atau AS. Ganja dari Indonesia, jelas dia, mengandung zat kimia tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi. Sedangkan di Eropa dan AS, lebih ke zat cannabidiol (CBD).
Baca juga : Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Kali ini Kedapatan Gunakan Ganja
THC diyakini mengandung psikoaktif sedangkan CBD tidak. Menurut Badan Penegakan Narkotika AS (DEA), mariyuana mengandung bahan THC yang mengakibatkan efek psikoaktif.
"Kalau ganja di Indonesia mengandung THC tertinggi di dunia sehingga dampaknya ke syaraf. Kalau di Eropa, tidak. Mereka juga ditanam di rumah kaca, dan sudah semacam hasil genetika," katanya.
Sehingga, sambung dia, ganja asal Indonesia memiliki daya rusak yang luar biasa. "Saya yang bertahan ganja tidak dilegalisasi termasuk untuk pengobatan. Saya juga mendorong agar ASEAN menjadi kawasan bebas dari ganja karena saya tidak mau Indonesia kehilangan bonus demografi," ungkapnya. (Ant/X-15)
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh sindikat internasional.
Selama dua bulan terakhir, Polres Subang mengungkap 16 laporan polisi dengan total 18 tersangka
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Sementara jaringan internasional yakni Kazakhstan dengan tersangka GT dan IM dengan barang bukti sabu 49,18 gram netto.
Sepanjang April-Mei 2025 Kepolisian Daerah (Polda) Kalsel berhasil menangani 239 kasus kejahatan narkoba dengan barak bukti disita mencapai 54,8 kilogram sabu dan 10.355 ekstasi.
Polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 685 gram dari tangan tersangka.
Sebuah studi mengungkapkan penggunaan ganja melipatgandakan risiko kematian akibat penyakit jantung.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram (kg) dari jaringan Sumatra Utara pada Jumat (2/5) malam.
Mencegah pelaku kabur, petugas langsung sigap mengejar dan menangkap tersangka.
Tim gabungan BNN, Bea Cukai, TNI, dan aparat lainnya memusnahkan 3 hektare ladang ganja di Aceh Besar, hasil dari operasi terpadu menggunakan drone dan teknologi geospasial.
Kerja sama antara Bea Cukai Pantoloan dan BNN Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya peredaran 1,8 kilogram ganja yang dikirim melalui jasa titipan pada Jumat (25/04).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved