Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pertanian mencabut aturan yang menyatakan ganja atau dengan nama latin Cannabis sativa sebagai tanaman obat komoditas binaan Kementan.
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha di Jakarta, Sabtu (29/8), menjelaskan Keputusan Mentan 104/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian dicabut sementara untuk dikaji kembali dan segera direvisi bersama pihak terkait, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
"Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo konsisten dan berkomitmen mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Kepmentan 104/2020 tersebut sementara akan dicabut," katanya.
Baca juga : Polresta Surakarta Tangani 132 Kasus Narkoba pada 2023
Ganja ditetapkan ke dalam daftar tanaman obat komoditas binaan Kementerian Pertanian. Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Dalam lampiran kepmen tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat, di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Ganja sudah ditetapkan sebagai tanaman obat sejak 2006 melalui Kepmentan 511/2006 tentang Jenis Komoditi Tanaman Binaan Direktorat Jenderal Perkebunan, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan Direktorat Jenderal Hortikultura.
Baca juga : Polresta Jambi Bekuk Pengedar Narkoba Bersenjata Api Buatan Rusia
Pada 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada.
Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.
"Saat ini, belum dijumpai satupun petani ganja yang menjadi petani legal dan menjadi binaan Kementan," tulis Tommy.
Baca juga : Satresnarkoba Polres Mukomuko Gerebek Kebun Ganja Di Belakang Kantor Camat
Pada prinsipnya, kementerian memberikan izin usaha budi daya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020 dengan tetap memerhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi, penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri yang diatur dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 berbunyi (1) Budi daya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto menjelaskan tanaman ganja harus dalam pengawasan ketat dan mendapat izin jika dibudi daya sebagai tanaman obat.
Baca juga : Polri Tangkap 11.828 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan
Prihasto menjelaskan budi daya jenis tanaman hortikultura termasuk tanaman obat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
"Menurut UU Hortikultura, itu diperbolehkan namun melalui satu pengawasan yang ketat dan harus ada izin-izin yang tidak boleh dilanggar," kata Prihasto.
"Itu sudah ada sejak 2006 di Kepmentan 511. Komoditas ini kisarannya kita lihat ada fungsi obat-obatan yang mungkin tidak ada di tanaman lain, ada di tanaman ini," tutup Prihasto.
Baca juga : Polisi Buru Bandar Narkoba Pemasok Sabu dan Ganja ke Ammar Zoni
Dalam program Instagram live @mediaindonesia, Senin (15/6), Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko menegaskan akan tetap menolak legalisasi ganja di Indonesia.
Dia membenarkan sejumlah negara seperti Belanda dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat telah melegalisasi penggunaan ganja.
Heru beralasan, ganja yang ada di Indonesia berbeda dengan yang beredar di Eropa atau AS. Ganja dari Indonesia, jelas dia, mengandung zat kimia tetrahydrocannabinol (THC) yang tinggi. Sedangkan di Eropa dan AS, lebih ke zat cannabidiol (CBD).
Baca juga : Ammar Zoni Kembali Ditangkap, Kali ini Kedapatan Gunakan Ganja
THC diyakini mengandung psikoaktif sedangkan CBD tidak. Menurut Badan Penegakan Narkotika AS (DEA), mariyuana mengandung bahan THC yang mengakibatkan efek psikoaktif.
"Kalau ganja di Indonesia mengandung THC tertinggi di dunia sehingga dampaknya ke syaraf. Kalau di Eropa, tidak. Mereka juga ditanam di rumah kaca, dan sudah semacam hasil genetika," katanya.
Sehingga, sambung dia, ganja asal Indonesia memiliki daya rusak yang luar biasa. "Saya yang bertahan ganja tidak dilegalisasi termasuk untuk pengobatan. Saya juga mendorong agar ASEAN menjadi kawasan bebas dari ganja karena saya tidak mau Indonesia kehilangan bonus demografi," ungkapnya. (Ant/X-15)
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro diduga terima uang keamanan dari bandar narkoba Koko Erwin.
Bareskrim Polri ringkus Koko Erwin, bandar narkoba pemasok uang eks Kapolres Bima, saat nyaris kabur ke Malaysia via jalur laut ilegal di Tanjung Balai.
Banding Wiz Khalifa ditolak pengadilan Rumania. Rapper AS ini tetap dijatuhi vonis 9 bulan penjara akibat konsumsi ganja saat konser di festival Beach, Please! 2024.
Dua puluh tujuh personel keamanan Meksiko tewas dalam serangan balasan kartel menyusul kematian El Mencho. Presiden Sheinbaum kerahkan pasukan tambahan ke Jalisco
Di tingkat jajaran, narkoba yang telah dimusnahkan mencapai 37,5 kilogram, sedangkan dari Ditresnarkoba Polda Jateng sebanyak 4,93 kilogram.
Penangkapan ABK asal Medan, Sumatra Utara, Fandi Ramadhan, tidak otomatis menuntaskan perkara.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
SATRESKOBA Polres Cimahi berhasil menggagalkan peredaran ganja sebanyak 100 kilogram atau setara 1 kuintal yang dikemas dalam dua koper.
SEORANG pengedar narkotika jenis ganja seberat 1,3 kilogram (kg) ditangkap di wilayah Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (19/2).
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total berat 9,4 kilogram di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Hakim Rumania menyatakan bahwa tindakan Wiz Khalifa bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah "tindakan mencolok" yang memberikan dampak buruk bagi publik.
Seorang pria berinisial FD, 61, ditangkap bersama barang bukti ganja dengan total berat bruto 14,6 kg di wilayah Bekasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved