Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
ADA usulan pemisahan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kemenkeu. Dua direktorat itu dilebur menjadi badan khusus mengurusi penerimaan negara.
Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti menilai ketimbang repot membentuk badan baru yang memakan waktu dan urusan administrasi, pemerintahan baru didorong untuk mengoptimalisasi pemanfaatan Single Identity Number (SIN). Data tunggal itu dinilai bisa menjawab permasalahan yang ada di sektor pajak, khususnya dari sisi penerimaan.
Pasalnya, ketika SIN diterapkan, data orang terkait dapat terlihat secara menyeluruh. "Syaratnya memang harus terintegrasi dengan data base kementerian. Daripada repot-repot membuat BPN, itu saja diperkuat. Saya bisa jamin itu tax ratio meningkat, karena tidak ada satu pun yang bisa lari dari pajak," kata Esther.
Baca juga : Pembentukan Badan Penerimaan Negara Harus Hati-Hati
Hal itu berkaca dari yang diterapkan di Belanda, yakni Burgerservicenummer (BSN). Ini merupakan nomor layanan warga dan berlaku sebagai nomor identifikasi di seluruh Belanda. Nomor itu diberikan kepada setiap individu yang terdaftar dalam Basis Data Kearsipan Pribadi.
"Di Belanda itu ada BSN. Ke kantor imigrasi pakai BSN, sudah terlihat profil, buka rekening pakai itu, ke kantor pajak untuk mendapatkan keringanan pajak juga pakai BSN. Jadi otomatis sudah te-record semua, siapa saya, berapa harta asaya, berapa tabungan saya," kata Esther.
"Masalahnya kita mau atau tidak? Karena pembuat UU, eksekutif, mereka mungkin takut ketahuan hartanya berapa. Karena kalau itu diterapkan, tidak ada yang bisa lari dari pajak," tambahnya. (Z-2)
Dirjen Bea Cukai kunjungi PT Mattel Indonesia, menegaskan komitmen dukungan pada industri ekspor lewat kawasan berikat.
BEA Cukai Sabang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sabang menindak tiga kapal nelayan yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah perairan Sabang.
BEA Cukai telah resmi menutup Operasi Patroli Laut Terpadu Semester I Tahun 2025.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur aspek strategis Industri Hasil Tembakau (IHT) menuai penolakan keras dari kalangan pekerja.
KANTOR Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY berhasil menggagalkan upaya distribusi barang kena cukai (BKC) hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved