Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMISAHAN Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan sehingga menjadi satu instansi tersendiri dinilai perlu untuk dilakukan. Hanya, itu perlu dilakukan dengan hati-hati agar tak menjadi bumerang bagi keuangan negara.
Usulan pemisahan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kemenkeu bergulir sejak masa Pilpres 2024. Wacana yang menyeruak ialah dua direktorat itu dilebur menjadi satu badan yang khusus mengurusi penerimaan negara.
Hal itu diungkapkan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam diskusi publik bertajuk Dilema Kabinet Prabowo dalam Bingkai Koalisi Besar di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (11/7). "Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) memang ideal dan akan kuat kalau dia berada langsung di bawah presiden. Karena memang Kemenkeu terlalu powerful, mengurusi penerimaan, ada perbendaharaan, di bawahnya juga ada perusahaan-perusahaan. Jadi terlalu overload," ujarnya.
Baca juga : Pengamat: Perang Argumen Mahfud-Sri Mulyani Harus Diselesaikan
Urusan penerimaan negara, kata Samirin, saat ini berada di tangan Direktur Jenderal, eselon I yang kedudukannya berada di bawah menteri. Dus, tak ada kekuatan yang lebih untuk menetapkan ketentuan terkait pajak maupun bea dan cukai lantaran keputusannya berada di tangan menkeu.
Karenanya, menurut Samirin, perlu kedudukan yang kuat untuk pengurus penerimaan negara tersebut. Namun dia juga menekankan agar pembentukan BPN tak serta merta dilakukan di tahun pertama dari pemerintahan baru.
Pasalnya, jika terjadi sedikit kesalahan dalam prosesnya, akan timbul dampak yang luar biasa pada fiskal negara. "Karena begitu ada problem, fiskal yang sudah mepet ini akan menjadi semakin parah. Makanya pembentukannya harus hati-hati," tuturnya. (Z-2)
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
DPRD juga menerima penyampaian Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bogor Tahun 2025-2029.
Dengan dibentuknya Bapeneg, pemerintah dapat melakukan rekonstruksi peraturan perundang-undangan penerimaan negara meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
REKTOR Universitas Gadjah Mada (UGM), Dwikorita, menyebut gejala korupsi di Indonesia sudah memasuki level siaga
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Beban yang dibebankan, terutama untuk menaikkan rasio pajak kepada Dirjen Pajak yang baru itu bisa dikerjakan.
Subholding PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) memberikan kontribusi melalui setoran kewajiban kepada negara sepanjang tahun 2024 sebesar Rp1,94 triliun.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto akan mengumumkan skema baru penyaluran tunjangan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, yakni penyaluran tunjangan guru ASN Daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved