Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMISAHAN Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan sehingga menjadi satu instansi tersendiri dinilai perlu untuk dilakukan. Hanya, itu perlu dilakukan dengan hati-hati agar tak menjadi bumerang bagi keuangan negara.
Usulan pemisahan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kemenkeu bergulir sejak masa Pilpres 2024. Wacana yang menyeruak ialah dua direktorat itu dilebur menjadi satu badan yang khusus mengurusi penerimaan negara.
Hal itu diungkapkan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam diskusi publik bertajuk Dilema Kabinet Prabowo dalam Bingkai Koalisi Besar di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (11/7). "Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) memang ideal dan akan kuat kalau dia berada langsung di bawah presiden. Karena memang Kemenkeu terlalu powerful, mengurusi penerimaan, ada perbendaharaan, di bawahnya juga ada perusahaan-perusahaan. Jadi terlalu overload," ujarnya.
Baca juga : Pengamat: Perang Argumen Mahfud-Sri Mulyani Harus Diselesaikan
Urusan penerimaan negara, kata Samirin, saat ini berada di tangan Direktur Jenderal, eselon I yang kedudukannya berada di bawah menteri. Dus, tak ada kekuatan yang lebih untuk menetapkan ketentuan terkait pajak maupun bea dan cukai lantaran keputusannya berada di tangan menkeu.
Karenanya, menurut Samirin, perlu kedudukan yang kuat untuk pengurus penerimaan negara tersebut. Namun dia juga menekankan agar pembentukan BPN tak serta merta dilakukan di tahun pertama dari pemerintahan baru.
Pasalnya, jika terjadi sedikit kesalahan dalam prosesnya, akan timbul dampak yang luar biasa pada fiskal negara. "Karena begitu ada problem, fiskal yang sudah mepet ini akan menjadi semakin parah. Makanya pembentukannya harus hati-hati," tuturnya. (Z-2)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
KEPUTUSAN pemerintah membatalkan penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) tahun ini menuai kekecewaan dari sejumlah pihak
Kementerian Keuangan resmi menerbitkan PMK 34/2025 untuk menyederhanakan aturan barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved