Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
PEMISAHAN Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dari Kementerian Keuangan sehingga menjadi satu instansi tersendiri dinilai perlu untuk dilakukan. Hanya, itu perlu dilakukan dengan hati-hati agar tak menjadi bumerang bagi keuangan negara.
Usulan pemisahan Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai dari Kemenkeu bergulir sejak masa Pilpres 2024. Wacana yang menyeruak ialah dua direktorat itu dilebur menjadi satu badan yang khusus mengurusi penerimaan negara.
Hal itu diungkapkan Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin dalam diskusi publik bertajuk Dilema Kabinet Prabowo dalam Bingkai Koalisi Besar di Universitas Paramadina, Jakarta, Kamis (11/7). "Pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) memang ideal dan akan kuat kalau dia berada langsung di bawah presiden. Karena memang Kemenkeu terlalu powerful, mengurusi penerimaan, ada perbendaharaan, di bawahnya juga ada perusahaan-perusahaan. Jadi terlalu overload," ujarnya.
Baca juga : Pengamat: Perang Argumen Mahfud-Sri Mulyani Harus Diselesaikan
Urusan penerimaan negara, kata Samirin, saat ini berada di tangan Direktur Jenderal, eselon I yang kedudukannya berada di bawah menteri. Dus, tak ada kekuatan yang lebih untuk menetapkan ketentuan terkait pajak maupun bea dan cukai lantaran keputusannya berada di tangan menkeu.
Karenanya, menurut Samirin, perlu kedudukan yang kuat untuk pengurus penerimaan negara tersebut. Namun dia juga menekankan agar pembentukan BPN tak serta merta dilakukan di tahun pertama dari pemerintahan baru.
Pasalnya, jika terjadi sedikit kesalahan dalam prosesnya, akan timbul dampak yang luar biasa pada fiskal negara. "Karena begitu ada problem, fiskal yang sudah mepet ini akan menjadi semakin parah. Makanya pembentukannya harus hati-hati," tuturnya. (Z-2)
KETUA DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengomentari tunjangan perumahan senilai Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR RI
ASUMSI makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 yang optimistis berisiko kembali mengulang deviasi antara target dan realisasi alias meleset.
PERNYATAAN Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Sarasehan Ekonomi Syariah baru-baru ini kembali menggugah diskursus publik:
Wakil Kepala Staf Kepresidenan, M Qodari, memberikan apresiasi terhadap inovasi dan terobosan yang dilakukan sejumlah kepala daerah dalam mengelola pembangunan di wilayah masing-masing.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Objek lelang tersebut berasal dari eksekusi sitaan pajak, tegahan kepabeanan dan cukai, serta penghapusan Barang Milik Negara.
PEMERINTAH memastikan tunjangan khusus bagi dokter spesialis, utamanya yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) segera direalisasikan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengajukan permohonan penambahan dana sebesar Rp16,13 triliun untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026.
PEMERINTAH memastikan tekanan global imbas perang Ira-Israel masih dapat dimitgasi. Gejolak yang terjadi pada perekonomian masih dalam batas aman dan belum mengkhawatirkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved