Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati 9.261 temuan yang di dalamnya terdapat 15.689 permasalahan dengan potensi kerugian negara senilai Rp18,19 triliun dari hasil pemeriksaan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan dan Laporan Hasil Pemeriksaan Semester I 2023 (IHPS I/2023).
Hal itu diungkapkan Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024 mengenai penyampaian IHPS I/2023, Selasa (5/12).
"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut mengungkapkan 9.291 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan, dengan nilai keseluruhan Rp18,19 triliun," kata Isma.
Baca juga : DPR Desak BPK Lakukan Audit Proyek LRT
Dari temuan permasalahan itu, 8.626 permasalahan di antaranya terkait dengan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan bernilai Rp16,92 triliun.
Secara rinci, permasalahan itu berasal dari 2.538 penyimpangan administrasi dan 6.088 permasalahan ketidakpatuhan.
Baca juga : BPK Terjerat Korupsi Akibat Tersandera Kepentingan Politik
Sebanyak 6.088 permasalahan ketidakpatuhan tersebut dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Dari sisi kerugian, BPK mendapati sebanyak 4.100 permasalahan bernilai Rp3,48 triliun.
Kerugian itu berasal dari 551 permasalahan di pemerintah pusat bernilai Rp1,23 triliun; 3.528 permasalahan di pemerintah daerah bernilai Rp1,73 triliun; dan 21 permasalahan di BUMN dan badan lainnya bernilai Rp506,1 miliar.
Dari sisi potensi kerugian, BPK mendapati sebanyak 775 permasalahan bernilai Rp7,43 triliun. Itu berasal dari 82 permasalahan di pemerintah pusat bernilai Rp5,50 triliun; 672 permasalahan di pemda bernilai Rp381,10 miliar; dan 21 permasalahan di BUMN dan badan lainnya senilai Rp1,54 triliun.
Sedangkan dari sisi kekurangan penerimaan, BPK mendapati 1.213 permasalahan bernilai Rp6,01 triliun. Itu berasal dari 169 permasalahan di pemerintah pusat bernilai Rp2,25 triliun; 1.021 permasalahan di pemda bernilai Rp1,06 triliun; dan 23 permasalahan di BUMN dan badan lainnya bernilai Rp2,68 triliun.
"Rekomendasi berupa penyerahan aset dan atau penyetoran uang. Pada saat pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan atau penyetoran uang ke kas negara atau daerah atau perusahaan sebesar Rp852,82 miliar," terang Isma.
Selain permasalahan ketidakpatuhan tersebut, BPK mendapati 7.006 permasalahan terkait kelemahan sistem pengendalian internal. Itu berasal dari 1.194 permasalahan di pemerintah pusat; 5.656 permasalahan di pemda; dan 156 permasalahan di BUMN dan badan lainnya.
Selanjutnya, BPK juga mendapati 57 permasalahan terkait ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan anggaran. Tujuh di antaranya merupakan permasalahan ketidakhematan dan 50 lainnya merupakan permasalahan ketidakefektifan.
Dari tujuh permasalahan ketidakhematan itu, satu berasal dari pemerintah pusat senilai Rp13,2 juta; dua dari pemda senilai Rp0,618 juta; dan 4 dari BUMN dan badan lainnya senilai Rp208,40 miliar.
Lalu 50 permasalahan ketidakefektifan berasal dari 32 permasalahan di BUMN dan badan lainnya senilai Rp1,05 triliun. Sementara 18 permasalahan di pemerintah pusat tak memiliki nilai terhadap anggaran.
Dari permasalahan-permasalahan tersebut, BPK memberikan 26.171 rekomendasi kepada pemerintah pusat, pemda, dan BUMN dan badan lainnya. Setidaknya, ada tujuh rekomendasi yang disorot oleh lembaga pemeriksa.
Pertama, terkait dengan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan, pimpinan entitas terkait agar menetapkan dan atau atau menarik kerugian, memungut kekurangan penerimaan, dan menyetorkannya ke kas negara/daerah/perusahaan, serta mengupayakan agar potensi kerugian tidak menjadi kerugian.
Kedua, terkait dengan permasalahan belum disepakatinya perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan, Menteri Perhubungan agar memproses persetujuan atas hasil pembahasan perjanjian konsesi jasa kebandarudaraan dengan PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II sejak tahun 2018.
Ketiga, terkait dengan permasalahan pelaksanaan kebijakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) melalui fasilitas Treasury Deposit Facility (TDF), Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah antara lain agar memerintahkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan untuk menyelaraskan pengaturan penetapan batas saldo kas daerah serta melakukan evaluasi dan perbaikan/penghitungan kembali atas formulasi penghitungan serta penggunaan data yang valid untuk penyaluran DBH/Dana Alokasi Umum (DAU) melalui fasilitas TDF.
Keempat, terkait dengan permasalahan penyajian aset tetap pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G, Menteri Komunikasi dan Informatika agar: mengkaji pelaksanaan program penyediaan BTS 4G agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko pekerjaan tidak dilanjutkan; meminta penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Menkominfo juga direkomendasikan untuk menginstruksikan Dirut BAKTI menyusun ketentuan pembayaran penyediaan BTS 4G sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan; dan menyajikan hasil penyediaan BTS 4G secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Kelima, terkait dengan permasalahan skenario transisi energi menuju Net Zero Emision (NZE) tahun 2060, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengembangkan dan mendetailkan road map sektor ESDM dengan memperhatikan hubungan antarsektor, identifikasi risiko berikut rencana mitigasinya, dan melakukan analisis atas dampak dari pilihan yang ditetapkan.
Keenam, terkait dengan permasalahan yang memengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, kepala daerah terkait antara lain agar meningkatkan pengendalian pengelolaan kas; melaksanakan pemantauan dan penertiban barang milik daerah (BMD) dalam hal penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengamanan BMD.
Kemudian menerapkan pembayaran belanja barang dan jasa secara nontunai; dan menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan evaluasi dokumen penawaran untuk mendeteksi adanya indikasi pengaturan bersama antarpeserta.
Ketujuh, terkait dengan permasalahan pekerjaan proyek Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) Gas Processing Facility (GPF) Lapangan Gas Unitisasi Jambaran-Tiung Biru, Kepala SKK Migas agar berkoordinasi dengan Direktur Utama PT PEPC (selaku operator KKKS) untuk menetapkan contract change order (CCO) EPCC GPF minimal sebesar US$6,99 juta dan memperhitungkannya sebagai pengurang nilai amendemen kontrak dengan konsorsium RJJ, serta segera menyelesaikan pekerjaan EPCC GPF.
"Dengan melaksanakan rekomendasi BPK, diharapkan pengendalian intern yang dilakukan pemerintah atau perusahaan menjadi semakin efektif, program maupun kegiatan dapat dilaksanakan secara lebih ekonomis, efektif, dan efisien," kata Isma.
"Kemudian kerugian segera dapat dipulihkan atau dicegah, serta penerimaan negara, daerah, maupun perusahaan dapat ditingkatkan. Dengan demikian, tata kelola keuangan negara dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih berkualitas dan bermanfaat untuk mewujudkan tujuan bernegara," pungkasnya. (Z-4)
Anggota dari fraksi PAN itu meminta agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Kementerian BUMN mengambil tindakan segera.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
PERLU ada penguatan tata kelola dan audit rutin dalam pengelolaan BPI Daya Anagata Nusantara (Danantara). Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar Danantara terhindar dari penyimpangan.
KETUA Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Bambang Haryadi meminta BPK melakukan audit investigasi secara menyeluruh terhadap aset-aset hingga hibah.
Kemenkodigi memastikan audit sistem teknologi internal dilakukan dalam rangka bersih-bersih internal dari judi dalam jaringan alias judi online.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI mendukung proses hukum apabila ditemukan unsur pidana pada penyelenggaraan ibadah haji 1445H/2024M.
Isnur meminta pemerintah dan DPR segera membuka dan menyampaikan DIM revisi KUHAP tersebut sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah nama calon duta besar (Dubes) Amerika Serikat (AS).
DPR RI berpeluang membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025 untuk mengevaluasi penyelenggaraan rukun Islam kelima. Namun, hal ini menunggu laporan dari Komisi VIII DPR yang menangani haji.
Bahtra Banong meminta aparat mengusut temuan lima pulau di Indonesia yang ditawarkan secara komersial melalui situs perdagangan online Private Islands Online.
Angka kematian jemaah haji Indonesia disorot Saudi. Timwas DPR minta seleksi kesehatan diperketat demi keselamatan jemaah, khususnya lansia berpenyakit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved