Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
BANYAKNYA anggota sampai pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terjerat kasus korupsi dinilai akibat tersandera kepentingan politik.
"Problem BPK ini dari hulu ke hilir. Sejak dari proses seleksi sampai ke soal pengawasannya. Dalam proses seleksi di hulu persoalan, BPK juga tersandera oleh kepentingan politik," kata Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah Castro, Jumat (17/11).
Sebagian catatan kasus korupsi di BPK yakni penetapan tersangka terhadap Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa, dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Temukan Catatan Keuangan Kasus Suap di Sorong dalam Ruangan Pius Lustrilanang
Lalu, ada juga penggeledahan dan penyegelan ruang kerja anggota VI BPK Pius Lustrilanang yang dilakukan KPK. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditemukan penyidik.
Selain itu, ada juga penetapan tersangka dan penahanan terhadap anggota BPK Achsanul Qosasi di Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia terlibat dalam dugaan korupsi pembangunan BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Baca juga: Kejaksaan: Achsanul Qosasi dan Sadikin Terima Uang Pengkondisian Audit BPK
Tindakan korup itu diyakini karena banyaknya anggota BPK yang berlatar belakang politikus. Sehingga, kata Herdiansyah, mereka akan membantu rekan partainya yang bermasalah.
"Keberadaan Pius misalnya yang rekam jejaknya adalah seorang politisi. Tentu saat di BPK, dia akan membawa mentalitas politisnya ke dalam sistem kerja BPK. Rekam jejak ini harusnya dijadikan saringan untuk memastikan orang-orang di BPK adalah yang terbaik," ucap Herdiansyah.
Herdiansyah menilai persyaratan dalam pencarian posisi anggota BPK harus diubah saat ini. Mereka yang memiliki rekam jejak politikus harus didiskualifikasi untuk menjaga integritas.
"Jadi indikasi atau dugaan pemerasan, trading in influence, gratifikasi, dan lain-lain, dapat dilaporkan oleh publik dengan rasa aman. Ini yang harus dibenahi BPK. Sebab jika tidak, peristiwa serupa akan terus berulang," ujar Herdiansyah.
Sebelumnya, KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang pada Rabu, 15 November 2023. Bukti terkait dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, ditemukan penyidik.
"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 November 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu mengatakan pihaknya langsung menyita barang yang ditemukan. Penyidik bakal mengaitkan benda itu dengan perkara yang diusut.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp31,4 miliar dari dua tersangka korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Penyitaan dilakukan penyidik usai menerima pengembalian dana dari kedua tersangka melalui kuasa hukumnya pada Kamis, 16 November 2023.
"Pada hari ini sekira pukul 5 sore (17.00 WIB) tim penyidik Kejaksaan Agung Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil mengupayakan pengembalian uang tepatnya sebesar USD2.021.000 dari AQ dan SDK," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 16 November 2023. (Z-3)
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencabut status tahanan rumah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mengembalikannya ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
MANTAN Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel akan mengajukan pengalihan penahanan. Adapun, Noel saat ini ditahan KPK karena menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan.
MANTAN penyidik KPK Praswad Nugraha melontarkan kritik pedas Juru Bicara KPK soal status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Herdiansyah Hamzah menilai KPK memberikan status tahanan rumah kepada eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mendegradasi marwah lembaga itu
Pengamat hukum mengkritik KPK atas pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini dinilai tidak transparan dan memicu dugaan perlakuan khusus.
DIREKTUR Eksekutif Lingkar Madani (LiMA), Ray Rangkuti, mengkritik kebijakan KPK yang memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved