Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai Rancangan Undang Undang tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) mendesak untuk dibahas bersama dengan DPR. Alasannya lantaran makin tingginya tindak kejahatan berupa pencucian uang maupun pendanaan terorisme yang menggunakan transaksi secara tunai.
Melalui siaran pers yang diterima, Selasa (17/2), Koordinator Kelompok Kehumasan PPATK M. Natsir Kongah menyebutkan, modus transaksi secara tunai dengan jumlah besar cenderung digunakan untuk mendanai kegiatan terorisme.
"Hal ini menunjukkan bahwa transaksi tunai masih menjadi pilihan utama dalam hal pendanaan terorisme," kata Natsir.
Menurutnya, pembatasan uang kartal diperlukan agar tindak kejahatan ekonomi seperti narkoba, korupsi maupun pendanaan terorisme dapat dicegah lebih dini dan mempersempit ruang gerak pelaku.
Selain itu, aturan mengenai pembatasan transaksi uang kartal akan memberikan manfaat untuk pemerintah, antara lain menghemat jumlah uang yang harus dicetak, menghemat bahan baku uang, menghemat biaya penyimpanan uang di Bank Indonesia, mengurangi peredaran uang palsu, mendidik dan mendorong masyarakat untuk menggunakan sistem pembayaran yang lebih aman dan mudah dalam bertransaksi.
Natsir mengatakan, substansi dan urgensi RUU PTUK sedianya telah dikaji oleh PPATK sejak 2011 dan diajukan sebagai RUU di 2017. RUU itu selesai dibahas di tingkat pemerintah pada 2018 dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Kementerian Keuangan; Bank Indonesia; Kementerian Hukum dan HAM; Otoritas Jasa Keuangan, Sekretariat Negara, serta PPATK.
Baca juga : Lindungi Awak Kapal Perikanan dengan Kepastian Upah Minimum
RUU PTUK juga sedianya masuk ke dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2015-2019 dan kembali masuk dalam long list Program Legislasi Nasional periode 2020-2024. Kementerian Hukum dan HAM selaku wakil Pemerintah dalam pembahasan telah mengusulkan agar RUU PTUK dapat menjadi salah satu RUU yang ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.
"Namun, ternyata usulan dari pemerintah tersebut tidak disetujui sehingga RUU PTUK tidak dapat dibahas pada tahun 2020," ujar Natsir.
Padahal, sambungnya, RUU PTUK merupakan salah satu rancangan kebijakan nasional yang disusun oleh pemerintah dalam rangka mendorong finansial inklusi dan menggalakkan program gerakan non tunai, serta dapat mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang, khususnya yang berasal dari tindak pidana yang kerap kali menggunakan transaksi tunai sebagai upaya penyamaran dan penyembunyiannya.
RUU PTUK memiliki dua substansi utama, yaitu batasan nilai berikut pengecualian atas batasan nilai transaksi uang kartal, serta pengawasan pembatasan transaksi uang kartal (Pasal 13 s.d Pasal 17). Batasan nilai transaksi yang dapat dilakukan transaksi dengan menggunakan uang kartal dengan nilai paling banyak Rp100 juta.
Dus, setiap orang yang akan melakukan transaksi di atas batasan nilai dimaksud wajib dilakukan secara non-tunai melalui penyedia jasa keuangan. RUU ini juga mengatur 12 transaksi yang dikecualikan dari ketentuan pembatasan transaksi uang kartal.
"Terkait dengan pengawasan penerapan RUU PTUK akan dilakukan oleh Bank Indonesia, kecuali pengawasan yang dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dilakukan oleh PPATK," jelas Natsir. (OL-7)
Anang enggan membeberkan hasil kerja penyidik, demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan. Strategi penyidikan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Buku ini hadir sebagai respons atas fenomena pencucian uang yang tidak lagi mengenal batas geografis dan sering kali tak tersentuh oleh hukum nasional yang lemah atau lamban.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
ARTIS Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, Mail Syahputra (IM) segera disidang dalam kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang sebesar Rp4 miliar.
TPPU bisa dikenakan ke siapa saja tak hanya penyelenggara negara.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Sementara itu, dia mengatakan langkah-langkah yang dilakukan KPK tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan dalam penyidikan sebuah perkara.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menegaskan bank wajib memberikan informasi kerahasiaan nasabah jika diminta oleh aparat penegak hukum.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
KEPALA Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online (judol) yang bisa menyebabkan depresi.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menanggapi isu masyarakat membayar Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir PPATK. Ia menyebut itu tak dipungut biaya
Ia mencontohkan ada PNS yang menabung dari sisa gaji bulanan untuk masa depannya, khususnya persiapan pensiun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved