Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
POTENSI ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia menyumbang 3,7% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Hal ini terjadi pada kondisi kerja layak dan hak nelayan sebagai pekerja yang belum terpenuhi secara khusus tentang kepastian upah minimum.
Profesi nelayan mengalami penurunan jumlah dari 2,7 juta orang di 2019 menjadi 2,2 juta orang pada 2020. Meskipun nilai tukar nelayan (NTN) mengalami peningkatan berkala setiap tahun, tapi kenaikan tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan kesejahteraan nelayan, terutama pada lingkup kondisi kerja layak dan pemenuhan hak sebagai pekerja.
Profesi nelayan merupakan salah satu profesi paling berbahaya di dunia, yaitu dangerous, difficult, dirty (berbahaya, sulit, kotor/3-D) dan berisiko tinggi terhadap eksploitasi kerja, di antaranya kerja paksa dan perdagangan orang.
"Kepastian upah minimum awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada, baik yang bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun yang bersifat khusus yang diatur secara teknis, dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha," tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya pada diskusi nasional secara virtual bertajuk Kepastian Upah Minimum Bagi Awak Kapal Perikanan Dalam Kacamata UU Cipta Kerja pada Rabu (17/2).
Melalui SAFE Seas Project, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) menggelar diskusi itu untuk mengangkat peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan keadilan dan perlindungan awak kapal perikanan dengan memberikan kepastian upah minimum.
Sejalan dengan kebijakan tentang pengupahan dan memastikan kepatuhan dari pemberi kerja, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan melalui sambutannya. "Instrumen kontrol yang digunakan melalui penerapan perjanjian kerja laut sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin berlayar bagi setiap kapal yang akan melakukan penangkapan ikan," ujarnya.
Di acara yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro juga mendorong penerapan perjanjian kerja laut (PKL) sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan dengan menyosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan PKL di 11 pelabuhan perikanan di Jawa Tengah.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Menurut Elric Takanasanakeng menyatakan forum tersebut merupakan wadah kolaborasi antara instansi terkait di sektor ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, serta perhubungan untuk memastikan kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PKL, dan akomodasi di atas kapal melalui kegiatan inspeksi bersama.
Dosen Hukum Perburuhan Universitas Airlangga Hadi Subhan menambahkan bahwa filosofi dari upah minimum yaitu proteksi hak pekerja, jaringan pengaman sosial, dan produktivitas. Mendorong upah minimum berarti mendorong perlindungan hak asasi pekerja di sektor perikanan dengan cara penetapan upah berbasis sektor perikanan.
Di sisi lain, Albert Bonasahat dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menjelaskan bahwa upah minimum untuk awak kapal perikanan juga diterapkan di negara lain seperti Thailand. Untuk itu penting bagi pemerintah Indonesia mulai memikirkan penetapan upah sektoral bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan.
Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono menekankan bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pihaknya berharap ada kepastian hukum dan implementasi perbaikan kesejahteraan awak kapal perikanan dan nelayan buruh yang dimulai dari upah yang layak.
SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) berupaya memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah. SAFE Seas Project bekerja sama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai mitra pelaksana. (RO/OL-14)
Kondisi upah riil para pekerja maupun buruh menurun tajam sejak 2015. Hal tersebut dimulai ketika pemerintah mengganti formula penghitungan pengupahan melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.
Pemerintah bakal memanggil pelaku usaha di sektor industri padat karya dalam waktu dekat. Itu dilakukan untuk membahas mengenai kondisi industri terkait.
Kondisi ekonomi yang tidak menentu harus segera direspons dengan tepat oleh pemerintah, sehingga tidak berdampak lebih buruk lagi terhadap nasib para pekerja.
Wapres Ma'ruf Amin jamin dana pekerja di Tapera akan aman
Upah pekerja saat ini masih jauh dari angka layak sehingga jika harus dipotong 2,5 % maka pkerja akan semakin miskin dan tidak bisa memenuhi biaya hidup.
Tidak ada jaminan gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3% yang dibayarkan 0,5% oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung pekerja bisa mendapatkan rumah.
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved