Lindungi Awak Kapal Perikanan dengan Kepastian Upah Minimum

Mediaindonesia.com
17/2/2021 19:39
Lindungi Awak Kapal Perikanan dengan Kepastian Upah Minimum
Awak kapal ikan.(Antara/Dedhez Anggara.)

POTENSI ekonomi kelautan dan perikanan Indonesia menyumbang 3,7% dari pendapatan domestik bruto (PDB). Hal ini terjadi pada kondisi kerja layak dan hak nelayan sebagai pekerja yang belum terpenuhi secara khusus tentang kepastian upah minimum.

Profesi nelayan mengalami penurunan jumlah dari 2,7 juta orang di 2019 menjadi 2,2 juta orang pada 2020. Meskipun nilai tukar nelayan (NTN) mengalami peningkatan berkala setiap tahun, tapi kenaikan tersebut tidak berbanding lurus dengan kenaikan kesejahteraan nelayan, terutama pada lingkup kondisi kerja layak dan pemenuhan hak sebagai pekerja.

Profesi nelayan merupakan salah satu profesi paling berbahaya di dunia, yaitu dangerous, difficult, dirty (berbahaya, sulit, kotor/3-D) dan berisiko tinggi terhadap eksploitasi kerja, di antaranya kerja paksa dan perdagangan orang.

"Kepastian upah minimum awak kapal perikanan perlu mengikuti ketentuan yang ada, baik yang bersifat umum dari sisi ketenagakerjaan maupun yang bersifat khusus yang diatur secara teknis, dengan tetap memperhatikan relevansi ketentuan terhadap implementasi di lapangan serta dengan mempertimbangkan kelangsungan bekerja dan keberlanjutan usaha," tutur Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam sambutannya pada diskusi nasional secara virtual bertajuk Kepastian Upah Minimum Bagi Awak Kapal Perikanan Dalam Kacamata UU Cipta Kerja pada Rabu (17/2).

Melalui SAFE Seas Project, Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) menggelar diskusi itu untuk mengangkat peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam memberikan keadilan dan perlindungan awak kapal perikanan dengan memberikan kepastian upah minimum.

Sejalan dengan kebijakan tentang pengupahan dan memastikan kepatuhan dari pemberi kerja, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan melalui sambutannya. "Instrumen kontrol yang digunakan melalui penerapan perjanjian kerja laut sebagai salah satu syarat dalam penerbitan izin berlayar bagi setiap kapal yang akan melakukan penangkapan ikan," ujarnya.

Di acara yang sama, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Fendiawan Tiskiantoro juga mendorong penerapan perjanjian kerja laut (PKL) sebagai upaya perlindungan awak kapal perikanan dengan menyosialisasikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan PKL di 11 pelabuhan perikanan di Jawa Tengah.

 
UU Cipta Kerja telah menghapuskan denda pelanggaran oleh pengusaha sebagai perlindungan awak kapal perikanan. Terkait peran pemerintah daerah dalam memastikan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara membentuk Forum Daerah Perlindungan Awak Kapal Perikanan melalui SK Gubernur Sulawesi Utara Nomor 117 Tahun 2020.

Kepala Seksi Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Utara Menurut Elric Takanasanakeng menyatakan forum tersebut merupakan wadah kolaborasi antara instansi terkait di sektor ketenagakerjaan, kelautan dan perikanan, serta perhubungan untuk memastikan kondisi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), PKL, dan akomodasi di atas kapal melalui kegiatan inspeksi bersama.

Dosen Hukum Perburuhan Universitas Airlangga Hadi Subhan menambahkan bahwa filosofi dari upah minimum yaitu proteksi hak pekerja, jaringan pengaman sosial, dan produktivitas. Mendorong upah minimum berarti mendorong perlindungan hak asasi pekerja di sektor perikanan dengan cara penetapan upah berbasis sektor perikanan.

Di sisi lain, Albert Bonasahat dari Organisasi Buruh Internasional (ILO) menjelaskan bahwa upah minimum untuk awak kapal perikanan juga diterapkan di negara lain seperti Thailand. Untuk itu penting bagi pemerintah Indonesia mulai memikirkan penetapan upah sektoral bagi awak kapal perikanan sebagai bagian dari perlindungan.

Direktur SAFE Seas Project Nono Sumarsono menekankan bahwa dengan berlakunya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, pihaknya berharap ada kepastian hukum dan implementasi perbaikan kesejahteraan awak kapal perikanan dan nelayan buruh yang dimulai dari upah yang layak.

SAFE Seas Project yang didukung oleh Departemen Tenaga Kerja Amerika Serikat (USDOL) berupaya memperkuat perlindungan awak kapal perikanan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong rantai pasokan yang adil dan transparan dalam industri perikanan di antara sektor swasta dan pemerintah. SAFE Seas Project bekerja sama dengan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia sebagai mitra pelaksana. (RO/OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya