Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu. Banyak produk kebutuhan masyarakat sering kali dioplos, mulai dari kebutuhan primer hingga barang-barang tersier.
Untuk urusan oplosan, negeri ini pernah dihebohkan dengan adanya bahan bakar minyak (BBM) yang dioplos, yakni antara BBM kualitas sedang dan jenis BBM berkualitas paling bawah. Begitu juga dengan gas elpiji oplosan, yakni elpiji kemasan 12 kg ternyata disuntik dari elpiji kemasan 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Isu adanya gula oplosan juga pernah terjadi. Bahkan, informasi soal penjualan daging oplosan pun sempat nyaring beberapa waktu lalu. Pula, pernah ada isu kosmetik oplosan. Semua komoditas bisa dioplos demi mengeruk uang besar.
Kini, aksi serupa terjadi pada bahan paling pokok di Republik ini, yakni beras. Komoditas utama dan kebutuhan pokok rakyat itu juga tidak luput dari praktik lancung tersebut. Pengoplosan beras telah terjadi sejak lama dalam beragam modus dan motif.
Masalah beras oplosan kembali mencuat ke permukaan setelah aparat penegak hukum dan pemerintah menemukan bahwa pada ratusan merek beras yang beredar di pasaran, ternyata kualitasnya tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Investigasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan bersama Kementerian Pertanian dan kepolisian pada pertengahan 2025 itu mengungkap, ada 212 merek beras di Indonesia terbukti melanggar standar mutu, baik dari sisi bobot kemasan, informasi label, maupun kandungan beras.
Sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, sebanyak 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% dijual melampaui HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim di kemasan. Hal itu mengacu pada investigasi selama 6-23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.
Praktik pengoplosan beras bukanlah hal baru dalam industri pangan Indonesia. Pada dasarnya, beras oplosan merujuk pada pencampuran beras dengan kualitas rendah ke dalam kemasan beras bermerek atau premium, yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Di balik praktik pengoplosan ini, tersimpan permasalahan struktural yang lebih besar, yakni lemahnya pengawasan distribusi pangan, kaburnya mekanisme penegakan hukum, serta eksploitasi sistem ekonomi oleh pelaku industri yang mencari celah keuntungan melalui jalan pintas.
Persoalannya tetap sama, yakni penyakit laten yang terjadi karena adanya selisih harga antara beras subsidi dan beras premium. Kini, selisih itu dapat mencapai Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilogram. Dengan volume distribusi yang tinggi, praktik ini memberikan keuntungan besar bagi pelakunya.
Nilai kerugian akibat praktik ini bukanlah angka kecil. Menteri Pertanian Amran Sulaiman bahkan menyebut bahwa potensi kerugian konsumen akibat beras oplosan bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Adapun penyalahgunaan distribusi beras subsidi ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp2 triliun per tahun.
Secara hukum, praktik pengoplosan ini jelas melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 undang-undang itu menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, takaran, atau label yang dicantumkan. Tidak hanya memperbesar kerugian ekonomi rakyat, praktik semacam itu juga memperlebar ketimpangan sosial. Selain itu, merusak struktur pasar secara keseluruhan dan menurunkan efektivitas kebijakan pangan yang dicanangkan pemerintah.
Karena itu, skandal beras oplosan tidak boleh dianggap sebagai insiden sesaat. Persoalan ini mestinya menjadi alarm keras bahwa semua praktik pengoplosan mesti segera diakhiri.
Sudah saatnya bangsa ini mampu menyembuhkan diri dari penyakit laten pengoplosan. Benahi penyaluran barang-barang subsidi yang membuka ketimpangan harga di pasaran. Perketat sistem pengawasan secara berjenjang. Jangan beri ampunan kepada mereka yang berlaku lancung. Ingat, terlampau banyak kejahatan terus berkelindan karena tak pernah ada mekanisme sangat serius terkait dengan penjeraan.
Jangan sampai publik terus menjadi korban, yang pada ujungnya bisa memicu krisis kepercayaan.
PEMERINTAH yang bersih dan adil adalah permulaan dari segala sesuatu.
SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini saat DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) lalu.
ADA yang aneh, tapi ini nyata. Produksi dan stok beras dikatakan melimpah, tetapi harganya terus naik, yang mulai mencekik konsumen.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved