Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Mengkaji Ulang IKN

21/7/2025 05:00

MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah. Dicanangkan pada Maret 2022, IKN diproyeksikan dapat menggantikan Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia sebelum Presiden ke-7 RI Joko Widodo lengser dari jabatannya pada Oktober 2024.

Namun, pada perjalanannya, kiranya IKN lebih tepat disebut mimpi yang dipaksakan. Pemaksaan itu kentara betul dalam setiap prosesnya. Undang-undang untuk payung hukum pembangunan ibu kota baru itu, misalnya, dikebut pembuatannya. Dimulai dari surat presiden tertanggal 29 September 2021 mengenai RUU Ibu Kota Negara, tak sampai empat bulan RUU tersebut sudah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 18 Januari 2022.

Pun, dalam soal anggaran pembangunan IKN yang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 disebutkan mencapai Rp466 triliun. Meski dalam perencanaan tersebut tidak semua anggaran untuk IKN murni berasal dari APBN, tetap saja dalam kondisi fiskal negara yang belum sepenuhnya pulih akibat hantaman pandemi covid-19, anggaran itu sangat membebani keuangan negara.

Semua yang dipaksakan pasti akan berujung buruk. IKN pun sama, meskipun belum sampai ujung pembangunan, imbas ketidakpastiannya sudah dirasakan saat ini. IKN seperti maju kena, mundur kena. Ibarat buah simalakama, dimakan bapak mati, tidak dimakan ibu mati.

Kalau tetap diteruskan dengan pola dan skema pendanaan yang lama, pembangunan IKN akan menghabiskan puluhan bahkan ratusan triliun rupiah anggaran negara. Untuk saat ini, anggaran sebesar itu mestinya lebih pantas digunakan buat program-program menyejahterakan masyarakat miskin, alih-alih dipakai membiayai proyek semacam itu. Sebaliknya, bila pembangunan IKN tidak dilanjutkan atau dibiarkan mangkrak, sudah triliunan rupiah pula anggaran negara yang telah digelontorkan. Akan menjadi langkah yang amat mubazir jika opsi tersebut yang dipilih.

Karena itu, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mesti pandai, tapi juga tegas, dalam mengambil kebijakan terkait dengan kelanjutan nasib IKN. Setidak-tidaknya, seperti yang juga diusulkan oleh Partai NasDem, pastikan dulu status Ibu Kota Nusantara itu, apakah akan benar-benar ditetapkan menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta atau tidak.

Jika IKN ditetapkan sebagai ibu kota negara, presiden hendaknya segera menerbitkan keputusan presiden (keppres) yang mengesahkan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke IKN. Urusan keppres ini memang menjadi salah satu bola panas IKN yang dilemparkan Presiden Jokowi kala itu kepada penggantinya, Presiden Prabowo, untuk menandatanganinya.

Berbarengan dengan keppres pemindahan ibu kota itu, NasDem juga mengusulkan agar diterbitkan pula keppres tentang pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap ke IKN. Lalu, aktifkan infrastruktur yang telah dibangun dengan menempatkan wakil presiden serta kementerian/lembaga prioritas sebagai pionir. Kehadiran wakil presiden di IKN dianggap penting untuk memimpin pemerataan pembangunan nasional.

Akan tetapi, apabila pemerintah memilih untuk menunda sekaligus mengevaluasi menyeluruh rencana pemindahan ibu kota, sebaiknya keluarkan perintah moratorium pembangunan di wilayah itu. Tujuannya tidak lain untuk menghemat sekaligus mendukung kebijakan efisiensi anggaran negara yang sejak awal tahun ini ditetapkan.

Pilihan kedua tersebut kiranya lebih realistis mengingat pemerintahan Prabowo juga memiliki sejumlah program prioritas yang magnitude untuk masyarakat kecilnya besar, seperti pengadaan makanan bergizi gratis dan sekolah rakyat. Program-program tersebut tentu membutuhkan dana yang besar, bahkan amat besar, tetapi impaknya juga sangat besar terhadap pembangunan kualitas manusia Indonesia. Berbeda dengan IKN yang lebih menonjolkan pembangunan fisik.

Kini, keputusan ada di tangan Presiden Prabowo, apakah akan meneruskan kisah mimpi yang dipaksakan itu atau menundanya sembari mengkaji dan menguji ulang urgensi IKN serta menghitung kembali manfaat dan mudaratnya.

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.