Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Suporter Koruptor

19/7/2025 05:00

PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sempat mendapatkan kritik tajam karena rampung secara kilat, hanya dalam dua hari.

Kini, ketika RUU KUHAP tengah dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi III DPR RI, giliran lembaga antirasuah menyampaikan kerisauan. Sejumlah ketentuan dalam draf hasil pembahasan DIM dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melemahkan pemberantasan korupsi.

Tidak tanggung-tanggung, ada 17 poin tentang potensi masalah di revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut yang menjadi catatan KPK. Antara lain, keberlanjutan penanganan kasus di KPK hanya berdasarkan KUHAP. Padahal, lembaga antirasuah berpedoman pada KUHAP, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kemudian, penyadapan hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan, dan harus dapat izin ketua pengadilan. Poin lain yang tidak kalah melemahkan ialah pencegahan ke luar negeri hanya terhadap tersangka. Artinya saksi tidak boleh dicegah.

Tentu saja hal itu akan sangat menyulitkan penyidik KPK untuk menggali keterangan terkait dengan perkara korupsi. Bisa dipastikan peluang terduga korupsi untuk melarikan diri sebelum dijerat sebagai tersangka akan terbuka lebar. Apa lagi itu namanya jika bukan melemahkan pemberantasan korupsi?

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memang telah menegaskan bahwa KUHAP dibentuk bukan untuk mengatur tindak pidana yang bersifat khusus atau lex specialis, melainkan yang bersifat hukum umum. Asas hukum menyebut lex specialis derogat legi generali bahwa hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Oleh karena itu, menurut Wamenkum, penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK akan tetap berpijak pada UU KPK dan UU Tipikor.

Namun, pernyataan Wamenkum hanya bersifat lisan. Tindak pidana lex specialis harus ditegaskan secara tertulis dan jelas dalam KUHAP, bahwa penanganan korupsi dikecualikan dari aturan-aturan KUHAP yang bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK.

Tanpa penegasan secara tertulis dalam undang-undang, yang terjadi nantinya ialah debat kusir penafsiran undang-undang dan implementasinya dalam hal pemberantasan korupsi. Penyidik tindak pidana korupsi bakal mudah kena telikung. KPK tampaknya menyadari betul betapa asas hukum tersebut bisa saja diputarbalikkan hingga memaksa KPK harus berpedoman pada KUHAP. Itu sebabnya, KPK mengungkapkan kerisauan.

Kerisauan tersebut jangan pula dianggap enteng karena begitu besar dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah bersama DPR mestinya memberikan perhatian serius dan memperbaiki draf untuk mengakomodasi aspirasi KPK. Di situ pula, legislator bisa membuktikan bahwa penyusunan undang-undang benar-benar melibatkan partisipasi publik dan lembaga-lembaga terkait.

Cukup sudah upaya yang terus-menerus memperlemah KPK maupun menghambat penanganan korupsi. Rakyat juga sudah muak melihat para koruptor kerap mendapatkan keringanan hukuman, leluasa sogok sana-sini untuk mendapat fasilitas bintang lima di penjara, dan begitu cepat mendapatkan pembebasan dari bui.

Sudah menjadi kewajiban moral maupun fungsional pemerintah bersama DPR memperkuat pemberantasan korupsi. Bukan malah memperlemah dan dengan sendirinya menjadi suporter koruptor.

 



Berita Lainnya
  • Gaji Naik, Moral Menukik

    09/2/2026 05:00

    WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.

  • Timnas Futsal di Titik Awal Menuju Puncak

    07/2/2026 05:00

    KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.

  • Ekonomi Mulai di Zona Terang

    06/2/2026 05:00

    KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.

  • Alarm Pengelolaan Sampah

    05/2/2026 05:00

    BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.

  • Jaga Regenerasi Bulu Tangkis Kita

    04/2/2026 05:00

    SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.

  • Meneruskan Ambang Batas Parlemen

    03/2/2026 05:00

    KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.

  • Tindak Aksi Kemplang Pajak

    02/2/2026 05:00

    DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.

  • Benahi Bursa Efek Indonesia

    31/1/2026 05:00

    KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.

  • Jangan Ulangi Kasus Hogi

    30/1/2026 05:00

    DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.

  • Memangkas BBM Subsidi Berbasis Keadilan

    29/1/2026 05:00

    PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

  • Menunggu Bukti Aksi Purbaya

    28/1/2026 05:00

    BEA cukai dan pajak merupakan tulang punggung penerimaan negara. Dari sanalah roda pemerintahan dan negara mendapatkan bahan bakar untuk bergerak.

  • Gaji Kecil bukan Pembenar Aksi Korup

    27/1/2026 05:00

    Jika dihitung secara sederhana, gaji bupati Rp5,7 juta per bulan selama lima tahun masa jabatan hanya menghasilkan sekitar Rp342 juta.

  • Lalai Mencegah Bencana

    26/1/2026 05:00

    NEGERI ini agaknya sudah berada pada kondisi normalisasi bencana. Banjir setinggi perut orang dewasa? Normal. Tanah longsor menimbun satu kampung? Normal.

  • Akhiri Menyalahkan Alam

    24/1/2026 05:00

    BANJIR lagi-lagi merendam Jakarta dan daerah penyangganya, Bekasi dan Tangerang.

  • Pencabutan Izin bukan Ajang Basa-basi

    23/1/2026 05:00

    PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra.

  • Mewaspadai Pelemahan Rupiah

    22/1/2026 05:00

    PELEMAHAN nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dalam beberapa bulan terakhir bukan sekadar fenomena singkat.