Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sempat mendapatkan kritik tajam karena rampung secara kilat, hanya dalam dua hari.
Kini, ketika RUU KUHAP tengah dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi III DPR RI, giliran lembaga antirasuah menyampaikan kerisauan. Sejumlah ketentuan dalam draf hasil pembahasan DIM dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melemahkan pemberantasan korupsi.
Tidak tanggung-tanggung, ada 17 poin tentang potensi masalah di revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut yang menjadi catatan KPK. Antara lain, keberlanjutan penanganan kasus di KPK hanya berdasarkan KUHAP. Padahal, lembaga antirasuah berpedoman pada KUHAP, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).
Kemudian, penyadapan hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan, dan harus dapat izin ketua pengadilan. Poin lain yang tidak kalah melemahkan ialah pencegahan ke luar negeri hanya terhadap tersangka. Artinya saksi tidak boleh dicegah.
Tentu saja hal itu akan sangat menyulitkan penyidik KPK untuk menggali keterangan terkait dengan perkara korupsi. Bisa dipastikan peluang terduga korupsi untuk melarikan diri sebelum dijerat sebagai tersangka akan terbuka lebar. Apa lagi itu namanya jika bukan melemahkan pemberantasan korupsi?
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memang telah menegaskan bahwa KUHAP dibentuk bukan untuk mengatur tindak pidana yang bersifat khusus atau lex specialis, melainkan yang bersifat hukum umum. Asas hukum menyebut lex specialis derogat legi generali bahwa hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Oleh karena itu, menurut Wamenkum, penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK akan tetap berpijak pada UU KPK dan UU Tipikor.
Namun, pernyataan Wamenkum hanya bersifat lisan. Tindak pidana lex specialis harus ditegaskan secara tertulis dan jelas dalam KUHAP, bahwa penanganan korupsi dikecualikan dari aturan-aturan KUHAP yang bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK.
Tanpa penegasan secara tertulis dalam undang-undang, yang terjadi nantinya ialah debat kusir penafsiran undang-undang dan implementasinya dalam hal pemberantasan korupsi. Penyidik tindak pidana korupsi bakal mudah kena telikung. KPK tampaknya menyadari betul betapa asas hukum tersebut bisa saja diputarbalikkan hingga memaksa KPK harus berpedoman pada KUHAP. Itu sebabnya, KPK mengungkapkan kerisauan.
Kerisauan tersebut jangan pula dianggap enteng karena begitu besar dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah bersama DPR mestinya memberikan perhatian serius dan memperbaiki draf untuk mengakomodasi aspirasi KPK. Di situ pula, legislator bisa membuktikan bahwa penyusunan undang-undang benar-benar melibatkan partisipasi publik dan lembaga-lembaga terkait.
Cukup sudah upaya yang terus-menerus memperlemah KPK maupun menghambat penanganan korupsi. Rakyat juga sudah muak melihat para koruptor kerap mendapatkan keringanan hukuman, leluasa sogok sana-sini untuk mendapat fasilitas bintang lima di penjara, dan begitu cepat mendapatkan pembebasan dari bui.
Sudah menjadi kewajiban moral maupun fungsional pemerintah bersama DPR memperkuat pemberantasan korupsi. Bukan malah memperlemah dan dengan sendirinya menjadi suporter koruptor.
PEMERINTAH yang bersih dan adil adalah permulaan dari segala sesuatu.
SEJARAH ditorehkan oleh bangsa ini saat DPR menyetujui pembentukan kementerian haji dan umrah, Selasa (26/8) lalu.
ADA yang aneh, tapi ini nyata. Produksi dan stok beras dikatakan melimpah, tetapi harganya terus naik, yang mulai mencekik konsumen.
Maka, berbahagialah Setya Novanto bersama ratusan koruptor atas keputusan yang dibuat Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2021 itu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Immanuele 'Noel' Ebenezer Gerungan dan 10 orang lainnya sebagai tersangka.
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh.
PEMERINTAH mengalokasikan Rp757,8 triliun untuk anggaran pendidikan pada 2026, atau mengambil porsi 20% lebih APBN tahun depan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved