Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Suporter Koruptor

19/7/2025 05:00

PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik. Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) itu sempat mendapatkan kritik tajam karena rampung secara kilat, hanya dalam dua hari.

Kini, ketika RUU KUHAP tengah dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi Komisi III DPR RI, giliran lembaga antirasuah menyampaikan kerisauan. Sejumlah ketentuan dalam draf hasil pembahasan DIM dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat melemahkan pemberantasan korupsi.

Tidak tanggung-tanggung, ada 17 poin tentang potensi masalah di revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut yang menjadi catatan KPK. Antara lain, keberlanjutan penanganan kasus di KPK hanya berdasarkan KUHAP. Padahal, lembaga antirasuah berpedoman pada KUHAP, Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), dan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK).

Kemudian, penyadapan hanya boleh dilakukan pada tahap penyidikan, dan harus dapat izin ketua pengadilan. Poin lain yang tidak kalah melemahkan ialah pencegahan ke luar negeri hanya terhadap tersangka. Artinya saksi tidak boleh dicegah.

Tentu saja hal itu akan sangat menyulitkan penyidik KPK untuk menggali keterangan terkait dengan perkara korupsi. Bisa dipastikan peluang terduga korupsi untuk melarikan diri sebelum dijerat sebagai tersangka akan terbuka lebar. Apa lagi itu namanya jika bukan melemahkan pemberantasan korupsi?

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memang telah menegaskan bahwa KUHAP dibentuk bukan untuk mengatur tindak pidana yang bersifat khusus atau lex specialis, melainkan yang bersifat hukum umum. Asas hukum menyebut lex specialis derogat legi generali bahwa hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Oleh karena itu, menurut Wamenkum, penanganan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK akan tetap berpijak pada UU KPK dan UU Tipikor.

Namun, pernyataan Wamenkum hanya bersifat lisan. Tindak pidana lex specialis harus ditegaskan secara tertulis dan jelas dalam KUHAP, bahwa penanganan korupsi dikecualikan dari aturan-aturan KUHAP yang bertentangan dengan yang telah diatur dalam UU Tipikor dan UU KPK.

Tanpa penegasan secara tertulis dalam undang-undang, yang terjadi nantinya ialah debat kusir penafsiran undang-undang dan implementasinya dalam hal pemberantasan korupsi. Penyidik tindak pidana korupsi bakal mudah kena telikung. KPK tampaknya menyadari betul betapa asas hukum tersebut bisa saja diputarbalikkan hingga memaksa KPK harus berpedoman pada KUHAP. Itu sebabnya, KPK mengungkapkan kerisauan.

Kerisauan tersebut jangan pula dianggap enteng karena begitu besar dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi. Pemerintah bersama DPR mestinya memberikan perhatian serius dan memperbaiki draf untuk mengakomodasi aspirasi KPK. Di situ pula, legislator bisa membuktikan bahwa penyusunan undang-undang benar-benar melibatkan partisipasi publik dan lembaga-lembaga terkait.

Cukup sudah upaya yang terus-menerus memperlemah KPK maupun menghambat penanganan korupsi. Rakyat juga sudah muak melihat para koruptor kerap mendapatkan keringanan hukuman, leluasa sogok sana-sini untuk mendapat fasilitas bintang lima di penjara, dan begitu cepat mendapatkan pembebasan dari bui.

Sudah menjadi kewajiban moral maupun fungsional pemerintah bersama DPR memperkuat pemberantasan korupsi. Bukan malah memperlemah dan dengan sendirinya menjadi suporter koruptor.



Berita Lainnya
  • Rumah Sakit Asing bukan Ancaman

    18/7/2025 05:00

    DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.

  • Kerja Negosiasi belum Selesai

    17/7/2025 05:00

    AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.

  • Setop Penyakit Laten Aksi Oplosan

    16/7/2025 05:00

    BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.

  • Revisi KUHAP tanpa Cacat

    15/7/2025 05:00

    DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.

  • Cari Solusi, bukan Cari Panggung

    14/7/2025 05:00

    PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.

  • Awas Ledakan Pengangguran Sarjana

    12/7/2025 05:00

    DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.

  • Mencurahkan Hati untuk Papua

    11/7/2025 05:00

    JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.

  • Bukan Bangsa Pelanduk

    10/7/2025 05:00

    Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.

  • Bansos bukan untuk Judol

    09/7/2025 05:00

    IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).

  • Dicintai Rakyat Dibenci Penjahat

    08/7/2025 05:00

    KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.

  • Investasi Enggan Melesat

    07/7/2025 05:00

    PEMERINTAHAN Presiden Prabowo Subianto tampaknya mulai waswas melihat prospek pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% pada 2028-2029.

  • Di Laut, Kita Dikepung Petaka

    05/7/2025 05:00

    LAGI dan lagi, publik terus saja dikagetkan oleh peristiwa kecelakaan kapal di laut. Hanya dalam sepekan, dua kapal tenggelam di perairan Nusantara.

  • Jangan Menyerah Lawan Kekejian Israel

    04/7/2025 05:00

    MEMBICARAKAN kekejian Israel adalah membicarakan kekejian tanpa ujung dan tanpa batas.

  • Musim Potong Hukuman Koruptor

    03/7/2025 05:00

    SINDIRAN bahwa negeri ini penyayang koruptor kian menemukan pembenaran. Pekik perang terhadap korupsi yang cuma basa-basi amat sulit diingkari.

  • Menjerat Penjaja Keadilan

    02/7/2025 05:00

    ADA angin segar dalam penegakan hukum terhadap koruptor.

  • Lagu Lama Korupsi Infrastruktur

    01/7/2025 05:00

    PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.