Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi. Tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan bahwa negara boleh tunduk kepada kepentingan yang lain, termasuk kepentingan korporasi, dan meminggirkan kepentingan rakyat.
Namun, ironisnya, justru itulah yang tersaji di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ada kesan bahwa selama ini negara telah kalah oleh kemauan dan kepentingan korporasi. Kesan itu memancar kuat setelah pemerintah menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang sebetulnya merupakan kawasan konservasi tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013. Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, yakni PT MRP pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining pada 2013, dan PT Nurham pada 2025.
Hal tersebut semakin menjadi polemik karena aktivitas penambangan di Raja Ampat terjadi di pulau-pulau kecil. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau yang luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Atas nama apa pun, termasuk atas nama hilirisasi dan investasi, seharusnya pemerintah tidak boleh serampangan mengeluarkan izin tambang di wilayah yang memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut.Terlebih bila wilayah itu merupakan kawasan konservasi serta memiliki kepentingan sosial dan ekologis yang tinggi seperti Raja Ampat.
Keindahan alam dan biodiversitas Raja Ampat yang sudah menjadi ikon pariwisata dunia sepatutnya dijaga dan dirawat dengan perspektif pelestarian lingkungan, bukan dengan membukanya lebar-lebar untuk dieksploitasi melalui aktivitas pertambangan. Lagi pula sudah bukan menjadi rahasia lagi banyak praktik tambang yang abai terhadap regulasi perlindungan lingkungan.
Meskipun boleh dibilang cukup terlambat, kita layak mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya mencabut empat IUP di Raja Ampat tersebut. Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/), setelah isu dan pemberitaan soal penambangan nikel di Raja Ampat tersebut mencuat di perbincangan publik.
Selain strategis sebagai titik balik penguatan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, keputusan penghentian operasi empat perusahaan tambang itu juga menjadi upaya penting menuju perlindungan ekosistem dan ruang-ruang hidup masyarakat di Raja Ampat.
Hilirisasi nikel memang penting dalam kerangka pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, tetapi semua pihak juga mesti sadar dan paham bahwa Raja Ampat dan kawasan konservasi lainnya tidak bisa diperlakukan seperti wilayah pertambangan biasa.
Kita juga berharap keputusan pemerintah ini bukan sekadar langkah reaktif yang diambil lantaran isu soal penambangan Raja Ampat sedang jadi sorotan publik. Pemerintah kiranya perlu memastikan bahwa ini adalah awal dari langkah besar penyelamatan lingkungan dengan mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat.
Pada saat yang sama, kita mesti terus mendorong pemerintah untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan lain yang juga berpotensi merusak lingkungan. Selama ini banyak dugaan, terutama dari kalangan aktivis lingkungan, bahwa izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia Timur juga menimbulkan kerusakan ekologis dan menepikan masyarakat sekitar.
Saat inilah momentumnya bila pemerintah ingin mengubah logika kebijakan yang selama ini cenderung pro-ekonomi, menjadi lebih seimbang antara kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologis. Sekali lagi, negara tak boleh takluk. Pemerintah harus konsisten bersikap tegas menindak pengusaha yang tidak taat regulasi pelestarian alam.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved