Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi. Tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan bahwa negara boleh tunduk kepada kepentingan yang lain, termasuk kepentingan korporasi, dan meminggirkan kepentingan rakyat.
Namun, ironisnya, justru itulah yang tersaji di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ada kesan bahwa selama ini negara telah kalah oleh kemauan dan kepentingan korporasi. Kesan itu memancar kuat setelah pemerintah menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang sebetulnya merupakan kawasan konservasi tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013. Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, yakni PT MRP pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining pada 2013, dan PT Nurham pada 2025.
Hal tersebut semakin menjadi polemik karena aktivitas penambangan di Raja Ampat terjadi di pulau-pulau kecil. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau yang luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Atas nama apa pun, termasuk atas nama hilirisasi dan investasi, seharusnya pemerintah tidak boleh serampangan mengeluarkan izin tambang di wilayah yang memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut.Terlebih bila wilayah itu merupakan kawasan konservasi serta memiliki kepentingan sosial dan ekologis yang tinggi seperti Raja Ampat.
Keindahan alam dan biodiversitas Raja Ampat yang sudah menjadi ikon pariwisata dunia sepatutnya dijaga dan dirawat dengan perspektif pelestarian lingkungan, bukan dengan membukanya lebar-lebar untuk dieksploitasi melalui aktivitas pertambangan. Lagi pula sudah bukan menjadi rahasia lagi banyak praktik tambang yang abai terhadap regulasi perlindungan lingkungan.
Meskipun boleh dibilang cukup terlambat, kita layak mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya mencabut empat IUP di Raja Ampat tersebut. Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/), setelah isu dan pemberitaan soal penambangan nikel di Raja Ampat tersebut mencuat di perbincangan publik.
Selain strategis sebagai titik balik penguatan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, keputusan penghentian operasi empat perusahaan tambang itu juga menjadi upaya penting menuju perlindungan ekosistem dan ruang-ruang hidup masyarakat di Raja Ampat.
Hilirisasi nikel memang penting dalam kerangka pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, tetapi semua pihak juga mesti sadar dan paham bahwa Raja Ampat dan kawasan konservasi lainnya tidak bisa diperlakukan seperti wilayah pertambangan biasa.
Kita juga berharap keputusan pemerintah ini bukan sekadar langkah reaktif yang diambil lantaran isu soal penambangan Raja Ampat sedang jadi sorotan publik. Pemerintah kiranya perlu memastikan bahwa ini adalah awal dari langkah besar penyelamatan lingkungan dengan mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat.
Pada saat yang sama, kita mesti terus mendorong pemerintah untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan lain yang juga berpotensi merusak lingkungan. Selama ini banyak dugaan, terutama dari kalangan aktivis lingkungan, bahwa izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia Timur juga menimbulkan kerusakan ekologis dan menepikan masyarakat sekitar.
Saat inilah momentumnya bila pemerintah ingin mengubah logika kebijakan yang selama ini cenderung pro-ekonomi, menjadi lebih seimbang antara kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologis. Sekali lagi, negara tak boleh takluk. Pemerintah harus konsisten bersikap tegas menindak pengusaha yang tidak taat regulasi pelestarian alam.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
MUSIBAH bisa datang kapan pun, menimpa siapa saja, tanpa pernah diduga.
MEGAPROYEK pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) pada awalnya adalah sebuah mimpi indah.
PROSES legislasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Pidana menunjukkan lagi-lagi DPR dan pemerintah mengabaikan partisipasi publik.
DIBUKANYA keran bagi rumah sakit asing beroperasi di Indonesia laksana pedang bermata dua.
AKHIRNYA Indonesia berhasil menata kembali satu per satu tatanan perdagangan luar negerinya di tengah ketidakpastian global yang masih terjadi.
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu.
DPR dan pemerintah bertekad untuk segera menuntaskan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Semangat yang baik, sebenarnya.
PERSAINGAN di antara para kepala daerah sebenarnya positif bagi Indonesia. Asal, persaingan itu berupa perlombaan menjadi yang terbaik bagi rakyat di daerah masing-masing.
DALAM dunia pendidikan di negeri ini, ada ungkapan yang telah tertanam berpuluh-puluh tahun dan tidak berubah hingga kini, yakni ganti menteri, ganti kebijakan, ganti kurikulum, ganti buku.
JULUKAN ‘permata dari timur Indonesia’ layak disematkan untuk Pulau Papua.
Indonesia perlu bersikap tegas, tapi bijaksana dalam merespons dengan tetap menjaga hubungan baik sambil memperkuat fondasi industri dan diversifikasi pasar.
IDAK ada kata lain selain miris setelah mendengar paparan PPATK terkait dengan temuan penyimpangan penyaluran bantuan sosial (bansos).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) bukan lembaga yang menakutkan. Terkhusus bagi rakyat, terkecuali bagi penjahat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved