Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi. Tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan bahwa negara boleh tunduk kepada kepentingan yang lain, termasuk kepentingan korporasi, dan meminggirkan kepentingan rakyat.
Namun, ironisnya, justru itulah yang tersaji di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ada kesan bahwa selama ini negara telah kalah oleh kemauan dan kepentingan korporasi. Kesan itu memancar kuat setelah pemerintah menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang sebetulnya merupakan kawasan konservasi tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013. Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, yakni PT MRP pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining pada 2013, dan PT Nurham pada 2025.
Hal tersebut semakin menjadi polemik karena aktivitas penambangan di Raja Ampat terjadi di pulau-pulau kecil. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau yang luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
Atas nama apa pun, termasuk atas nama hilirisasi dan investasi, seharusnya pemerintah tidak boleh serampangan mengeluarkan izin tambang di wilayah yang memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut.Terlebih bila wilayah itu merupakan kawasan konservasi serta memiliki kepentingan sosial dan ekologis yang tinggi seperti Raja Ampat.
Keindahan alam dan biodiversitas Raja Ampat yang sudah menjadi ikon pariwisata dunia sepatutnya dijaga dan dirawat dengan perspektif pelestarian lingkungan, bukan dengan membukanya lebar-lebar untuk dieksploitasi melalui aktivitas pertambangan. Lagi pula sudah bukan menjadi rahasia lagi banyak praktik tambang yang abai terhadap regulasi perlindungan lingkungan.
Meskipun boleh dibilang cukup terlambat, kita layak mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya mencabut empat IUP di Raja Ampat tersebut. Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/), setelah isu dan pemberitaan soal penambangan nikel di Raja Ampat tersebut mencuat di perbincangan publik.
Selain strategis sebagai titik balik penguatan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, keputusan penghentian operasi empat perusahaan tambang itu juga menjadi upaya penting menuju perlindungan ekosistem dan ruang-ruang hidup masyarakat di Raja Ampat.
Hilirisasi nikel memang penting dalam kerangka pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, tetapi semua pihak juga mesti sadar dan paham bahwa Raja Ampat dan kawasan konservasi lainnya tidak bisa diperlakukan seperti wilayah pertambangan biasa.
Kita juga berharap keputusan pemerintah ini bukan sekadar langkah reaktif yang diambil lantaran isu soal penambangan Raja Ampat sedang jadi sorotan publik. Pemerintah kiranya perlu memastikan bahwa ini adalah awal dari langkah besar penyelamatan lingkungan dengan mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat.
Pada saat yang sama, kita mesti terus mendorong pemerintah untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan lain yang juga berpotensi merusak lingkungan. Selama ini banyak dugaan, terutama dari kalangan aktivis lingkungan, bahwa izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia Timur juga menimbulkan kerusakan ekologis dan menepikan masyarakat sekitar.
Saat inilah momentumnya bila pemerintah ingin mengubah logika kebijakan yang selama ini cenderung pro-ekonomi, menjadi lebih seimbang antara kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologis. Sekali lagi, negara tak boleh takluk. Pemerintah harus konsisten bersikap tegas menindak pengusaha yang tidak taat regulasi pelestarian alam.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved