Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Upaya Kuat Jaga Raja Ampat

11/6/2025 05:00

SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi. Tidak ada alasan apa pun untuk membenarkan bahwa negara boleh tunduk kepada kepentingan yang lain, termasuk kepentingan korporasi, dan meminggirkan kepentingan rakyat.

Namun, ironisnya, justru itulah yang tersaji di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Ada kesan bahwa selama ini negara telah kalah oleh kemauan dan kepentingan korporasi. Kesan itu memancar kuat setelah pemerintah menerbitkan sejumlah izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah yang sebetulnya merupakan kawasan konservasi tersebut.

Tidak tanggung-tanggung, ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat, yaitu PT Gag Nikel dengan izin operasi produksi sejak 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) sejak 2013. Tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah, yakni PT MRP pada 2013, PT Kawei Sejahtera Mining pada 2013, dan PT Nurham pada 2025.

Hal tersebut semakin menjadi polemik karena aktivitas penambangan di Raja Ampat terjadi di pulau-pulau kecil. Padahal, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil telah secara tegas melarang aktivitas tambang di pulau yang luasnya lebih kecil atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.

Atas nama apa pun, termasuk atas nama hilirisasi dan investasi, seharusnya pemerintah tidak boleh serampangan mengeluarkan izin tambang di wilayah yang memenuhi kriteria dalam regulasi tersebut.Terlebih bila wilayah itu merupakan kawasan konservasi serta memiliki kepentingan sosial dan ekologis yang tinggi seperti Raja Ampat.

Keindahan alam dan biodiversitas Raja Ampat yang sudah menjadi ikon pariwisata dunia sepatutnya dijaga dan dirawat dengan perspektif pelestarian lingkungan, bukan dengan membukanya lebar-lebar untuk dieksploitasi melalui aktivitas pertambangan. Lagi pula sudah bukan menjadi rahasia lagi banyak praktik tambang yang abai terhadap regulasi perlindungan lingkungan.

Meskipun boleh dibilang cukup terlambat, kita layak mengapresiasi keputusan pemerintah yang akhirnya mencabut empat IUP di Raja Ampat tersebut. Keputusan itu diambil Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas, Senin (9/6/), setelah isu dan pemberitaan soal penambangan nikel di Raja Ampat tersebut mencuat di perbincangan publik.

Selain strategis sebagai titik balik penguatan tata kelola sumber daya alam di Indonesia, keputusan penghentian operasi empat perusahaan tambang itu juga menjadi upaya penting menuju perlindungan ekosistem dan ruang-ruang hidup masyarakat di Raja Ampat.

Hilirisasi nikel memang penting dalam kerangka pertumbuhan ekonomi serta penciptaan lapangan kerja, tetapi semua pihak juga mesti sadar dan paham bahwa Raja Ampat dan kawasan konservasi lainnya tidak bisa diperlakukan seperti wilayah pertambangan biasa.

Kita juga berharap keputusan pemerintah ini bukan sekadar langkah reaktif yang diambil lantaran isu soal penambangan Raja Ampat sedang jadi sorotan publik. Pemerintah kiranya perlu memastikan bahwa ini adalah awal dari langkah besar penyelamatan lingkungan dengan mengedepankan prinsip keadilan ekologis dan perlindungan masyarakat.

Pada saat yang sama, kita mesti terus mendorong pemerintah untuk mengevaluasi izin-izin pertambangan lain yang juga berpotensi merusak lingkungan. Selama ini banyak dugaan, terutama dari kalangan aktivis lingkungan, bahwa izin tambang nikel di pulau-pulau kecil di wilayah lain di Indonesia Timur juga menimbulkan kerusakan ekologis dan menepikan masyarakat sekitar.

Saat inilah momentumnya bila pemerintah ingin mengubah logika kebijakan yang selama ini cenderung pro-ekonomi, menjadi lebih seimbang antara kepentingan ekonomi dan kepentingan ekologis. Sekali lagi, negara tak boleh takluk. Pemerintah harus konsisten bersikap tegas menindak pengusaha yang tidak taat regulasi pelestarian alam.

 



Berita Lainnya
  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

  • Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

    10/6/2025 05:00

    UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.

  • Membagi Uang Korupsi

    09/6/2025 05:00

    PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.

  • Jangan Biarkan Kabinet Bersimpang Jalan

    07/6/2025 05:00

    DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.

  • Jangan Lengah Hadapi Covid-19

    05/6/2025 05:00

    DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.

  • Merawat Politik Kebangsaan

    04/6/2025 05:00

    PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.

  • Obral Nyawa di Tambang Rakyat

    03/6/2025 05:00

    JATUHNYA korban jiwa akibat longsor tambang galian C Gunung Kuda di Cirebon, Jawa Barat, menjadi bukti nyata masih amburadulnya tata kelola tambang di negeri ini.

  • Melantangkan Pancasila

    02/6/2025 05:00

    PANCASILA lahir mendahului proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Tujuannya untuk memberi landasan langkah bangsa dari mulai hari pertama merdeka.

  • Penegak Hukum Tonggak Kepercayaan

    31/5/2025 05:00

    CITRA lembaga penegak hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini masih belum beranjak dari kategori biasa-biasa saja.

  • Palestina Merdeka Tetap Syarat Mutlak

    30/5/2025 05:00

    PERNYATAAN Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan membuka hubungan diplomatik dengan Israel jika negara itu mengakui negara Palestina merdeka sangat menarik.

  • Keadilan Pendidikan tanpa Diskriminasi

    29/5/2025 05:00

    SEMBILAN hakim di Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi membuat geger. Kali ini, mereka menyasar sistem pendidikan yang berlangsung selama ini di Tanah Air.

  • Meredakan Sengkarut Dunia Kesehatan

    28/5/2025 05:00

    Para guru besar fakultas kedokteran juga menganggap PPDS university-based tidak diperlukan mengingat saat ini pendidikan spesialis telah berbasis rumah sakit.

  • Rampas Aset tanpa Langgar Hak

    27/5/2025 05:00

    BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka.

  • Sektor Pajak Butuh Digebrak

    26/5/2025 05:00

    Sesungguhnya, problem di sektor pajak masih berkutat pada persoalan-persoalan lama.

  • Urgensi Menaikkan Bantuan Parpol

    24/5/2025 05:00

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan sudah berkali-kali merekomendasikan penaikan banpol.