Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Vonis Ringan Koruptor Dana Pandemi

10/6/2025 05:00

UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi. Namun, alih-alih perilaku korup semakin terkikis, koruptor justru masih merajalela.

Mungkin dalam pikiran mereka, ancaman sanksi pidana tidak menakutkan. Toh vonis hakim biasanya ringan dan bisa saja 'dibeli'. Bila demikian pikiran mereka, sama sekali tidak salah. Vonis ringan untuk koruptor memang sudah menjadi kebiasaan.

Terbaru, vonis majelis hakim yang diketuai Syofia Marlianti Tambunan terhadap tiga pelaku korupsi alat pelindung diri (APD) covid-19. Eks Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan, Budi Sylvana, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yakni 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kemudian, Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik dijatuhi hukuman 11 tahun penjara serta Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo divonis 11 tahun dan 6 bulan. Padahal, jaksa menuntut bui 14 tahun dan 4 bulan untuk Ahmad serta 14 tahun dan 6 bulan untuk Satrio.

Majelis hakim menggunakan alasan klasik 'belum pernah dihukum' dan 'punya tanggungan keluarga' untuk meringankan hukuman. Terhadap Budi, hukuman hanya 3 tahun karena ia terbukti tidak menerima uang hasil kongkalikong.

Hakim menutup mata pada perbuatan para pelaku yang merugikan rakyat yang jumlahnya jauh lebih banyak daripada 'tanggungan keluarga' pelaku. Yang lebih memprihatinkan lagi, majelis hakim menafikan bahwa korupsi ketiga pelaku dilakukan pada masa penanganan bencana nasional pandemi covid-19.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) pada Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, ketika tindak pidana korupsi dilakukan dalam keadaan tertentu, pelaku dapat dijatuhi pidana mati. Dalam penjelasan pasal tersebut, keadaan tertentu di antaranya pada waktu terjadi bencana alam nasional.

Bukan hanya itu, majelis hakim tidak mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Aturan itu mengelompokkan korupsi dengan kerugian negara di atas Rp100 miliar sebagai kategori paling berat. Hakim diberi panduan untuk menjatuhkan vonis 16-20 tahun hingga seumur hidup untuk pelaku dengan tingkat kesalahan tinggi dan kerugian negara paling berat. Ahmad dan Satrio masuk kategori itu. Nyatanya, hukuman yang dijatuhkan hanya 11 tahun penjara.

Jika mengacu pada Perma No 1/2020 tersebut, Budi yang disebut tidak menerima uang hasil korupsi bisa saja masuk kelompok kesalahan terendah. Itu pun, dengan kerugian negara kategori paling berat, Budi semestinya dijatuhi hukuman 10-13 tahun penjara.

Hakim memang memiliki diskresi untuk menjatuhkan hukuman. Akan tetapi, ketika putusan yang dijatuhkan jauh dari rasa keadilan, patut diduga ada potensi penyelewengan.

Maka, tidak keliru bila banyak kalangan mendorong Komisi Yudisial (KY) menyelidiki vonis tersebut. Rekam jejak MA yang cenderung mengabaikan rekomendasi KY jangan dijadikan penghalang. Setidaknya, beri jawaban atas keingintahuan publik tentang ada atau tidaknya praktik lancung dalam tiap vonis ringan koruptor.

Sampai sekarang pun, publik belum mendapatkan kejelasan apakah majelis hakim pemberi vonis super-ringan kepada Harvey Moeis dkk telah melakukan penyelewengan atau tidak. Hakim ketuanya, Eko Aryanto, malah sudah dimutasi dua kali, ke Sidoarjo lalu ke Papua Barat, sejak menjatuhkan vonis perkara korupsi timah pada 23 Desember 2024.

Kita dorong KY menormalisasi dilakukan penyelidikan tiap kali vonis ringan dijatuhkan hakim. Tidak perlu menunggu ada pengaduan. Dengan begitu, kita berharap normalisasi vonis ringan oleh hakim terhadap koruptor dapat disetop dan hukum benar-benar tegak.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.