Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menyatakan perlunya segera negara ini memiliki undang-undang (UU) tentang perampasan aset. Presiden geram karena negara masih kesulitan mengambil kembali kekayaan negara yang sempat dicuri para koruptor meski vonis bersalah sudah dijatuhkan pengadilan.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2024 total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Akan tetapi, pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru sekitar Rp2,5 triliun dalam kurun waktu 2020-2024. Artinya, sebagian besar kekayaan negara itu hingga kini masih dikuasai para koruptor.
Dengan vonis 5 tahun penjara, mendapat remisi hingga 2 tahun, para koruptor cukup mendekam 3 tahun di bui. Begitu bebas, mereka akan memulai hidup baru dengan kekayaan negara yang dicurinya. Begitulah ironi penegakan hukum di negeri ini. Penegak hukum masih kesulitan mengusut dan membuktikan asal-usul kekayaan para koruptor yang didapat dari korupsi karena kekosongan aturan merampas aset.
Karena itu, keberadaan UU tentang perampasan aset menjadi solusi atas kebuntuan upaya para penegak hukum mengembalikan kekayaan negara. Aturan itu menawarkan solusi dengan konsep non conviction based asset forfeiture atau NCB. Konsep itu memungkinkan pemulihan aset negara dilakukan tanpa harus menunggu putusan peradilan berkekuatan hukum tetap. Singkatnya, UU itu memungkinkan uang negara cepat kembali.
Muatan di dalam UU perampasan aset terbilang sangat revolusioner karena adanya perubahan paradigma dalam proses penegakan hukum. Dengan UU itu, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana bukan hanya pelaku kejahatannya, melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Namun, UU yang hingga kini masih dalam bentuk rancangan itu bukan tak lepas dari sejumlah persoalan yang kemudian memantik kontroversi, yakni potensi terlanggarnya hak konstitusional warga negara. Hal itu berangkat dari masih besarnya keraguan masyarakat terhadap profesionalisme penegak hukum.
Pasalnya, RUU itu tidak hanya bisa merampas aset dari kejahatan korupsi. Semua aset yang diduga didapat dari kejahatan dan tidak bisa dibuktikan asal-usulnya bisa dirampas oleh negara. Bahkan ada anggota DPR sampai khawatir RUU yang telah masuk Prolegnas 2024-2029 itu bisa digunakan untuk menjerat siapa saja, bukan hanya pelaku kejahatan. Pasalnya, tanpa perlu proses pembuktian di pengadilan, negara bisa langsung merampas harta tiap warga negara hanya dengan bermodalkan prasangka berasal dari kejahatan.
Hal itu dianggap bertentangan dengan KUHAP. Di situ, pengadilan harus lebih dulu dapat membuktikan terjadinya sebuah kejahatan dengan dua alat bukti yang sah untuk menyatakan seseorang bersalah. Jika tak terbukti, tak ada alasan bagi negara merampas hak individu warga negaranya.
Di sini jelas terlihat, selain profesionalisme penegak hukum yang masih diragukan, aturan hukum yang ada pun masih memiliki sejumlah celah. Namun, bukan berarti kondisi itu lalu menghentikan para pembuat UU untuk tidak segera mengetuk palu bagi beleid perampasan aset itu. Jangan hanya karena ada kekhawatiran kecil, hal besar justru ditunda-tunda, bahkan dilepas sama sekali.
Pemberantasan korupsi hingga sekarang masih menjadi rintangan besar bagi negeri ini untuk maju. Maka, aturan mesti solid. Pada saat bersamaan, pengawasan terhadap penegak hukum yang menjalankan aturan perampasan aset, jika beleid itu disahkan, juga mesti dibuat rigid. Termasuk di dalamnya membentengi secara kokoh persoalan hukum dari campur tangan politik maupun kekuasaan.
Dengan begitu, maksud menumpas korupsi serta menjerakan koruptor maupun calon koruptor bisa berjalan, dan di saat bersamaan hak konstitusional publik tetap terjaga.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved