Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Rampas Aset tanpa Langgar Hak

27/5/2025 05:00

BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menyatakan perlunya segera negara ini memiliki undang-undang (UU) tentang perampasan aset. Presiden geram karena negara masih kesulitan mengambil kembali kekayaan negara yang sempat dicuri para koruptor meski vonis bersalah sudah dijatuhkan pengadilan.

Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2024 total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Akan tetapi, pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru sekitar Rp2,5 triliun dalam kurun waktu 2020-2024. Artinya, sebagian besar kekayaan negara itu hingga kini masih dikuasai para koruptor.

Dengan vonis 5 tahun penjara, mendapat remisi hingga 2 tahun, para koruptor cukup mendekam 3 tahun di bui. Begitu bebas, mereka akan memulai hidup baru dengan kekayaan negara yang dicurinya. Begitulah ironi penegakan hukum di negeri ini. Penegak hukum masih kesulitan mengusut dan membuktikan asal-usul kekayaan para koruptor yang didapat dari korupsi karena kekosongan aturan merampas aset.

Karena itu, keberadaan UU tentang perampasan aset menjadi solusi atas kebuntuan upaya para penegak hukum mengembalikan kekayaan negara. Aturan itu menawarkan solusi dengan konsep non conviction based asset forfeiture atau NCB. Konsep itu memungkinkan pemulihan aset negara dilakukan tanpa harus menunggu putusan peradilan berkekuatan hukum tetap. Singkatnya, UU itu memungkinkan uang negara cepat kembali.

Muatan di dalam UU perampasan aset terbilang sangat revolusioner karena adanya perubahan paradigma dalam proses penegakan hukum. Dengan UU itu, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana bukan hanya pelaku kejahatannya, melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Namun, UU yang hingga kini masih dalam bentuk rancangan itu bukan tak lepas dari sejumlah persoalan yang kemudian memantik kontroversi, yakni potensi terlanggarnya hak konstitusional warga negara. Hal itu berangkat dari masih besarnya keraguan masyarakat terhadap profesionalisme penegak hukum.

Pasalnya, RUU itu tidak hanya bisa merampas aset dari kejahatan korupsi. Semua aset yang diduga didapat dari kejahatan dan tidak bisa dibuktikan asal-usulnya bisa dirampas oleh negara. Bahkan ada anggota DPR sampai khawatir RUU yang telah masuk Prolegnas 2024-2029 itu bisa digunakan untuk menjerat siapa saja, bukan hanya pelaku kejahatan. Pasalnya, tanpa perlu proses pembuktian di pengadilan, negara bisa langsung merampas harta tiap warga negara hanya dengan bermodalkan prasangka berasal dari kejahatan.

Hal itu dianggap bertentangan dengan KUHAP. Di situ, pengadilan harus lebih dulu dapat membuktikan terjadinya sebuah kejahatan dengan dua alat bukti yang sah untuk menyatakan seseorang bersalah. Jika tak terbukti, tak ada alasan bagi negara merampas hak individu warga negaranya.

Di sini jelas terlihat, selain profesionalisme penegak hukum yang masih diragukan, aturan hukum yang ada pun masih memiliki sejumlah celah. Namun, bukan berarti kondisi itu lalu menghentikan para pembuat UU untuk tidak segera mengetuk palu bagi beleid perampasan aset itu. Jangan hanya karena ada kekhawatiran kecil, hal besar justru ditunda-tunda, bahkan dilepas sama sekali.

Pemberantasan korupsi hingga sekarang masih menjadi rintangan besar bagi negeri ini untuk maju. Maka, aturan mesti solid. Pada saat bersamaan, pengawasan terhadap penegak hukum yang menjalankan aturan perampasan aset, jika beleid itu disahkan, juga mesti dibuat rigidTermasuk di dalamnya membentengi secara kokoh persoalan hukum dari campur tangan politik maupun kekuasaan.

Dengan begitu, maksud menumpas korupsi serta menjerakan koruptor maupun calon koruptor bisa berjalan, dan di saat bersamaan hak konstitusional publik tetap terjaga.

 

 



Berita Lainnya
  • Mendesain Ulang Pemilu

    30/6/2025 05:00

    MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia

  • Jangan lagi Ditelikung Koruptor

    28/6/2025 05:00

    PEMERINTAH kembali terancam ditelikung koruptor.

  • Berhenti Membebani Presiden

    27/6/2025 05:00

    MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.

  • Mitigasi setelah Gencatan Senjata

    26/6/2025 05:00

    GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.

  • Nyalakan Suar Penegakan Hukum

    25/6/2025 05:00

    KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.

  • Menekuk Dalang lewat Kawan Keadilan

    24/6/2025 05:00

    PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.

  • Bersiap untuk Dunia yang Menggila

    23/6/2025 05:00

    ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.

  • Cegah Janji Palsu UU Perlindungan PRT

    21/6/2025 05:00

    PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.

  • Pisau Dapur Hakim Tipikor

    20/6/2025 05:00

    VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini

  • Menghadang Efek Domino Perang

    19/6/2025 05:00

    ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.

  • Jangan Memanipulasi Sejarah

    18/6/2025 05:00

    KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.

  • Jangan Gembos Hadapi Tannos

    17/6/2025 05:00

    GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).

  • Berebut Empat Pulau

    16/6/2025 05:00

    PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.

  • Bertransaksi dengan Keadilan

    14/6/2025 05:00

    KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.

  • Tidak Usah Malu Miskin

    13/6/2025 05:00

    ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.

  • Gaji Tinggi bukan Jaminan tidak Korupsi

    12/6/2025 05:00

    PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik