Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM beberapa tahun terakhir, ojek online (ojol) telah menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat urban Indonesia. Kemudahan akses, kecepatan layanan, dan biaya yang relatif terjangkau menjadikan aplikasi transportasi digital sebagai pilihan utama.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan kepada konsumen, terdapat realitas pahit yang dihadapi oleh para pengemudi ojol, yakni potongan aplikasi yang dirasakan memberatkan dan kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada mereka. Para pengemudi disebut sebagai mitra, tetapi mereka berada dalam posisi yang tidak setara. Salah satu bentuk ketimpangan paling nyata ialah pembagian pendapatan antara perusahaan dan pengemudi.
Potongan biaya aplikasi yang dikenakan oleh perusahaan penyelenggara aplikasi sering melebihi batas yang ditetapkan oleh regulasi. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022 menetapkan bahwa potongan maksimal ialah 20%. Namun, kenyataannya, banyak pengemudi melaporkan potongan mencapai 30%, bahkan hingga 40% dalam beberapa kasus.
Kondisi itu jelas bertentangan dengan regulasi yang ada. Di beberapa kasus, ketika insentif dipangkas, jumlah potongan bahkan lebih besar jika dibandingkan dengan pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh pengemudi.
Banyak pengemudi yang terpaksa bekerja lebih lama untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan mengorbankan waktu istirahat dan kesehatan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa untuk mendapatkan penghasilan layak, seorang pengemudi harus bekerja 10 hingga 14 jam per hari.
Hal-hal itulah yang menjadi tuntutan utama aksi mogok dan demonstrasi besar-besaran ojol yang serentak dilakukan di sejumlah kota. Mereka menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya 10%. Aksi mogok massal ini adalah reaksi atas akumulasi ketidakadilan yang dirasakan pengemudi dan sudah berlangsung lama. Perusahaan sering berdalih bahwa mereka hanyalah platform, bukan pemberi kerja. Dengan narasi itu, mereka melepaskan diri dari tanggung jawab atas kesejahteraan para pengemudi sebagai pihak yang paling rentan.
Di situlah letak persoalannya. Di tengah glorifikasi inovasi teknologi digital, nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan terpinggirkan. Ketika pengemudi dibayar murah demi efisiensi bisnis, maka teknologi bukanlah alat pembebas, melainkan dirasakan sebagai instrumen penindasan baru yang tak kasatmata.
Situasi ini menciptakan hubungan kerja yang tidak hanya eksploitatif, tetapi juga tidak manusiawi. Pengemudi tidak hanya kehilangan kendali atas jam kerja, tetapi juga kehilangan nilai kerja itu sendiri. Dalam hubungan yang disebut kemitraan, nyatanya hanya satu pihak yang mengendalikan sistem, yakni aplikator.
Karena itulah, pemerintah harus hadir bukan hanya sebagai penonton, melainkan sebagai regulator yang bisa menjadi jembatan yang adil antara pengemudi dan aplikator. Regulasi yang mengatur potongan aplikasi yang adil, menjamin perlindungan sosial, dan membuka ruang dialog antara pengemudi dan perusahaan, sangat mendesak untuk dibuat.
Pemerintah harus merancang eksosistem transportasi berbasis aplikasi digital yang adil. Jangan sampai dalam sistem yang mengagungkan kecepatan dan efisiensi, para pengemudi ojol terus-menerus menjadi korban dari hubungan kerja eksploitatif yang tak terkendali.
Di sisi lain, pemerintah jangan lupa dengan tanggung jawab untuk segera membenahi ekonomi agar mampu menciptakan lapangan kerja formal yang lebih banyak lagi. Dengan iklim seperti itu, pekerja bisa bergeser dari sektor informal yang rentan eksploitasi ke sektor formal yang melindungi.
Selama ini, sektor informal, termasuk pengemudi ojol, seolah dibiarkan menjadi tulang punggung untuk menyerap jumlah pekerja yang tiap tahun bertambah seperti deret ukur, di tengah lapangan kerja yang hanya bertumbuh seperti deret hitung. Negeri ini harus bisa keluar dari jebakan seperti itu.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved