Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
AKSI premanisme di tengah masyarakat masih menjadi momok yang meresahkan. Aksi pemalakan terjadi hampir di seluruh lapisan sosial. Dari rakyat kelas bawah berjenjang hingga kalangan atas. Baik itu rakyat biasa, aparat negara, maupun pengusaha ikut menjadi sasaran mereka.
Modusnya sesekali dalam bentuk terang-terangan, ada kalanya samar-samar, tapi terasa dampaknya. Publik kerap mendengar kisah tentang pungutan liar, intimidasi kepada pelaku usaha, atau pemalakan terhadap industri penggerak ekonomi.
Dampaknya pun tidak main-main, bahkan sudah pada taraf menghambat upaya pembangunan. Aksi premanisme yang terjadi di Tanah Air disebut telah menyebabkan hambatan investasi karena selain menambah biaya dan mengganggu keamanan usaha, aksi tersebut juga merusak reputasi negara karena ketiadaan kepastian hukum di Indonesia.
Celakanya, aksi itu dijalankan dalam ruang abu-abu ketika hukum seolah tidak berlaku atau dipelintir sesuai dengan kepentingan. Karena itu, instruksi Presiden Prabowo Subianto kepada Polri agar 'Korps Baju Cokelat' itu mengobarkan perang terhadap premanisme patut disambut gembira. Perintah itu serasa menjadi angin surga untuk mengembalikan muruah hukum yang selama ini dikangkangi oleh para pihak yang bertabiat buruk.
Di bawah koordinasi Menko Polkam, pemerintah membentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme. Tujuannya untuk menjaga stabilitas nasional dan memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat atau pelaku usaha serta mengganggu investasi.
Kapolri pun telah menggencarkan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) di seluruh satuan wilayah untuk menumpas premanisme. Hal itu tertuang dalam instruksi pelaksanaan operasi kepolisian kewilayahan serentak yang tercantum dalam Surat Telegram Nomor: STR/1081/IV/OPS.1.3./2025, yang ditujukan kepada seluruh jajaran polda dan polres di Indonesia.
Operasi yang dimulai sejak 1 Mei 2025 dan ditujukan untuk mengungkap jaringan pelaku premanisme secara menyeluruh itu dijalankan sembari menindak tegas para pelaku. Kapolri Listyo Sigit Prabowo pun berjanji akan menindak segala bentuk premanisme tanpa memandang asal kelompok tersebut.
Komitmen itulah yang ditunggu masyarakat, khususnya pihak-pihak yang selama ini diintimidasi oleh aksi premanisme. Komitmen aparat untuk menindak tegas para pelaku kriminal itu bisa menjadi jaminan bagi mereka untuk berani menolak dan melaporkan aksi-aksi premanisme.
Pasalnya, selama ini bukan rahasia lagi bahwa ada oknum aparat, bahkan pejabat lokal, yang justru memelihara eksistensi para preman demi kepentingan tertentu. Dalam banyak kasus, preman tidak bekerja sendiri. Mereka punya beking, termasuk aparat itu sendiri.
Sekali lagi, komitmen aparat jangan sekadar manis di bibir dan bagus di atas kertas instruksi. Jika pengusaha sudah melapor, aparatnya juga mesti konsisten untuk tegas menindak. Aparat dari pusat hingga daerah mesti senada dan seirama dalam memberantas premanisme berjubah apa pun itu.
Konsistensi aparat juga jangan hanya ketika muncul dan memuncaknya tekanan publik. Ketegasan aparat jangan hanya ketika diterangi lampu sorot, tapi setelah perhatian media beralih semuanya kembali membiarkan ormas seperti semula.
Memberantas premanisme tidak cukup dengan razia sesaat dalam bentuk Operasi Pekat musiman. Masalah tersebut lebih dalam daripada sekadar penegakan hukum. Indonesia butuh reformasi kelembagaan yang serius, mulai kepolisian, sistem peradilan, hingga tata kelola ruang publik yang absen akan hadirnya hukum negara.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved