Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
TUGAS baru personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penjaga kejaksaan amat layak dikritisi. Sebab, tugas itu bertolak belakang dengan prinsip umum kehadiran militer sebagai alat pertahanan negara. Adapun kejaksaan tidak terkait langsung dengan hal ihwal pertahanan negara itu.
Berbekal Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiayanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal Maruli Simanjuntak pun menerbitkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025. Isinya, TNI-AD menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur sebanyak 30 personel untuk pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan 10 personel untuk pengamanan kejaksaan negeri (kejari).
Perbantuan itu disebut sebagai bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, juga berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, tidak ada yang salah dalam kerja sama dan sinergi antarlembaga tersebut.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memberikan tugas yang luas dan lebar bagi TNI. Selain untuk operasi militer, TNI juga memiliki tugas operasi militer selain perang. Salah satu poin yang memungkinkan bagi tentara untuk menjaga kejaksaan ialah pengamanan wilayah perbatasan dan objek vital nasional.
Akan tetapi, entah kondisi objektif apa yang mendesak penggunaan pengamanan institusi sipil yang juga aparat penegak hukum sehingga memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI. Apakah ada gugatan perkara yang sedemikian mengancam sehingga tidak bisa dikerjakan aparat kepolisian?
Kerisauan publik bahwa tugas militer itu bertabrakan dengan spirit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Pertahanan Negara tidak boleh dinafikan begitu saja. Jika terlalu banyak aturan yang ditabrak, wajar belaka jika publik terus mempertanyakan urgensi tugas tentara menjaga keamanan kejaksaan itu.
Padahal, kejaksaan mestinya memahami posisi dalam sistem hukum pidana (criminal justice system) ialah bagian domain lembaga sipil. Mengajak militer untuk cawe-cawe dalam sistem hukum jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan hukum.
Selain itu, masih lekat dalam ingatan publik peristiwa tahun lalu, bagaimana kejaksaan menuai kritik karena melibatkan personel TNI untuk pengamanan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Bahkan, dia dikawal oleh personel dari satuan Polisi Militer (PM). Alasannya, sang pengacara negara itu diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Maka, melibatkan militer dalam urusan sipil amat berpotensi menciptakan gesekan antarinstitusi. Bahkan, bila tidak dilakukan secara hati-hati, bisa ditafsirkan sebagai bentuk upaya memelihara adu kuat antarinstitusi yang punya domain tugas berbeda.
Sepatutnyalah Panglima TNI mengingat kembali hakikat tugas TNI sebagai alat utama bagi pertahanan negara. Itulah tugas utama dan mulia dari prajurit. Apalagi, masih banyak hal bisa dilakukan terkait dengan pengamanan kedaulatan negara di tengah iklim geopolitik dunia yang kian tidak menentu.
Karena itu, timbang kembali masak-masak pemberian tugas baru tersebut. Jangan membuat lembaga TNI terlalu banyak tugas yang bukan menjadi tupoksi utama mereka. Jangan ragu untuk mengoreksi surat telegram yang sudah diterbitkan. Tetaplah setia mengawal kedaulatan negara yang membutuhkan fokus ekstra dari para prajurit untuk selalu waspada.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved