Headline

Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.

Fokuskan Prajurit Jaga Kedaulatan Negara

13/5/2025 05:00

TUGAS baru personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penjaga kejaksaan amat layak dikritisi. Sebab, tugas itu bertolak belakang dengan prinsip umum kehadiran militer sebagai alat pertahanan negara. Adapun kejaksaan tidak terkait langsung dengan hal ihwal pertahanan negara itu.

Berbekal Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiayanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal Maruli Simanjuntak pun menerbitkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025. Isinya, TNI-AD menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur sebanyak 30 personel untuk pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan 10 personel untuk pengamanan kejaksaan negeri (kejari).

Perbantuan itu disebut sebagai bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, juga berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, tidak ada yang salah dalam kerja sama dan sinergi antarlembaga tersebut.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memberikan tugas yang luas dan lebar bagi TNI. Selain untuk operasi militer, TNI juga memiliki tugas operasi militer selain perang. Salah satu poin yang memungkinkan bagi tentara untuk menjaga kejaksaan ialah pengamanan wilayah perbatasan dan objek vital nasional.

Akan tetapi, entah kondisi objektif apa yang mendesak penggunaan pengamanan institusi sipil yang juga aparat penegak hukum sehingga memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI. Apakah ada gugatan perkara yang sedemikian mengancam sehingga tidak bisa dikerjakan aparat kepolisian?

Kerisauan publik bahwa tugas militer itu bertabrakan dengan spirit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Pertahanan Negara tidak boleh dinafikan begitu saja. Jika terlalu banyak aturan yang ditabrak, wajar belaka jika publik terus mempertanyakan urgensi tugas tentara menjaga keamanan kejaksaan itu.

Padahal, kejaksaan mestinya memahami posisi dalam sistem hukum pidana (criminal justice system) ialah bagian domain lembaga sipil. Mengajak militer untuk cawe-cawe dalam sistem hukum jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan hukum.

Selain itu, masih lekat dalam ingatan publik peristiwa tahun lalu, bagaimana kejaksaan menuai kritik karena melibatkan personel TNI untuk pengamanan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Bahkan, dia dikawal oleh personel dari satuan Polisi Militer (PM). Alasannya, sang pengacara negara itu diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Maka, melibatkan militer dalam urusan sipil amat berpotensi menciptakan gesekan antarinstitusi. Bahkan, bila tidak dilakukan secara hati-hati, bisa ditafsirkan sebagai bentuk upaya memelihara adu kuat antarinstitusi yang punya domain tugas berbeda.

Sepatutnyalah Panglima TNI mengingat kembali hakikat tugas TNI sebagai alat utama bagi pertahanan negara. Itulah tugas utama dan mulia dari prajurit. Apalagi, masih banyak hal bisa dilakukan terkait dengan pengamanan kedaulatan negara di tengah iklim geopolitik dunia yang kian tidak menentu.

Karena itu, timbang kembali masak-masak pemberian tugas baru tersebut. Jangan membuat lembaga TNI terlalu banyak tugas yang bukan menjadi tupoksi utama mereka. Jangan ragu untuk mengoreksi surat telegram yang sudah diterbitkan. Tetaplah setia mengawal kedaulatan negara yang membutuhkan fokus ekstra dari para prajurit untuk selalu waspada.

 

 



Berita Lainnya
  • Peradilan Koneksitas untuk Penyiram Air Keras

    20/3/2026 05:00

    PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar. 

  • Ujian Pengendalian Diri

    19/3/2026 05:10

    Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.

  • Kematangan Toleransi

    18/3/2026 05:00

    DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.

  • Korupsi tak Kunjung Henti

    17/3/2026 05:00

    TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.

  • Ujian HAM dan Demokrasi untuk Negara

    16/3/2026 05:00

    Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone

  • Antisipasi Tepat, Mudik Selamat

    14/3/2026 05:00

    GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.

  • Merawat Optimisme Publik lewat Mudik

    13/3/2026 05:00

    BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.

  • Negara Hadir untuk Menenangkan

    12/3/2026 05:00

    PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

  • Napas Panjang Antisipasi Perang

    11/3/2026 05:00

    Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.

  • Menajamkan Sistem Pengawasan

    10/3/2026 05:00

    LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Menjaga Tunas Bangsa

    09/3/2026 05:00

    NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.

  • Cegah Panik Amankan Mudik

    07/3/2026 05:00

    TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.

  • Sanksi Korupsi yang Menjerakan

    06/3/2026 05:00

    PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal

  • Rapatkan Barisan Hadapi Guncangan

    05/3/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.

  • Menyiasati Krisis Energi

    04/3/2026 05:00

    PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

  • Mobil Mewah bukan Penentu Muruah

    03/3/2026 05:00

    SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.

Opini
Kolom Pakar
BenihBaik