Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Wujudkan Segera UU Perampasan Aset

03/5/2025 05:00

KITA sepakat bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa. Kita juga setuju kalau negeri ini sudah darurat korupsi. Pun kita menyaksikan betapa koruptor tak kunjung jera dan sebaliknya justru kian beranak pinak. Oleh karena itu, kita lantang teriak setuju bila koruptor dihukum seberat-beratnya.

Namun, sikap geram terhadap koruptor dan tindak korupsi kerap tidak berbanding lurus dengan aksi penjeraan korupsi. Bahkan, aksi pemberantasan korupsi seperti belum amat serius dijalankan. Lihatlah masih banyak terjadi koruptor divonis amat ringan. Diskon hukuman bagi koruptor juga tidak kalah gede jika dibandingkan dengan diskon yang diberikan pusat perbelanjaan. Bisa berkali-kali lagi.

Ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi juga tampak nyata dalam upaya mengembalikan uang yang digarong. Tidak mengherankan bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diyakini dapat memberi efek jera bagi para pengembat duit rakyat itu tidak kunjung disahkan.

Semestinya kejahatan luar biasa seperti korupsi harus ditangani dengan undang-undang dan hukuman luar biasa pula untuk memberikan efek jera. Itu disebabkan penjara badan saja tidak memberi efek jera. Penyebabnya, ya itu tadi, diskon hukumannya sudah seperti diskon belanja di mal-mal.

Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan dukungannya untuk disahkannya RUU Perampasan Aset saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5), patut diapresiasi. Tekad Presiden itu perlu kita sambut dengan tekad yang sama.

Itu disebabkan sudah hampir dua dekade, sejak rampung disusun pada 2008, RUU Perampasan Aset tersebut tidak kunjung disahkan. RUU itu baru masuk daftar program legislasi basional (prolegnas) prioritas pada 2023 lalu. Namun, nasibnya masih terkatung-katung. Saat ini RUU Perampasan Aset juga masuk daftar prolegnas jangka menengah 2025-2029.

Mengapa RUU tersebut penting untuk disahkan? UU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik korupsi. Terlebih lagi regulasi itu juga memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana atau NCB (non-conviction based asset forfeiture).

RUU Perampasan Aset juga penting lantaran pengembalian uang negara yang dikorupsi selama ini tidak sebanding dengan nilai uang yang korupsi. Misalnya, menurut catatan ICW, sepanjang 2023, kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai Rp56 triliun. Setelah adanya putusan pengadilan, uang pengganti korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp7 triliun.

Karena itu, pemberantasan korupsi dan pemberian efek jera terhadap koruptor sangat membutuhkan komitmen dan tekad kuat dari pemerintah, terutama presiden. Besarnya kepentingan politik membuat RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan. Karena itu, tekad Presiden Prabowo tersebut harus disertai dengan perbuatan dan tindakan.

Jika Presiden betul-betul dan sungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi, Presiden tidak perlu menunggu hingga RUU Perampasan Aset disahkan. Jika dirasa DPR masih mengulur-ulur RUU itu, dan kondisinya mendesak, Presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. Hal serupa dilakukan Presiden Joko Widodo saat mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

Di samping itu, Presiden Prabowo punya modal kuat untuk mendesak DPR mengesahkan RUU tersebut. Presiden tinggal mendesak partai-partai politik pendukungnya yang saat ini menguasai suara mayoritas di DPR untuk memiliki tekad serupa.

Tunggu apa lagi? Dengan dukungan politik yang kuat tersebut, tidak ada alasan Presiden untuk tidak mampu mendesak partai pendukungnya mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kini, tekad sudah disampaikan. Tinggal segera mewujudkan tekad itu menjadi tindakan agar tidak berhenti di kata-kata belaka.

 

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.