Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KITA sepakat bahwa korupsi ialah kejahatan luar biasa. Kita juga setuju kalau negeri ini sudah darurat korupsi. Pun kita menyaksikan betapa koruptor tak kunjung jera dan sebaliknya justru kian beranak pinak. Oleh karena itu, kita lantang teriak setuju bila koruptor dihukum seberat-beratnya.
Namun, sikap geram terhadap koruptor dan tindak korupsi kerap tidak berbanding lurus dengan aksi penjeraan korupsi. Bahkan, aksi pemberantasan korupsi seperti belum amat serius dijalankan. Lihatlah masih banyak terjadi koruptor divonis amat ringan. Diskon hukuman bagi koruptor juga tidak kalah gede jika dibandingkan dengan diskon yang diberikan pusat perbelanjaan. Bisa berkali-kali lagi.
Ketidakseriusan dalam pemberantasan korupsi juga tampak nyata dalam upaya mengembalikan uang yang digarong. Tidak mengherankan bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang diyakini dapat memberi efek jera bagi para pengembat duit rakyat itu tidak kunjung disahkan.
Semestinya kejahatan luar biasa seperti korupsi harus ditangani dengan undang-undang dan hukuman luar biasa pula untuk memberikan efek jera. Itu disebabkan penjara badan saja tidak memberi efek jera. Penyebabnya, ya itu tadi, diskon hukumannya sudah seperti diskon belanja di mal-mal.
Karena itu, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan dukungannya untuk disahkannya RUU Perampasan Aset saat berpidato pada peringatan Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5), patut diapresiasi. Tekad Presiden itu perlu kita sambut dengan tekad yang sama.
Itu disebabkan sudah hampir dua dekade, sejak rampung disusun pada 2008, RUU Perampasan Aset tersebut tidak kunjung disahkan. RUU itu baru masuk daftar program legislasi basional (prolegnas) prioritas pada 2023 lalu. Namun, nasibnya masih terkatung-katung. Saat ini RUU Perampasan Aset juga masuk daftar prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Mengapa RUU tersebut penting untuk disahkan? UU Perampasan Aset merupakan instrumen yang penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dari praktik korupsi. Terlebih lagi regulasi itu juga memungkinkan perampasan aset tanpa menunggu adanya putusan pidana atau NCB (non-conviction based asset forfeiture).
RUU Perampasan Aset juga penting lantaran pengembalian uang negara yang dikorupsi selama ini tidak sebanding dengan nilai uang yang korupsi. Misalnya, menurut catatan ICW, sepanjang 2023, kerugian negara yang ditimbulkan oleh korupsi mencapai Rp56 triliun. Setelah adanya putusan pengadilan, uang pengganti korupsi yang dikembalikan ke negara hanya Rp7 triliun.
Karena itu, pemberantasan korupsi dan pemberian efek jera terhadap koruptor sangat membutuhkan komitmen dan tekad kuat dari pemerintah, terutama presiden. Besarnya kepentingan politik membuat RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan. Karena itu, tekad Presiden Prabowo tersebut harus disertai dengan perbuatan dan tindakan.
Jika Presiden betul-betul dan sungguh-sungguh bertekad memberantas korupsi, Presiden tidak perlu menunggu hingga RUU Perampasan Aset disahkan. Jika dirasa DPR masih mengulur-ulur RUU itu, dan kondisinya mendesak, Presiden dapat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu. Hal serupa dilakukan Presiden Joko Widodo saat mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.
Di samping itu, Presiden Prabowo punya modal kuat untuk mendesak DPR mengesahkan RUU tersebut. Presiden tinggal mendesak partai-partai politik pendukungnya yang saat ini menguasai suara mayoritas di DPR untuk memiliki tekad serupa.
Tunggu apa lagi? Dengan dukungan politik yang kuat tersebut, tidak ada alasan Presiden untuk tidak mampu mendesak partai pendukungnya mengesahkan RUU Perampasan Aset. Kini, tekad sudah disampaikan. Tinggal segera mewujudkan tekad itu menjadi tindakan agar tidak berhenti di kata-kata belaka.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved