Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PERANG melawan judi online (judol) memang dilakukan oleh negara. Akan tetapi, pemerintah sepertinya belum sama sekali memenangi perang itu. Sepanjang tahun lalu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan sudah memblokir sekitar 10 ribu rekening terkait dengan judol. Dari 2020 hingga 2024 juga sudah sekitar 840 ribu situs dan akun terkait dengan judol ditutup Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi).
Namun, jangankan mati, virus judol malah makin ganas. Perputaran uang dari judol, yang tahun lalu mencapai Rp981 triliun, tahun ini diperkirakan naik menjadi Rp1.200 triliun. Dari sejumlah pengungkapan kasus, peta mafia judol masih sama. Masifnya praktik judol di Indonesia sangat terkait dengan bandar raksasa di luar negeri, terutama di Kamboja.
Tahun lalu, dari sebuah penggerebekan markas judol di Cengkareng, Jakarta Barat, saja perputaran uang dalam sehari mencapai Rp21 miliar. Celakanya lagi, komplotan itu memiliki 4.324 rekening bank yang didapatkan dengan cara membayar masyarakat biasa untuk memberikan atau membuka rekening bagi mereka.
Komplotan ini memiliki kelompok khusus untuk menjaring masyarakat dan memberikan bayaran Rp500 ribu-Rp1 juta per orang. Semua sistem yang rapi itu dikendalikan dari organisasi induk mereka di Kamboja.
Kini, bukan sekadar mengendalikan orang Indonesia dari jarak jauh, bos-bos judol Kamboja juga sudah merekrut orang Indonesia secara besar-besaran untuk menjadi pesuruh dari bisnis kotor itu di sana. Kamboja dan Myanmar kini menjadi negara tujuan baru penyelundupan pekerja migran. Sebagaimana yang disebutkan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, sudah puluhan ribu warga negara Indonesia berangkat ke Kamboja sebagai pekerja migran ilegal. Mayoritas ternyata dipekerjakan di tempat judol.
Sebab itulah, musuh dalam perang judol kita ialah gajah di seberang lautan. Sebabnya pula, perang ini tidak akan berarti tanpa kerja sama lintas batas, khususnya dengan kepolisian Kamboja. Baru minggu lalu, Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menggandeng Kepolisian Nasional Kamboja (Cambodia National Police/CNP) dalam upaya penanggulangan kejahatan transnasional. Kita mengapresiasi upaya tersebut.
Namun, dengan masifnya serangan judol Kamboja, kita mendesak pemerintah RI untuk menekan pemerintah negara Khmer itu. Pemerintah mesti serius berunding dengan ‘Negeri Angkor Wat’ untuk berkolaborasi memerangi judol.
Desak pemerintah Kamboja agar membantu Indonesia dengan memblokir rekening-rekening yang menerima aliran dana mencurigakan sehubungan dengan judol dari Indonesia. Itu seharusnya menjadi langkah cepat dan efektif yang bisa dilakukan pemerintah Indonesia bila memang menganggap judol ini adalah racun yang mesti dibasmi.
Di samping soal itu, pemerintah juga mesti berikhtiar lebih keras lagi untuk membedah akar persoalan mengapa rakyat Indonesia kian kecanduan judol. Bukan hal baru lagi, maraknya judol berkorelasi dengan masih tingginya angka kemiskinan. Potret di Indonesia saat ini menunjukkan naiknya jumlah pengangguran, juga masih tingginya angka kemiskinan, hampir selalu dibarengi dengan meningkatnya kecanduan masyarakat akan judi.
Itu terjadi karena kemiskinan membuat orang melihat judi sebagai jalan pintas untuk mendapatkan uang. Meski petaka judi juga disadari, mereka merasa tidak ada pilihan lain untuk mendapatkan uang bagi kebutuhan-kebutuhan yang sangat mendesak. Judi memang bukan untuk menjadi kaya, melainkan sekadar untuk makan. Ini sangat menyedihkan.
Karena itulah, angka kemiskinan harus menjadi fokus untuk direspons oleh negara. Jaring-jaring pengaman jangka pendek harus segera dijalankan. Bukan saja lingkaran setan judi, angka kemiskinan yang tinggi juga magnet untuk permasalahan-permasalahan lainnya.
Pada akhirnya, kita ingatkan para pemangku kepentingan untuk memperkuat strategi demi membereskan perkara judol ini. Bila perang melawan judol tidak kunjung dimenangi, kita sangat khawatir rakyat di negeri ini selalu terjebak hidup dari mimpi satu ke mimpi lain tanpa pernah mampu mewujudkan mimpi itu menjadi kenyataan.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved