Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
TINDAKAN premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (ormas) semakin meresahkan, bahkan benar-benar sudah melampaui batas. Yang terbaru, TS, ketua ormas GRIB wilayah Cimanggis, Depok, memerintahkan pembakaran mobil polisi yang hendak menangkapnya.
TS merupakan tersangka perusakan dan kepemilikan senjata api. Warga setempat terprovokasi ikut membakar untuk membela TS yang dianggap sebagai tokoh setempat.
Perusakan, pemalakan, pungutan liar (pungli), meminta-minta, mengintimidasi, penguasaan parkir liar, dan tindakan premanisme lainnya komplet dilakukan anggota ormas. Mulai masyarakat umum, kawasan industri, pengusaha, sampai investor asing tidak luput dari ulah mereka.
Kerugian di kalangan industri dan pengusaha saja ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah, termasuk dari investor yang membatalkan membangun pabrik karena ketakutan mendapatkan ancaman premanisme ormas. Mereka begitu arogan di hadapan hukum, merasa tidak bisa tersentuh oleh peradilan.
Kita masih ingat di era Presiden Ke-7 Joko Widodo, pada 2016 dibentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di tingkat pusat dan daerah. Makin ke sini, hasil kerjanya makin samar terdengar. Pungli terus marak. Sopir-sopir truk yang mengangkut logistik, contohnya, masih saja direcoki pungli, baik dari anggota ormas, aparat, maupun para preman.
Bila yang tepergok melakukan pungli ialah aparat, paling-paling sanksinya mutasi. Tentu ada kondisi yang membuat mereka begitu leluasa terus-menerus melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan. Yang paling mendukung ialah pembiaran oleh pemerintah dan aparat. Dimulai dari aduan-aduan yang tidak digubris, kecuali menjadi viral di media sosial, sampai penindakan yang lemah.
Ketika para anggota melanggar hukum, ormas yang menjadi naungan mereka menjalankan aksi nyaris tidak pernah terkena sanksi. Padahal, pemerintah daerah hingga pemerintah pusat memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, sampai pembubaran ormas.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, pembubaran ormas harus melalui tahapan pengenaan sanksi berupa peringatan tertulis pertama hingga ketiga. Berikutnya, ketika peringatan tidak digubris, pemerintah dapat menghentikan sementara kegiatan ormas. Itu dilakukan dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Terakhir, pembubaran ormas lewat keputusan pengadilan negeri.
Sanksi pembubaran tidak akan dikabulkan tanpa bukti pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif. Karena itu, pemerintah mesti mengawasi ketat kegiatan anggota ormas dan tegas menjatuhkan sanksi terhadap organisasi mereka. Jangan hanya menyerahkan kepada penegak hukum untuk memproses pelaku secara perorangan, sedangkan ormasnya tidak tersentuh.
Undang-undang sudah mengatur secara gamblang. Tinggal pemerintah mau atau tidak menjalankan, atau malah sengaja memelihara para preman dengan tidak mengusik ormas mereka.
Publik resah, industri resah, pengusaha resah, dan aparat resah. Karena itu, negara tidak boleh kalah. Kasih paham kepada ormas apa itu perbuatan melanggar hukum dan tunjukkan negara tidak akan membiarkan ormas lolos sehingga anggota mereka kembali dan kembali lagi berulah.
Setop tutup mata. Jangan lelah menindak tegas ormas preman agar masyarakat tenteram, pengusaha nyaman, dan investor terbebas dari ketakutan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved