Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Memacu Laju UU Perampasan Aset

17/4/2025 05:00

PEMERINTAH disebut akan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (prolegnas). Banyak pihak yang bergembira serta mendukung rencana yang dilontarkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas itu. Namun, ada pula yang waswas ketakutan bila regulasi itu benar-benar hadir di Tanah Air.

Jika publik bersorak atas hadirnya undang-undang itu kelak, para koruptor yang mengumpulkan sepiring nasi dan segenggam berlian dari mencoleng uang negara bakal habis-habisan menolak. Berbagai siasat akan dipasang agar undang-undang yang diyakini bakal membuat kecut koruptor itu kandas, atau kabur tak jelas kapan diwujudkan.

Berbagai analisis menyebutkan bahwa yang ditakuti koruptor bukan kematian, melainkan kemiskinan. Bagi pencoleng uang negara itu, kematian tetap bisa dinegosiasikan dengan uang. Vonis hukuman mati bahkan bisa berbalik 180 derajat menjadi bebas asal para aparat hukum bisa diajak kompromi.

Akan tetapi, bila aset dirampas bahkan sampai ke ahli waris, itu bermakna kematian sejati koruptor. Jika ia miskin karena hartanya diputuskan dirampas oleh negara akibat perilaku jahatnya yang membuat masyarakat sengsara, sulit baginya untuk mengulang kejayaan dengan menumpuk harta.

Kegeraman terhadap koruptor sebenarnya sudah berulang kali diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Prabowo juga sudah beberapa kali mengaku mendorong koruptor harus mengembalikan terlebih dahulu kerugian negara yang mereka timbulkan. Namun, Presiden juga menyadari fakta berbicara berbeda.

Tidak ada koruptor yang dengan kesadaran diri sendiri mengaku salah dan mau mengembalikan kerugian negara. Koruptor lebih memilih berhadapan dengan hakim di meja persidangan. Apalagi, sudah berulang kali terungkap bahwa hakim bisa diajak bermain mata dengan para terdakwa demi fulus dari bawah meja.

Para pencoleng meyakini perumpamaan satire ‘semua urusan memakai uang tunai’. Ketimbang seluruh uang disita negara, mereka lebih memilih untuk berbagi uang dengan aparatur negara yang sama-sama bermental pemburu rente. Bagaimana bisa mengharapkan ada efek jera kalau para penjahat kerah putih itu masih merasa di atas angin.

Itu sebabnya publik mendukung ada pengaturan tentang perampasan aset bagi pengerat uang negara. Namun, dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024, para wakil rakyat hanya memasukkan RUU itu ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029, bukan sebagai Prolegnas Prioritas 2025. Mereka berdalih pengesahan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan harus dilakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan kecocokan atas sistem hukum di Indonesia.

Alasan bisa saja diciptakan sesuka hati mengacu pada keinginan dan kepentingan. Toh, DPR sebenarnya bisa juga membahas sejumlah undang-undang secara kilat dan sistematis. Sebut saja, revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dua undang-undang yang tidak masuk prolegnas prioritas itu bisa tuntas hingga disahkan dalam hitungan hari.

Sayangnya, semangat menggebu-gebu untuk menggelar rapat dan lembur yang sama tidak muncul di pembahasan RUU Perampasan Aset. Maka, Menteri Supratman Andi Agtas mengakui pembahasan RUU itu tinggal menyangkut soal politik yang membutuhkan komunikasi sungguh-sungguh dengan partai politik.

Publik tentu menghendaki ada ketegasan pemerintah dalam menerapkan pemerintahan bersih, bukan sekadar basa-basi. Masyarakat tentu mendukung seribu persen bila pemerintah jadi mendorong RUU Perampasan Aset untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Kalaupun banyak partai politik menolak, yakinlah publik ada di belakang pemerintah dalam soal ini, karena publik sudah lama merasa negeri ini tengah diselimuti darurat korupsi.

Situasi darurat jelas membutuhkan langkah darurat. Menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prolegnas prioritas di 2025 adalah wujud respons yang juga sangat cepat atas kondisi darurat itu.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.