Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH disebut akan mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (prolegnas). Banyak pihak yang bergembira serta mendukung rencana yang dilontarkan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas itu. Namun, ada pula yang waswas ketakutan bila regulasi itu benar-benar hadir di Tanah Air.
Jika publik bersorak atas hadirnya undang-undang itu kelak, para koruptor yang mengumpulkan sepiring nasi dan segenggam berlian dari mencoleng uang negara bakal habis-habisan menolak. Berbagai siasat akan dipasang agar undang-undang yang diyakini bakal membuat kecut koruptor itu kandas, atau kabur tak jelas kapan diwujudkan.
Berbagai analisis menyebutkan bahwa yang ditakuti koruptor bukan kematian, melainkan kemiskinan. Bagi pencoleng uang negara itu, kematian tetap bisa dinegosiasikan dengan uang. Vonis hukuman mati bahkan bisa berbalik 180 derajat menjadi bebas asal para aparat hukum bisa diajak kompromi.
Akan tetapi, bila aset dirampas bahkan sampai ke ahli waris, itu bermakna kematian sejati koruptor. Jika ia miskin karena hartanya diputuskan dirampas oleh negara akibat perilaku jahatnya yang membuat masyarakat sengsara, sulit baginya untuk mengulang kejayaan dengan menumpuk harta.
Kegeraman terhadap koruptor sebenarnya sudah berulang kali diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, Prabowo juga sudah beberapa kali mengaku mendorong koruptor harus mengembalikan terlebih dahulu kerugian negara yang mereka timbulkan. Namun, Presiden juga menyadari fakta berbicara berbeda.
Tidak ada koruptor yang dengan kesadaran diri sendiri mengaku salah dan mau mengembalikan kerugian negara. Koruptor lebih memilih berhadapan dengan hakim di meja persidangan. Apalagi, sudah berulang kali terungkap bahwa hakim bisa diajak bermain mata dengan para terdakwa demi fulus dari bawah meja.
Para pencoleng meyakini perumpamaan satire ‘semua urusan memakai uang tunai’. Ketimbang seluruh uang disita negara, mereka lebih memilih untuk berbagi uang dengan aparatur negara yang sama-sama bermental pemburu rente. Bagaimana bisa mengharapkan ada efek jera kalau para penjahat kerah putih itu masih merasa di atas angin.
Itu sebabnya publik mendukung ada pengaturan tentang perampasan aset bagi pengerat uang negara. Namun, dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024, para wakil rakyat hanya memasukkan RUU itu ke dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029, bukan sebagai Prolegnas Prioritas 2025. Mereka berdalih pengesahan RUU Perampasan Aset tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa dan harus dilakukan kajian terlebih dahulu terkait dengan kecocokan atas sistem hukum di Indonesia.
Alasan bisa saja diciptakan sesuka hati mengacu pada keinginan dan kepentingan. Toh, DPR sebenarnya bisa juga membahas sejumlah undang-undang secara kilat dan sistematis. Sebut saja, revisi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Dua undang-undang yang tidak masuk prolegnas prioritas itu bisa tuntas hingga disahkan dalam hitungan hari.
Sayangnya, semangat menggebu-gebu untuk menggelar rapat dan lembur yang sama tidak muncul di pembahasan RUU Perampasan Aset. Maka, Menteri Supratman Andi Agtas mengakui pembahasan RUU itu tinggal menyangkut soal politik yang membutuhkan komunikasi sungguh-sungguh dengan partai politik.
Publik tentu menghendaki ada ketegasan pemerintah dalam menerapkan pemerintahan bersih, bukan sekadar basa-basi. Masyarakat tentu mendukung seribu persen bila pemerintah jadi mendorong RUU Perampasan Aset untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Kalaupun banyak partai politik menolak, yakinlah publik ada di belakang pemerintah dalam soal ini, karena publik sudah lama merasa negeri ini tengah diselimuti darurat korupsi.
Situasi darurat jelas membutuhkan langkah darurat. Menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prolegnas prioritas di 2025 adalah wujud respons yang juga sangat cepat atas kondisi darurat itu.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved