Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
PERILAKU koruptif hakim semakin hari semakin mengkhawatirkan. Mereka yang kerap disebut sebagai wakil Tuhan, nyatanya masih gampang tergoda cuan. Di mana sesungguhnya letak kesalahannya? Apakah masalah integritas dan mentalitas yang makin bobrok, atau karena celah dalam sistem peradilan?
Boleh jadi dua-duanya. Namun, sejujurnya harus kita katakan, musabab yang pertamalah yang paling mendominasi. Pasalnya, perkara korupsi, suap, atau gratifikasi yang melibatkan hakim, yang belakangan kian bermunculan, semuanya berpangkal pada perilaku kotor para aparat peradilan. Tak terkecuali hakim.
Perilaku lancung itu berkelindan pula dengan masih bercokolnya mafia peradilan. Tak mengherankan bila aroma tak sedap kerap meruap dari ruang-ruang sidang di seantero negeri ini. Celakanya, munculnya bau tak sedap mafia peradilan itu justru semakin tinggi intensitasnya akhir-akhir ini.
Setiap terjadi kejanggalan putusan pengadilan, dan kelak memang terbukti ada tangan-tangan kotor yang mengotori putusan tersebut, saat itu pula masyarakat selalu diyakinkan bahwa praktik-praktik seperti itu tidak akan terjadi lagi. Namun, janji tinggal janji, nyatanya kasus serupa terus terjadi. Mafia peradilan, alih-alih menyurut, malah makin kuat. Hukum tetap bisa dinegosiasikan dan diperdagangkan.
Kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini, barangkali juga tidak akan menjadi kasus terakhir alias bakal terulang, selama respons dan tindakan Mahkamah Agung biasa-biasa saja.
Tidak bakal mudah membersihkan perilaku kotor para hakim ketika pimpinan MA hanya sibuk berjanji berbenah dan bersih-bersih diri, bikin satgas itu satgas ini, tapi praktik di lapangan tak sekeras omongan. Terbukti, langkah yang ditempuh MA selama ini sama sekali tidak ampuh dalam mencegah praktik suap yang melibatkan hakim dan panitera.
Karena itu, MA kiranya perlu melakukan langkah radikal untuk memastikan lembaga yudikatif bersih dari perilaku kotor. Pada saat bersamaan, lembaga tersebut mesti melakukan revolusi dalam pembinaan hakim-hakim.
Tanpa langkah radikal, mustahil dunia peradilan di negeri ini bersih. Tanpa revolusi integritas hakim, para hakim akan terus menjadi penjaja hukum, bukan penjaga hukum.
Salah satu langkah yang tergolong radikal itu ialah dengan melibatkan pihak luar dalam membenahi peradilan. MA tak perlu malu, apalagi kalau kemudian menolak saran itu, lantaran merasa jemawa bahwa mereka mampu membersihkan ruang-ruang pengadilan dengan tangan sendiri.
Tak perlu ada kesombongan macam itu, toh selama ini MA terbukti tidak bisa menjaga rumah mereka dari godaan, rayuan, maupun intimidasi mafia peradilan. MA tak mampu merawat pengadilan sebagai tempat mencari keadilan dan menegakkan hukum, malah kerap kecolongan sehingga ruang pengadilan menjadi ajang jual beli hukum.
MA harus diakui masih gagal mereformasi diri seperti yang mereka janjikan setiap muncul kasus yang melibatkan pejabat dan aparat peradilan. Sangat terang bisa kita lihat, MA masih gagal move on. Lembaga tertinggi peradilan itu belum dapat menyapu hakim, panitera, dan pegawai pengadilan yang kotor sehingga 'kuman-kuman' teramat mudah masuk sekaligus menyebarkan 'penyakit' hingga ke ruang-ruang sidang.
Ada yang bilang, mewujudkan peradilan yang bersih itu bak menegakkan benang basah. Sulit, bahkan sulit sekali. Maka, tidak ada jalan lain, MA harus menemukan cara dan langkah radikal untuk membuktikan bahwa teori benang basah itu tak sepenuhnya benar. Setop janji-janji reformasi peradilan jika itu masih dilakukan dengan langkah yang biasa.
Sat ini, hanya itulah yang bisa mereka lakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus meyakinkan bahwa lembaga peradilan masih bisa diandalkan untuk mengupayakan keadilan, bukan tempat sampah para pedagang hukum dan keadilan.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved