Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERILAKU koruptif hakim semakin hari semakin mengkhawatirkan. Mereka yang kerap disebut sebagai wakil Tuhan, nyatanya masih gampang tergoda cuan. Di mana sesungguhnya letak kesalahannya? Apakah masalah integritas dan mentalitas yang makin bobrok, atau karena celah dalam sistem peradilan?
Boleh jadi dua-duanya. Namun, sejujurnya harus kita katakan, musabab yang pertamalah yang paling mendominasi. Pasalnya, perkara korupsi, suap, atau gratifikasi yang melibatkan hakim, yang belakangan kian bermunculan, semuanya berpangkal pada perilaku kotor para aparat peradilan. Tak terkecuali hakim.
Perilaku lancung itu berkelindan pula dengan masih bercokolnya mafia peradilan. Tak mengherankan bila aroma tak sedap kerap meruap dari ruang-ruang sidang di seantero negeri ini. Celakanya, munculnya bau tak sedap mafia peradilan itu justru semakin tinggi intensitasnya akhir-akhir ini.
Setiap terjadi kejanggalan putusan pengadilan, dan kelak memang terbukti ada tangan-tangan kotor yang mengotori putusan tersebut, saat itu pula masyarakat selalu diyakinkan bahwa praktik-praktik seperti itu tidak akan terjadi lagi. Namun, janji tinggal janji, nyatanya kasus serupa terus terjadi. Mafia peradilan, alih-alih menyurut, malah makin kuat. Hukum tetap bisa dinegosiasikan dan diperdagangkan.
Kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum lama ini, barangkali juga tidak akan menjadi kasus terakhir alias bakal terulang, selama respons dan tindakan Mahkamah Agung biasa-biasa saja.
Tidak bakal mudah membersihkan perilaku kotor para hakim ketika pimpinan MA hanya sibuk berjanji berbenah dan bersih-bersih diri, bikin satgas itu satgas ini, tapi praktik di lapangan tak sekeras omongan. Terbukti, langkah yang ditempuh MA selama ini sama sekali tidak ampuh dalam mencegah praktik suap yang melibatkan hakim dan panitera.
Karena itu, MA kiranya perlu melakukan langkah radikal untuk memastikan lembaga yudikatif bersih dari perilaku kotor. Pada saat bersamaan, lembaga tersebut mesti melakukan revolusi dalam pembinaan hakim-hakim.
Tanpa langkah radikal, mustahil dunia peradilan di negeri ini bersih. Tanpa revolusi integritas hakim, para hakim akan terus menjadi penjaja hukum, bukan penjaga hukum.
Salah satu langkah yang tergolong radikal itu ialah dengan melibatkan pihak luar dalam membenahi peradilan. MA tak perlu malu, apalagi kalau kemudian menolak saran itu, lantaran merasa jemawa bahwa mereka mampu membersihkan ruang-ruang pengadilan dengan tangan sendiri.
Tak perlu ada kesombongan macam itu, toh selama ini MA terbukti tidak bisa menjaga rumah mereka dari godaan, rayuan, maupun intimidasi mafia peradilan. MA tak mampu merawat pengadilan sebagai tempat mencari keadilan dan menegakkan hukum, malah kerap kecolongan sehingga ruang pengadilan menjadi ajang jual beli hukum.
MA harus diakui masih gagal mereformasi diri seperti yang mereka janjikan setiap muncul kasus yang melibatkan pejabat dan aparat peradilan. Sangat terang bisa kita lihat, MA masih gagal move on. Lembaga tertinggi peradilan itu belum dapat menyapu hakim, panitera, dan pegawai pengadilan yang kotor sehingga 'kuman-kuman' teramat mudah masuk sekaligus menyebarkan 'penyakit' hingga ke ruang-ruang sidang.
Ada yang bilang, mewujudkan peradilan yang bersih itu bak menegakkan benang basah. Sulit, bahkan sulit sekali. Maka, tidak ada jalan lain, MA harus menemukan cara dan langkah radikal untuk membuktikan bahwa teori benang basah itu tak sepenuhnya benar. Setop janji-janji reformasi peradilan jika itu masih dilakukan dengan langkah yang biasa.
Sat ini, hanya itulah yang bisa mereka lakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik, sekaligus meyakinkan bahwa lembaga peradilan masih bisa diandalkan untuk mengupayakan keadilan, bukan tempat sampah para pedagang hukum dan keadilan.
PENGUNGKAPAN identitas terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus menjadi angin segar.
Ramadan dengan puasanya dan Nyepi dengan catur brata penyepiannya adalah dua jalan berbeda yang sama-sama menuju pada penguatan sikap pengendalian diri.
DALAM minggu ini, ada dua momentum besar ujian kematangan toleransi bangsa kita, yaitu Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
TAK salah kiranya jika Transparency International menempatkan Indonesia di level rendah dalam pemberantasan korupsi sepanjang 2025.
Peristiwa itu merupakan ancaman serius terhadap demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) di Indone
GELOMBANG mudik Lebaran selalu menjadi ujian besar bagi kapasitas negara dalam mengelola mobilitas manusia berskala besar.
BAGAIMANAPUN dampak situasi global saat ini, pemerintah harus bisa memastikan mudik Lebaran berlangsung aman dan lancar.
PEMERINTAH sejatinya lahir untuk melindungi, memberi kepastian, dan mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Stok BBM untuk 21 hari yang selama ini disebut sebagai standar buffer operasional semestinya tidak dipandang sebagai zona aman.
LAILA Fathiah, dengan nama panggung Fadia Arafiq, menjadi kepala daerah kedelapan hasil pilkada serentak pada 2024 lalu yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
NEGARA akhirnya menunjukkan taringnya di jagat digital yang kian sulit dikendalikan.
TEPAT sepekan lalu, negara superpower Amerika Serikat (AS) bersama sekondannya, Israel, membombardir Iran.
PENANGKAPAN Bupati Pekalongan Fadia Arafiq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan satu hal, bahwa praktik korupsi di daerah bukanlah peristiwa tunggal
DUNIA kembali berdiri di tepi pusaran krisis. Ketidakpastian global menjelma menjadi badai yang sulit diprediksi arahnya.
PERANG di Timur Tengah telah berlangsung selama lebih dari tiga hari. Dampaknya mulai dirasakan oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.
SETELAH menjadi polemik, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud akhirnya mengembalikan mobil dinas mewah seharga Rp8,5 miliar ke kas daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved