Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Praktik Usang Laporan Harta Pejabat

15/4/2025 05:00

DI negeri ini, mendisiplinkan pejabat dalam soal penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bak menangkap belut dalam oli, sangat licin. Tengoklah kepatuhan penyerahan LHKPN 2024. Meski batas akhir penyerahan laporan sudah dilonggarkan dari akhir Maret 2025 menjadi Jumat (11/4) lalu, masih ada lebih dari 16 ribu penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN mereka ke KPK.

Berdasarkan data KPK, hingga batas akhir itu, masih ada 16.668 penyelenggara negara yang belum melaporkan harta kekayaan mereka. Itulah mengapa tingkat kepercayaan publik kepada para penyelenggara negara lemah. Tingkat kedisiplinan penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaan mereka sekaligus menjadi cermin bagaimana para pejabat itu bisa disiplin mengelola hal yang menjadi tugas mereka, termasuk mengelola keuangan negara.

Wajar bila sebagian publik curiga jangan-jangan keengganan penyelenggara negara menyerahkan LHKPN itu dilatarbelakangi oleh strategi menyembunyikan harta mereka. Jika ia seorang pejabat pucuk pimpinan di institusi pemerintahan, tidak bisa disalahkan pula jika publik pesimistis untuk menaruh kepercayaan kepada pucuk pimpinan birokrasi yang bertipe tidak transparan itu untuk mengelola APBD atau APBN.

Masyarakat yang hingga saat ini masih belum bebas dari impitan berbagai masalah, utamanya ekonomi, bisa jadi kian antipati kepada penyelenggara negara bermental seperti itu. Di tengah daya beli masyarakat yang masih rendah, terus munculnya ribuan pengangguran baru akibat gelombang PHK, kekecewaan publik kian bertambah oleh kelakuan sejumlah pejabat negara yang tak taat aturan itu.

Kewajiban menyerahkan LHKPN merupakan perintah dari UU No 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Artinya, aturan itu sudah berusia 27 tahun. Faktanya, hampir tiga dekade aturan tersebut diterapkan, hingga kini masih banyak penyelenggara negara yang berani melanggarnya. Bukan satu-dua, melainkan belasan ribu orang.

Bisa jadi karena sudah uzur, aturan itu kini tak lagi banyak yang mengindahkan. Apalagi dalam aturan itu hanya mencantumkan sanksi administratif bagi mereka yang melanggar, bukan sanksi pidana. "Tenang saja, semua aturan bisa diatur," begitu barangkali pikir mereka.

Belasan ribu penyelenggara negara yang jelas melawan aturan itu menjadi bukti makin majalnya amanat reformasi. Kehidupan bernegara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) jadi kehilangan arah oleh kelakuan para abdi negara tersebut.

Lemahnya sanksi yang ada jadi biang kerok penyelenggara negara tak takut melanggar perintah UU tersebut. Jangankan yang tak melapor, yang menyerahkan laporan, tapi isinya penuh keanehan pun tak diberi sanksi tegas. KPK paling hanya menyerahkan kembali laporan itu kepada pembuatnya dengan memberi catatan agar LHKPN tersebut segera diperbaiki.

Semua itu berhulu dari masih setengah hatinya UU tersebut dibuat oleh para pembuatnya kala itu.

Jika perang terhadap KKN ialah harga mati, DPR dan pemerintah saat itu tentu tak akan membuat beleid 'macan ompong' yang cuma galak pada tampangnya.

Sebagai jalan keluar, sudah saatnya KPK membuat aturan yang lebih tegas untuk mendisiplinkan para penyelenggara negara itu. Dorongan berbagai pihak akan perlunya dibuat hukuman yang lebih riil, misalnya penundaan pembayaran gaji atau promosi jabatan yang ditunda bagi pelanggarnya, ialah usul yang amat bisa dieksekusi segera.

Tak apa hukuman itu terbilang terlambat jika baru diberlakukan saat ini. Namun, daya pukulnya jelas sangat terasa ketimbang sanksi administrasi yang bentuknya hanya teguran tertulis. Itu pun jika atasannya menyerahkan LHKPN karena tentunya sulit ditemukan ada atasan yang bandel berani menghukum bawahan yang sama bandelnya.

Membangun kedisiplinan membutuhkan aturan dan pelaksanaannya yang lebih tegas. Apalagi membuat LHKPN itu ialah sesuatu yang simpel. Jika hartanya bersih, untuk apa tak dilaporkan? Jika tak ada yang hendak ditutup-tutupi, untuk apa tidak terbuka?

 

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.