Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
LEMBAGA peradilan di Indonesia masih diselimuti mendung pekat. Meskipun kepemimpinan di Mahkamah Agung telah berganti, wajah keruh peradilan akibat tercemar oleh praktik koruptif, mafia hukum, dan jual beli perkara masih saja tampak.
Kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas menunjukkan bahwa praktik mafia peradilan masih mengakar dalam praktik hukum di negeri ini. Hukum bisa dinegosiasikan. Putusan bisa dibeli. Vonis kerap menjadi barang dagangan bagi segelintir oknum penegak hukum.
Kasus demi kasus yang masih terjadi itu, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, memperlihatkan betapa rentannya sistem peradilan kita dari intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
Hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan terbukti tak luput dari jeratan praktik kotor. Kasus yang berpangkal pada sosok mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar, misalnya, menggambarkan kemungkinan bahwa praktik mafia peradilan telah berlangsung secara sistemik.
Belum lagi temuan uang tunai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumah Zarof menunjukkan skala besar praktik suap yang melibatkan elemen-elemen penting di jajaran petinggi MA. Rentetan kasus jual beli vonis hukum jelas menunjukkan belum efektifnya sistem pengawasan internal di lembaga peradilan kita.
Ironisnya, berbagai upaya reformasi peradilan yang telah digulirkan sejak era reformasi kerap berujung pada hal ihwal yang bersifat tambal sulam. Ada digitalisasi sistem peradilan, tetapi substansi transparansi masih jauh panggang dari api. Ada Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi hakim, tetapi lembaga itu kerap kali tidak bergigi menghadapi dominasi Mahkamah Agung karena keterbatasan wewenang.
Ketiadaan transparansi dan lemahnya sistem pengawasan internal membuat ruang-ruang hukum kita menjadi gelap dan rawan disusupi kepentingan. Belum lagi tumpang tindih kewenangan di antara lembaga-lembaga hukum yang kerap kali menciptakan tarik-menarik kepentingan, bukan untuk kepastian hukum, melainkan demi kuasa dan pengaruh.
Peradilan yang bersih bukan utopia, melainkan harus diwujudkan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh bangsa ini. Selain itu, kondisi penegakan hukum yang ideal juga menjadi prasyarat bagi demokrasi yang sehat dan masyarakat yang berkeadaban.
Tanpa peradilan yang adil, hukum akan menjadi alat represi, bukan payung perlindungan. Ketika hukum kehilangan maknanya, maka negara kehilangan legitimasi. Ketika hukum tak lagi berwibawa, negara berada di ambang krisis moral dan kepercayaan publik.
Seruan untuk menyelamatkan peradilan kita tidak hanya untuk soal-soal hari ini, tetapi juga demi masa depan bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Karena, dalam negara hukum, keadilan tidak boleh dijual dan kebenaran tidak bisa ditawar.
Lembaga peradilan mestinya menjadi penjaga keadilan, tempat terakhir rakyat menggantungkan harapan atas kebenaran. Sudah saatnya Indonesia melakukan pembenahan total terhadap sistem peradilan.
Reformasi peradilan tak cukup hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga harus menyasar akar budaya hukum yang permisif terhadap pelanggaran etik dan moral.
Penegakan hukum terhadap pelaku mafia peradilan harus tegas dan tanpa pandang bulu. Sistem pengawasan perlu diperkuat dengan partisipasi publik dan media sebagai elemen kontrol. Kini saatnya peradilan yang bersih dan adil itu diwujudkan. Jangan menunggu nanti-nanti.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved