Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU seharusnya menjadi sosok yang bisa dipercaya (digugu) dan dijadikan teladan (ditiru). Guru bukan hanya sebagai pengajar, melainkan juga anutan dalam sikap, perilaku, dan moral. Kejujuran, disiplin, maupun integritas merupakan nilai-nilai luhur yang mesti terpatri dalam diri seorang guru.
Prinsip tersebut juga berlaku bagi sosok guru besar. Bahkan sebagai figur akademik tertinggi di lingkungan kampus, tanggung jawab moral dan intelektual seorang guru besar menjadi lebih berat lagi. Seorang mahaguru harus hadir di masyarakat sebagai pengingat akan esensi sejati dari pencarian ilmu, yakni kebijaksanaan dan kebermanfaatan bagi umat manusia.
Berpijak pada hal itu, tertutup ruang bagi guru besar yang nekat berperilaku lancung, apalagi sampai melakukan pelecehan seksual, bahkan kekerasan seksual. Dalam kapasitasnya yang sangat dihormati, guru besar atau seorang profesor bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan penuh penghargaan terhadap martabat setiap individu.
Publik tentu mengapresiasi langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memecat seorang guru besar di Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto. Ia diduga melecehkan sedikitnya 13 mahasiswa yang berkuliah di kampus tertua nomor tiga di Indonesia tersebut.
Pemecatan Edy Meiyanto akan ditindaklanjuti oleh pihak kementerian yang berwenang melakukan pemberhentian mengingat jabatannya sebagai guru besar dan PNS.
Pemecatan menjadi langkah yang teramat tepat demi menjaga muruah UGM. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan moralitas dunia pendidikan secara keseluruhan dapat dijaga. UGM tidak menyembunyikan fakta bahwa ada guru besar yang menjadi pelaku pelecehan.
Meski menjadi fakta yang pahit dan menyakitkan, UGM berani mengakuinya demi kebaikan bersama. Institusi pendidikan harus kembali menjadi ruang aman bagi para peserta didik. Kampus tidak boleh menjadi tempat yang mengancam masa depan bagi mereka yang tengah menimba ilmu.
Pemecatan Edy Meiyanto sekaligus menghadirkan kabar baik bagi upaya penegakan hukum. Aparat kepolisian tidak akan memiliki beban psikologis lagi untuk memproses yang bersangkutan ke meja hijau. Dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana, diharapkan bisa menghadirkan efek jera bagi siapa saja, tidak terkecuali guru besar UGM, agar berdiri tegak di atas rel moral dan kesusilaan.
Selain mendesak untuk menghadirkan efek jera, penting kiranya agar rantai kekerasan seksual di dunia kampus bisa dicegah sejak dini. Dalam kasus Edy Meiyanto, ia diduga menjadi predator seksual terhadap para korban di kediaman pribadinya. Para korban diizinkan melakukan kegiatan akademik seperti bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi di luar kampus.
Tentu harus ada sosialisasi peraturan yang tegas bahwa dosen dan mahasiswa dilarang menggelar urusan akademik di luar kampus. Pelanggaran terhadap larangan itu akan berbuah sanksi tanpa terkecuali. Jika tidak ada sanksi, peraturan tersebut akan menjadi tidak efektif dan rentan dilanggar.
Pengawasan ketat juga harus ditingkatkan oleh pihak kampus. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) harus bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan di institusi pendidikan masing-masing. Pola relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa wajib dicermati. Harus dibangun sistem yang bisa menerabas pola relasi kuasa demi mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan.
Seorang dosen, apalagi guru besar, seharusnya menjadi benteng moral bagi para mahasiswa. Namun, dari kasus ini kita belajar bahwa kadar intelektual yang tinggi tidaklah cukup untuk mencegah seseorang menjadi predator di kampus. Harus ada sistem dan perangkat yang mumpuni guna membasmi terjadinya kekerasan seksual.
Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.
PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.
PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.
PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun.
SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.
TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.
POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.
KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.
BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.
HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.
SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.
DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret
DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.
REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved