Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Negeri Penyayang Koruptor

08/4/2025 05:00

SULIT dibantah bahwa perang melawan korupsi di negeri ini seperti basa-basi. Kenyataannya, penegakan hukum terhadap koruptor justru secara berjenjang lemah dan dilemahkan. Lihat saja dari pengungkapan kasus yang tebang pilih, vonis ringan di pengadilan, hingga remisi berulang setiap tahun bagi narapidana korupsi.

Soal remisi itu pula yang lagi-lagi menunjukkan masih lekatnya keberpihakan terhadap koruptor. Pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah, ratusan narapidana korupsi ikut mendapat remisi dan kebanyakan hanya didasarkan alasan berkelakuan baik. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tanpa terkecuali. Namun, bagi napi korupsi, mestinya terdapat persyaratan tambahan yang mesti dituruti secara ketat.

Persyaratan khusus bagi napi korupsi ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Persyaratan khusus pertama, yakni kesediaan bekerja sama membongkar perkara, sempat ada, tapi telah dilemahkan dan tidak lagi menjadi kewajiban. Itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 28 P/HUM/2021. Meski begitu, sepatutnya pemerintah, dalam hal ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebagai 'pemegang bola', dapat menunjukkan keberpihakannya, juga penghormatannya, terhadap kerja panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ironisnya, persyaratan yang memang sudah dilemahkan oleh putusan MA itu seperti gayung bersambut di tiap kesempatan pemberian remisi, baik remisi umum saat HUT kemerdekaan RI maupun remisi khusus saat hari besar keagamaan. Pada Idul Fitri kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi, termasuk Setya Novanto (Setnov), telah mendapat persetujuan mendapatkan remisi.

Besaran remisi beragam, dari 15 hari, 1 bulan, hingga ada yang mendapat remisi 2 bulan. Bagi Setnov yang merupakan koruptor kasus KTP-E, itu merupakan remisi keempat. Pada Lebaran 2023 dan 2024, ia mendapat potongan masing-masing 30 hari. Padahal, pada HUT ke-78 RI, mantan Ketua DPR itu sudah mendapat remisi tiga bulan.

Sementara itu, negara juga belum mengungkapkan soal pelunasan uang pengganti oleh Setnov. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Setnov harus membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 saat proyek KTP-E dilakukan). Jumlah tersebut dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan. Hingga 2019, Setnov baru tercatat membayar sekitar Rp15,3 miliar.

Kita tentu juga patut curiga akan pemenuhan persyaratan oleh ratusan napi koruptor lainnya yang mendapat remisi seperti Setnov. Pemberian remisi bagi koruptor tanpa disertai pemenuhan persyaratan pantas membuat publik geram.

Remisi semacam itu bisa juga disebut bentuk korupsi. Karena itu, sudah semestinya pemberian remisi diusut dan sesegera mungkin dicabut jika betul tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan remisi dimungkinkan oleh pengadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor.

Sebab itu, KPK yang dahulu berhasil menyeret Setnov ke pengadilan pun semestinya menjadi yang terdepan menempuh jalur hukum untuk pencabutan remisi itu. Sayangnya, seperti tergambar dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga antirasuah periode saat ini pun tampak lembek. Johanis justru mempersempit kemampuan KPK dengan menyatakan lembaga tersebut hanya memiliki kewenangan menyidik, menuntut, dan mengeksekusi kasus.

Itu tentu sebuah petaka saat seluruh garda terpenting pemberantasan korupsi kompak lembek terhadap koruptor. Tidak mengherankan jika alih-alih turun, jumlah kasus korupsi terus tinggi dan indikator risikonya pun memburuk.

Pada tahun lalu, global insight country risk ratings untuk Indonesia turun 15 poin jika dibandingkan dengan 2023. Indeks persepsi korupsi (CPI) 2024 yang dibanggakan naik, meski sebenarnya hanya tipis 3 poin, nyatanya juga hanya membaik karena perbedaan variabel dari tahun sebelumnya.

Dengan kata lain, korupsi makin subur di negara ini bukan hanya karena kejahatan para pelaku. Itu juga disebabkan negara memang 'melayani' para koruptor.

 

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.