Headline
AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.
Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.
SULIT dibantah bahwa perang melawan korupsi di negeri ini seperti basa-basi. Kenyataannya, penegakan hukum terhadap koruptor justru secara berjenjang lemah dan dilemahkan. Lihat saja dari pengungkapan kasus yang tebang pilih, vonis ringan di pengadilan, hingga remisi berulang setiap tahun bagi narapidana korupsi.
Soal remisi itu pula yang lagi-lagi menunjukkan masih lekatnya keberpihakan terhadap koruptor. Pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah, ratusan narapidana korupsi ikut mendapat remisi dan kebanyakan hanya didasarkan alasan berkelakuan baik. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tanpa terkecuali. Namun, bagi napi korupsi, mestinya terdapat persyaratan tambahan yang mesti dituruti secara ketat.
Persyaratan khusus bagi napi korupsi ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Persyaratan khusus pertama, yakni kesediaan bekerja sama membongkar perkara, sempat ada, tapi telah dilemahkan dan tidak lagi menjadi kewajiban. Itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 28 P/HUM/2021. Meski begitu, sepatutnya pemerintah, dalam hal ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebagai 'pemegang bola', dapat menunjukkan keberpihakannya, juga penghormatannya, terhadap kerja panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ironisnya, persyaratan yang memang sudah dilemahkan oleh putusan MA itu seperti gayung bersambut di tiap kesempatan pemberian remisi, baik remisi umum saat HUT kemerdekaan RI maupun remisi khusus saat hari besar keagamaan. Pada Idul Fitri kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi, termasuk Setya Novanto (Setnov), telah mendapat persetujuan mendapatkan remisi.
Besaran remisi beragam, dari 15 hari, 1 bulan, hingga ada yang mendapat remisi 2 bulan. Bagi Setnov yang merupakan koruptor kasus KTP-E, itu merupakan remisi keempat. Pada Lebaran 2023 dan 2024, ia mendapat potongan masing-masing 30 hari. Padahal, pada HUT ke-78 RI, mantan Ketua DPR itu sudah mendapat remisi tiga bulan.
Sementara itu, negara juga belum mengungkapkan soal pelunasan uang pengganti oleh Setnov. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Setnov harus membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 saat proyek KTP-E dilakukan). Jumlah tersebut dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan. Hingga 2019, Setnov baru tercatat membayar sekitar Rp15,3 miliar.
Kita tentu juga patut curiga akan pemenuhan persyaratan oleh ratusan napi koruptor lainnya yang mendapat remisi seperti Setnov. Pemberian remisi bagi koruptor tanpa disertai pemenuhan persyaratan pantas membuat publik geram.
Remisi semacam itu bisa juga disebut bentuk korupsi. Karena itu, sudah semestinya pemberian remisi diusut dan sesegera mungkin dicabut jika betul tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan remisi dimungkinkan oleh pengadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor.
Sebab itu, KPK yang dahulu berhasil menyeret Setnov ke pengadilan pun semestinya menjadi yang terdepan menempuh jalur hukum untuk pencabutan remisi itu. Sayangnya, seperti tergambar dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga antirasuah periode saat ini pun tampak lembek. Johanis justru mempersempit kemampuan KPK dengan menyatakan lembaga tersebut hanya memiliki kewenangan menyidik, menuntut, dan mengeksekusi kasus.
Itu tentu sebuah petaka saat seluruh garda terpenting pemberantasan korupsi kompak lembek terhadap koruptor. Tidak mengherankan jika alih-alih turun, jumlah kasus korupsi terus tinggi dan indikator risikonya pun memburuk.
Pada tahun lalu, global insight country risk ratings untuk Indonesia turun 15 poin jika dibandingkan dengan 2023. Indeks persepsi korupsi (CPI) 2024 yang dibanggakan naik, meski sebenarnya hanya tipis 3 poin, nyatanya juga hanya membaik karena perbedaan variabel dari tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, korupsi makin subur di negara ini bukan hanya karena kejahatan para pelaku. Itu juga disebabkan negara memang 'melayani' para koruptor.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
SUDAH semestinya negara selalu tunduk dan taat kepada konstitusi, utamanya menjaga keselamatan rakyat dan wilayah, serta memastikan hak dasar masyarakat dipenuhi.
UPAYA memberantas korupsi di negeri ini seperti tidak ada ujungnya. Tiap rezim pemerintahan mencetuskan tekad memberantas korupsi.
PERILAKU korupsi di negeri ini sudah seperti kanker ganas. Tidak mengherankan bila publik kerap dibuat geleng-geleng kepala oleh tindakan culas sejumlah pejabat.
DI tengah kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja, soliditas di antara para punggawa pemerintah sangat dibutuhkan.
DALAM semua kondisi ancaman bahaya, kepanikan dan kelengahan sama buruknya. Keduanya sama-sama membuahkan petaka karena membuat kita tak mampu mengambil langkah tepat.
PANCASILA telah menjadi titik temu semua kekuatan politik di negeri ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved