Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Negeri Penyayang Koruptor

08/4/2025 05:00

SULIT dibantah bahwa perang melawan korupsi di negeri ini seperti basa-basi. Kenyataannya, penegakan hukum terhadap koruptor justru secara berjenjang lemah dan dilemahkan. Lihat saja dari pengungkapan kasus yang tebang pilih, vonis ringan di pengadilan, hingga remisi berulang setiap tahun bagi narapidana korupsi.

Soal remisi itu pula yang lagi-lagi menunjukkan masih lekatnya keberpihakan terhadap koruptor. Pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah, ratusan narapidana korupsi ikut mendapat remisi dan kebanyakan hanya didasarkan alasan berkelakuan baik. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tanpa terkecuali. Namun, bagi napi korupsi, mestinya terdapat persyaratan tambahan yang mesti dituruti secara ketat.

Persyaratan khusus bagi napi korupsi ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Persyaratan khusus pertama, yakni kesediaan bekerja sama membongkar perkara, sempat ada, tapi telah dilemahkan dan tidak lagi menjadi kewajiban. Itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 28 P/HUM/2021. Meski begitu, sepatutnya pemerintah, dalam hal ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebagai 'pemegang bola', dapat menunjukkan keberpihakannya, juga penghormatannya, terhadap kerja panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ironisnya, persyaratan yang memang sudah dilemahkan oleh putusan MA itu seperti gayung bersambut di tiap kesempatan pemberian remisi, baik remisi umum saat HUT kemerdekaan RI maupun remisi khusus saat hari besar keagamaan. Pada Idul Fitri kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi, termasuk Setya Novanto (Setnov), telah mendapat persetujuan mendapatkan remisi.

Besaran remisi beragam, dari 15 hari, 1 bulan, hingga ada yang mendapat remisi 2 bulan. Bagi Setnov yang merupakan koruptor kasus KTP-E, itu merupakan remisi keempat. Pada Lebaran 2023 dan 2024, ia mendapat potongan masing-masing 30 hari. Padahal, pada HUT ke-78 RI, mantan Ketua DPR itu sudah mendapat remisi tiga bulan.

Sementara itu, negara juga belum mengungkapkan soal pelunasan uang pengganti oleh Setnov. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Setnov harus membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 saat proyek KTP-E dilakukan). Jumlah tersebut dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan. Hingga 2019, Setnov baru tercatat membayar sekitar Rp15,3 miliar.

Kita tentu juga patut curiga akan pemenuhan persyaratan oleh ratusan napi koruptor lainnya yang mendapat remisi seperti Setnov. Pemberian remisi bagi koruptor tanpa disertai pemenuhan persyaratan pantas membuat publik geram.

Remisi semacam itu bisa juga disebut bentuk korupsi. Karena itu, sudah semestinya pemberian remisi diusut dan sesegera mungkin dicabut jika betul tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan remisi dimungkinkan oleh pengadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor.

Sebab itu, KPK yang dahulu berhasil menyeret Setnov ke pengadilan pun semestinya menjadi yang terdepan menempuh jalur hukum untuk pencabutan remisi itu. Sayangnya, seperti tergambar dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga antirasuah periode saat ini pun tampak lembek. Johanis justru mempersempit kemampuan KPK dengan menyatakan lembaga tersebut hanya memiliki kewenangan menyidik, menuntut, dan mengeksekusi kasus.

Itu tentu sebuah petaka saat seluruh garda terpenting pemberantasan korupsi kompak lembek terhadap koruptor. Tidak mengherankan jika alih-alih turun, jumlah kasus korupsi terus tinggi dan indikator risikonya pun memburuk.

Pada tahun lalu, global insight country risk ratings untuk Indonesia turun 15 poin jika dibandingkan dengan 2023. Indeks persepsi korupsi (CPI) 2024 yang dibanggakan naik, meski sebenarnya hanya tipis 3 poin, nyatanya juga hanya membaik karena perbedaan variabel dari tahun sebelumnya.

Dengan kata lain, korupsi makin subur di negara ini bukan hanya karena kejahatan para pelaku. Itu juga disebabkan negara memang 'melayani' para koruptor.

 

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.