Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MUDIK Lebaran segera menjadi arus balik. Masyarakat pun lekas kembali memacu hidup, terutama di kawasan perkotaan. Kehadiran kaum urban, bagi sejumlah pihak dipandang sebagai beban kota. Karena itu, paling mudah dan lazim yang dilakukan oleh aparatur penyelenggara negara di kota-kota besar ialah menggelar tindakan hukum untuk menekan kehadiran pendatang baru dengan tajuk operasi yustisi.
Namun, kebiasaan menggelar operasi yustisi terhadap mereka yang tidak memiliki identitas di perkotaan tujuan kaum urban itu sudah mulai surut. Apa yang dilakukan Gubernur Jakarta Pramono Anung, yang tidak hanya meniadakan operasi tapi bahkan melarang aparatnya menggelar operasi yustisi, adalah contoh perubahan cara berpikir dan bertindak terhadap pendatang itu.
Tidak ada lagi drama razia KTP non-Jakarta bagi warga pendatang. Para wajah baru juga tidak perlu khawatir dipulangkan ke kampung halaman bila tidak memiliki KTP Jakarta.
Gubernur Pramono, yang berpasangan dengan Rano Karno dalam memimpin Jakarta, lebih mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hanya akan mengecek identitas pendatang, bukan mengusir mereka.
Pendekatan pemimpin Jakarta saat ini mengadopsi cara serupa yang dilakukan sejak masa Anies Baswedan memimpin Jakarta. Tidak ada yang salah dengan melanjutkan program pendahulu. Apalagi bila program tersebut baik adanya.
Anies menyadari operasi yustisi kerap tebang pilih, menjerat mereka yang bertaraf ekonomi rendah, tetapi meloloskan mereka yang kaya. Makanya, di masa kepemimpinannya, pendatang hanya diwajibkan untuk membawa surat kependudukan yang lengkap.
Urbanisasi adalah sebuah pilihan bagi warga negara. Apalagi bila melihat perputaran uang yang masih dominan di perkotaan. Kesempatan usaha dan pekerjaan juga lebih banyak di kota. Wajar saja masyarakat kian banyak yang berpindah ke kota. Ibarat ada gula, di situ ada semut.
Lebih-lebih di tengah perekonomian negeri ini yang penuh tanjakan berat. Ada puluhan ribu aksi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dialami buruh di berbagai daerah karena pabrik tempat mereka bekerja ambruk.
Pesangon, sejauh ini cuma seperti balsam penghilang rasa pening untuk sesaat. PHK yang terjadi menjelang Lebaran jelas memaksa para buruh menguras dompet karena sudah tidak mungkin makan tabungan.
Menjalani pekerjaan informal juga tak semudah membalikkan telapak tangan. Modal dan pengalaman saja terkadang tidak cukup bagi perekonomian buruh untuk bisa kembali pulih.
Daerah tidak memiliki daya untuk menyerap seluruh mantan buruh tersebut. Untuk menciptakan industri baru yang bisa menampung mereka, juga tidak semudah kisah Bandung Bondowoso yang membuat ratusan candi dalam tempo satu malam.
Kalau sudah mentok sana-sini, wajar bila korban PHK juga memilih untuk mengadu nasib di kawasan perkotaan, termasuk Jakarta. Oleh karena itu, hadirnya korban PHK menjadi keniscayaan di Jakarta sebagai pusat perekonomian nasoinal.
Langkah Pramono Anung yang bersiap menghadapi para pendatang bukan dengan operasi yustisi, melainkan pelatihan kerja di tingkat kelurahan dan kecamatan, amat layak kita apresiasi. Langkah itu justru bisa menjadi upaya awal mengatasi solusi keringnya penyerapan tenaga kerja.
Masyarakat sudah susah, janganlah dibuat makin susah. Pemerintah harus hadir, bukannya menolak rakyat. Pemerintah daerah sudah sepatutnya mengayomi seluruh rakyat termasuk pendatang, sepanjang mereka warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki identitas sah. Cara Pramono bisa menjadi inspirasi bagaimana pemimpin memberikan solusi, bahkan nilai tambah bagi rakyat agar bisa keluar dari jebakan kemiskinan dan rangkaian kesulitan.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved