Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 lagi sempoyongan. Per Februari 2025, dari belanja negara yang sudah mencapai Rp348,1 triliun, pendapatan baru di angka Rp316,9 triliun, alias tekor Rp31,2 triliun. APBN yang lebih besar pasak daripada tiang itu salah satunya akibat penerimaan pajak yang superjeblok. Di dua bulan pertama 2025, penerimaan pajak mencapai Rp187,8 triliun, jauh di bawah capaian pada periode yang sama di 2024 yang sebesar Rp269,02 triliun. Ringkasnya, penerimaan pajak jeblok sampai 30%.
Kata Kementerian Keuangan, anjloknya penerimaan pajak di awal tahun 2025 akibat turunnya harga sejumlah komoditas di pasar global, seperti batu bara, minyak, dan nikel. Tak secuil pun kalimat yang keluar menyebut setoran pajak berkurang akibat lesunya perekonomian. Apalagi sampai berani menyalahkan Coretax, sistem baru administrasi pajak yang justru menyulitkan masyarakat melapor dan membayar pajak.
Padahal dari jauh hari Badan Pusat Statistik (BPS) sudah mengingatkan banyak pihak, perlambatan ekonomi sudah mulai terjadi sejak 2023. Perlambatan itu dapat dilihat dari data konsumsi rumah tangga yang stagnan, bahkan selalu di bawah angka pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan data BPS, pada triwulan IV 2023 pertumbuhan ekonomi mencapai 5,04% (yoy) dan konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,46% (yoy). Tren itu terus berlanjut hingga kuartal IV 2024, pertumbuhan ekonomi mencapai 5,02% (yoy) dan konsumsi rumah tangga mentok 4,98% (yoy).
Laporan Bank Indonesia (BI) juga menyebut indeks keyakinan konsumen (IKK) terus turun sejak pertengahan 2024. Penurunan itu mencerminkan sikap masyarakat yang semakin berhati-hati dalam belanja. Tren inflasi tahunan yang terus melambat, dari 3% secara tahunan (yoy) pada April 2024 menjadi hanya 2,12% (yoy) pada Januari 2025, juga memperkuat indikasi lemahnya konsumsi rumah tangga.
Penurunan konsumsi rumah tangga itu tak lepas dari terus bertambahnya jumlah penduduk kelas menengah yang turun kelas. Data BPS menunjukkan, jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia menyusut dari 21,5% pada 2019 menjadi 17,1% pada 2024. Itu berarti hampir 10 juta individu mengalami ketidakpastian ekonomi.
Data-data itu jelas menunjukkan ekonomi kita saat ini sedang tidak baik-baik saja, bahkan masih berada di zona kuning yang beberapa kali lompat ke merah. Bukan cuma masyarakat, dunia usaha juga sudah mengeluhkan lesunya perekonomian sejak lama.
Momentum Ramadan saat ini menjadi contoh nyata ekonomi yang redup. Konsumsi yang biasanya naik di bulan puasa, baik dalam bentuk kegiatan buka bersama maupun belanja baju Lebaran, kini tak lagi seramai dulu.
Jika konsumsi yang selama ini berfungsi sebagai mesin utama melambat, bagaimana roda pertumbuhan dapat diharapkan berlari cepat? Sudah jelas melorotnya penerimaan pajak di awal tahun ini utamanya disebabkan oleh turunnya kemampuan belanja masyarakat dan melesunya dunia usaha.
Perbaikan ekonomi tentunya dibutuhkan di sini. Pemerintah mestinya lebih banyak mengeluarkan kebijakan yang dapat menstimulus ekonomi, bukan menghabiskan waktu dan energi untuk menangkis kritikan dari masyarakat. Langkah itu bisa dimulai dari membuka komunikasi yang baik dan transparan dengan masyarakat akan situasi yang terjadi saat ini, dibarengi dengan penjelasan program-program yang dapat menjadi solusi.
Jika intensifikasi pajak sulit diandalkan saat ini karena daya beli masyarakat masih tertekan, pemerintah bisa mengandalkan diversifikasi pajak dengan memperluas cakupan basis pajak. Perluasan basis pajak tentunya bakal menelurkan sikap pro dan kontra di masyarakat. Namun, itu jadi salah satu langkah yang dapat diambil jika roda pembangunan negeri ini masih ingin tetap berputar.
Tentunya, semua upaya tersebut dapat dimulai jika ada kepercayaan dari masyarakat kepada pemerintahnya. Karena itu, pemerintah lebih baik segera membuka komunikasi yang apa adanya dengan masyarakat, bukan terus-terusan memproduksi penyangkalan.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved