Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Buka-bukaan Makan Bergizi Gratis

10/3/2025 05:00

ADUAN dari masyarakat tentang dugaan penyelewengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setidaknya ada dua poin yang disoroti KPK.

Pertama, KPK mendapatkan laporan adanya pengurangan harga yang seharusnya senilai Rp10.000 per paket makan, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Itu rawan membuat kualitas menu MBG lebih rendah daripada seharusnya. Tanpa mengungkap lebih rinci, KPK menyebut dugaan permainan itu terjadi di daerah yang jauh dari pemerintahan pusat.

Kedua, KPK mengendus kecurangan dalam penentuan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ada sejumlah tempat yang diduga mendapatkan karpet merah alias perlakuan khusus, termasuk dalam hal pembangunan fisik dan penggunaan bahan baku MBG.

Badan Gizi Nasional (BGN) lantas memberikan klarifikasi bahwa Rp8.000 dipakai patokan pagu bahan baku untuk penyediaan menu MBG bagi anak balita atau siswa pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga kelas 3 sekolah dasar (SD). KPK disebut BGN belum mendapatkan informasi mengenai perbedaan pagu tersebut.

Sebelum sampai pada benar atau tidaknya ada penyunatan menu MBG, terlihat ada masalah yang sangat mendasar pada tata kelola program MBG. Pelaksanaannya masih minim transparansi. KPK saja yang ditugasi langsung oleh Presiden Prabowo Subianto untuk turut mengawal MBG tidak terinformasikan, apalagi publik.

Transparansi, menurut Bank Pembangunan Asia (ADB) dan Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), berperan vital dalam mencegah dan mendeteksi korupsi. Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC) yang sudah diratifikasi Indonesia bahkan menyebut transparansi sebagai kunci pemberantasan korupsi.

Transparansi berarti membuka akses publik terhadap proses dan langkah kebijakan pemerintahan. Publik berhak tahu. Kewajiban keterbukaan oleh badan publik juga diatur lewat Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal 11 memerinci kewajiban informasi yang harus tersedia setiap saat. Itu termasuk seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik; dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

Program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Dana yang dianggarkan untuk program tersebut sangat besar. Nilainya bakal mencapai Rp300-an triliun per tahun ketika menjangkau 100% sasaran yang saat ini berjumlah 82,9 juta orang. Rata-rata kebutuhan anggaran per bulan sebesar Rp25 triliun.

Itu semua uang rakyat. Maka, pengelolaan dana sebesar itu harus mudah diketahui oleh rakyat untuk mencegah praktik lancung. Ketidaktransparanan tidak hanya membuka peluang korupsi, tetapi juga membuat para penipu leluasa menjerat calon mitra program MBG.

Sistem pendanaan MBG perlu pula dibenahi. Jangan mengumpul di satu lembaga sehingga diskresi lembaga itu berlebihan, bahkan sampai jatuh ke monopoli.

Kembalikan program MBG pada arah tujuan semula, yakni turut memberdayakan perekonomian rakyat dengan melibatkan UMKM. Sudahi pelibatan institusi yang menurut undang-undang tidak semestinya terlibat dalam proses produksi MBG. Sebanyak-banyaknya libatkan masyarakat, tidak terkecuali dalam pengawasan dan pengawalan pelaksanaan MBG.

Mata publik bisa diandalkan mendeteksi penyelewengan ketika berbagai perangkat pengawasan internal pemerintah, seperti biasa, majal. Inilah sejatinya transparansi dan akuntabilitas.

 



Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik