Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Penataan Puncak Minus Kemauan

08/3/2025 05:00

KERUSAKAN alam di kawasan Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali dituding sebagai penyebab banjir di Jakarta dan Bekasi. Lebih gilanya lagi, sejumlah daerah di kawasan Puncak kini juga tak luput dari terjangan banjir akibat curah hujan yang tinggi beberapa hari lalu.

Penataan kembali kawasan Puncak sejatinya sudah jadi bahasan utama pemerintahan Orde Baru. Apalagi, Jakarta pernah benar-benar lumpuh selama tiga hari pada 1996 akibat banjir. Warga Jakarta dibuat syok kala itu karena belum pernah merasakan banjir yang sampai melumpuhkan seluruh aktivitas.

Seiring dengan berjalannya waktu, bukannya Puncak yang makin hijau yang didapat. Kawasan itu malah kian rusak. Area di kaki dan lereng pegunungan Gede-Pangrango itu banyak yang sudah beralih fungsi.

Dari sidak yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Kamis (6/3), ditemukan empat lokasi wisata raksasa di Puncak. Konyolnya, keempat kawasan wisata itu berdiri di daerah resapan air yang dikelola PT Perkebunan Nusantara yang tak lain ialah badan usaha milik negara. Padahal kawasan itu selama ini menjadi hulunya sungai-sungai yang melintasi Jakarta. Begitu pula dengan hamparan kebun teh yang selama ini berfungsi menjadi resapan air di kawasan hulu.

Namun, semua itu sudah beralih fungsi. Temuan Kementerian Lingkungan Hidup, alih fungsi mulai terjadi sejak 2022 seiring dengan terbitnya Perda Jawa Barat yang mengatur tata ruang. Hutan lindung dan daerah konservasi air banyak yang berubah menjadi kawasan pertanian dan permukiman.

Dalam catatan Kementerian Lingkungan Hidup, pada 2010 silam, luas permukiman hanya 500 hektare. Saat ini, luasnya sudah mencapai 1.500 hektare. Sebagian besar permukiman yang merupakan resor wisata itu bahkan dibangun di badan air.

Walhi Jawa Barat menyebut hutan dan lahan resapan air yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap banjir telah berubah menjadi vila, hotel, perumahan, dan pengembangan wisata yang berkedok ramah lingkungan. Alhasil, bukan lagi manfaat yang bisa didapat dari kawasan Puncak, melainkan kemudaratan akibat hukum alam yang ditabrak. Hijaunya kawasan Puncak sudah berubah menjadi warna-warni lantaran bermunculannya bangunan wisata yang dikelir dengan warna yang mencolok.

Kawasan yang dulunya berfungsi sebagai resapan air, kini malah kedap air. Berkurangnya kemampuan tanah menyerap air di kawasan Puncak membuat air hujan meluncur bebas ke daerah yang lebih rendah. Begitu pula dengan sungai yang terus menyempit akibat banyak bangunan berdiri di bantarannya. Alhasil, banjir tak lagi dimonopoli warga Jakarta, sekarang warga Puncak pun ikut merasakannya.

Mudah sekali untuk mencernanya, semua itu berawal dari ditabraknya berbagai aturan yang mengatur lingkungan hidup dan kelestarian alam di Puncak. Sejak merdeka pada 1945, negeri ini sejatinya punya seabrek aturan yang memuat perintah tegas menjaga lingkungan. Sanksinya pun tak main-main karena masuk kategori pidana bagi pelanggarnya.

Akan tetapi, semua aturan itu tak lebih dari sekadar koleksi aturan hukum karena lemahnya penerapan. Ketiadaan penegakan aturan, apalagi penjatuhan sanksi, membuat aturan-aturan tersebut kehilangan rohnya. Bahkan, aturan-turan itu banyak yang dimodifikasi agar bisa selaras dengan hasrat komersial investor.

Karena itu, menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah bangunan-bangunan wisata tersebut mengantongi dokumen lingkungan, seperti analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan (UPL)?

Kita berprasangka baik saja, sangat mungkin para pemilik usaha itu sudah mengantonginya. Pertanyaan selanjutnya, bagaimana cara mereka mendapatkannya karena justru usaha mereka mengakibatkan banjir di kemudian hari?

Berlagak pilon atau pura-pura tidak tahu ada apa di balik itu tentu bukan jalan keluar. Lebih baik pemerintah segera menata kembali kawasan Puncak dibarengi dengan penegakan aturan tanpa pandang bulu. Tak ada kata terlambat untuk itu, karena kita tak boleh mewariskan banjir kepada anak-cucu kita.

 



Berita Lainnya
  • Akhiri Biaya Politik Tinggi

    21/1/2026 05:00

    Korupsi tersebut adalah gejala dari penyakit sistemik yang belum juga disembuhkan, yakni politik berbiaya tinggi.

  • Cermat dan Cepat di RUU Perampasan Aset

    20/1/2026 05:00

    PEMBERANTASAN korupsi di Republik ini seolah berjalan di tempat, bahkan cenderung mundur.

  • Mitigasi Dampak Geopolitik Efek Trump

    19/1/2026 05:00

    PERTENGAHAN minggu ini, satu lagi kebijakan agresif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai berlaku. Mulai 21 Januari, Trump menghentikan proses visa dari 75 negara.

  • Jangan Remehkan Alarm Rupiah

    17/1/2026 05:00

    PASAR keuangan Indonesia sedang mengirimkan sinyal bahaya. Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) terus mengalami tekanan hebat sejak pergantian tahun. 

  • Aset Dirampas, Koruptor Kandas

    16/1/2026 05:00

    SECERCAH harapan tentang akan hadirnya undang-undang tentang perampasan aset kembali datang.

  • Kembalikan Tatanan Dunia yang Rapuh

    15/1/2026 05:00

    TATANAN dunia yang selama puluhan tahun menjadi fondasi hubungan antarnegara kini berada dalam ujian terberat sejak berakhirnya Perang Dunia II.

  • Point of No Return IKN

    14/1/2026 05:00

    POINT of no return, alias maju terus meski tantangan dan risiko yang akan dihadapi sangat besar.

  • Hentikan Kriminalisasi Kritik

    13/1/2026 05:00

    KEBEBASAN berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi menghadapi tantangan serius akhir-akhir ini.

  • Basmi Habis Benalu Pajak

    12/1/2026 05:00

    BELUM dua pekan menjalani 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah dua kali unjuk taring.

  • Syahwat Materi di Jalan Suci

    10/1/2026 05:00

    KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga.

  • Satu Pengadilan Beda Kesejahteraan

    09/1/2026 05:00

    HAKIM karier dan hakim ad hoc secara esensial memiliki beban dan tanggung jawab yang sama.

  • Menjaga Muruah Pengadilan

    08/1/2026 05:00

    Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut.

  • Dikepung Ancaman Krisis Global

    07/1/2026 05:00

    SERANGAN Amerika Serikat (AS) ke Venezuela bukan sekadar eskalasi konflik bilateral atau episode baru dari drama panjang Amerika Latin.

  • Menagih Bukti UU Perampasan Aset

    06/1/2026 05:00

    DI awal tahun ini, komitmen wakil rakyat dalam memperjuangkan pemberantasan korupsi sejatinya dapat diukur dengan satu hal konkret

  • Jamin Rasa Aman di Ruang Kritik

    05/1/2026 05:00

    DALAM sebuah negara yang mengeklaim dirinya demokratis, perbedaan pendapat sesungguhnya merupakan keniscayaan.

  • Jangan Lamban lagi Urus Bencana

    03/1/2026 05:00

    REKONSTRUKSI dan rehabilitasi pascabencana di Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara kembali menempatkan negara pada ujian penting.