Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
DUGAAN korupsi di tubuh anak perusahaan Pertamina yang diselisik Kejaksaan Agung bak bola salju yang terus menggelinding. Harus diakui, kasus yang terkait dengan tata kelola minyak dan bahan bakar minyak itu membuat kepercayaan publik terhadap Pertamina tergerus.
Wajar jika kepercayaan publik rontok. Itu disebabkan sebagian publik merasa tertipu oleh konsumsi BBM pertamax yang diduga sebenarnya ialah pertalite. Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli pertalite untuk selanjutnya dioplos di depo menjadi pertamax. Pada saat pembelian, pertalite dibeli dengan harga pertamax.
Jika modus itu benar adanya, negara jelas amat dirugikan dengan perbuatan para tersangka. Begitu pula dengan rakyat sebagai konsumen langsung pertamax. Mereka merasa telah ditipu mentah-mentah karena membayar lebih mahal untuk sesuatu yang tidak seharusnya mereka bayar seharga itu.
Padahal, ikhtiar menggunakan pertamax bukanlah untuk gagah-gagahan, melainkan demi menjaga umur mesin kendaraan agar lebih awet dan tahan lama. Selain itu, pertamax dipilih karena tidak ingin memakan subsidi yang ditujukan bagi pengguna pertalite.
Kita menghargai upaya kejaksaan untuk terus mengusut kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina itu. Kita juga perlu mengingatkan agar hukum benar-benar ditegakkan atas dasar prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan. Jangan sampai ada upaya yang menunjukkan bahwa langkah bersih-bersih negara dari aksi lancung itu berlangsung suam-suam kuku, hanya panas di awal, dingin di tengah, lalu membeku di ujung.
Penegak hukum mesti bisa membuktikan bahwa temuan mereka terkait dengan nilai kerugian negara, misalnya, benar adanya dan bukan mengada-ada. Pun, segala pernyataan terkait dengan modus dan berbagai cara lancung yang digunakan mesti bisa dibuktikan secara gamblang.
Tanpa kejujuran, keterbukaan, dan prinsip keadilan yang terjaga, bisa saja muncul beragam spekulasi liar yang justru bisa melemahkan penegakan hukum itu sendiri. Publik mesti diyakinkan bahwa upaya bersih-bersih di tubuh Pertamina terkait dengan tata kelola minyak mentah dan BBM memang diperuntukkan menghilangkan tikus, bukan membumihanguskan lumbung.
Selama ini publik kerap bertanya-tanya apakah BBM yang mereka beli sesuai dengan standar yang disebutkan. Itu disebabkan pada akhir tahun lalu, misalnya, muncul keluhan dari puluhan pemilik kendaraan yang mengalami tiba-tiba kendaraan mereka mati mesin setelah mengonsumsi BBM keluaran Pertamina. Ketika itu, Pertamina sudah menegaskan bahwa BBM mereka sesuai dengan standar dan diperiksa secara periodik.
Namun, sebagian besar publik tidak percaya begitu saja. Apalagi fakta menunjukkan bahwa ada kerusakan alat penyaring BBM di kendaraan yang membuat mesin macet. Celakanya, kasus tersebut tidak cuma satu atau dua, tapi hingga puluhan dalam waktu berdekatan dengan keluhan yang sama.
Kita tentu tidak bisa menyalahkan mereka yang kecewa. Justru Pertamina yang harus peka atas apa yang tengah dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, ketika Direktur Utama PT Pertamina Simon Aloysius Mantiri kemarin meminta maaf kepada masyarakat atas kasus korupsi, publik tentu akan mengapresiasi.
Namun, meminta maaf saja tidak cukup. Setelah permintaan maaf, kasus itu mesti menjadi momentum bagi Pertamina untuk memulihkan kepercayaan rakyat. Bersih-bersih atas perilaku lancung dalam soal tata kelola minyak mentah dan BBM mesti berlangsung sistemis dan konsisten.
Hanya dengan aksi nyata, Pertamina akan berhasil mengembalikan kepercayaan rakyat yang sudah terkikis. Dengan begitu, Pertamina tidak selalu mulai dari nol, seperti slogan mereka saat mengisi BBM.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved