Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) serentak 2024 memasuki babak baru. Sebagian telah melahirkan pemimpin daerah, sebagian lain masih harus dipimpin oleh bukan hasil pilihan rakyat. Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang pleno pada Senin (24/2) memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dengan jangka waktu yang beragam.
Putusan itu berdampak pada kebutuhan anggaran sekitar Rp1 triliun yang mencakup kebutuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga TNI-Polri.
Khusus untuk KPU, dana yang dibutuhkan senilai Rp486 miliar. Sangat besar. Bahkan, sebagaimana diungkapkan Ketua KPU Mochammad Afifuddin, ada sebanyak 19 satuan kerja KPU yang kekurangan anggaran dengan total kekurangan sebesar Rp373,7 miliar.
Pemerintah daerah juga tak punya anggaran yang cukup. Menurut Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, sebanyak 16 daerah tidak sanggup menggelar PSU sehingga masih membutuhkan dana dari pemerintah provinsi dan pusat. Daerah-daerah itu meliputi Provinsi Papua, Kabupaten Kepulauan Talaud, Buru, Pulau Taliabu, Pasaman, dan Empat Lawang. Kemudian, Pesawaran, Bengkulu Selatan, Serang, Tasikmalaya, Boven Digoel, Gorontalo Utara, Parigi Moutong, Kota Banjarbaru, Palopo, dan Sabang.
Secara pemikiran kasar, tentu terlihat bagaimana putusan MK akan membebani anggaran negara dan daerah. Bahkan, ada daerah yang tercekik secara keuangan lantaran putusan tersebut. Apalagi saat ini kondisi keuangan negara sedang tidak baik-baik saja dan tengah dilakukan efisiensi anggaran. Putusan MK itu seakan tidak seirama dengan instruksi presiden untuk menghemat belanja negara.
Akan tetapi, putusan MK harus tetap dilaksanakan. PSU tidak boleh terkendala oleh efisiensi anggaran. Itu disebabkan bila perintah MK untuk menggelar PSU tidak berjalan, hal itu justru akan memunculkan ketidakpuasan publik sekaligus memperlihatkan ketidakpatuhan lembaga negara terhadap putusan mahkamah tertinggi.
Karena itu, pemerintah pusat harus turun tangan dan bertanggung jawab untuk memastikan ketersediaan anggaran PSU sebab pada prinsipnya PSU bukanlah beban semata. Pencoblosan ulang ialah wujud pemenuhan hak rakyat.
Biang masalah anggaran untuk PSU sejatinya bukanlah MK, melainkan pembiaran kecurangan dalam pilkada. Baik oleh aktor politik, penyelenggara pemilu, maupun pengawasnya. Bentuk kecurangan itu beragam, dari pemilih ganda, suap atau vote buying, ketidakjujuran peserta pemilu soal status hukum, hingga masalah cawe-cawe seorang menteri yang membela istrinya.
MK selaku garda terakhir keadilan dalam pilkada tentu tidak bisa membiarkan kecurangan-kecurangan itu terjadi. Seandainya penyelenggaraan pilkada berlangsung dengan jujur dan adil, tentu MK selaku penjaga konstitusi tidak akan bisa mengabulkan permohonan dugaan kecurangan.
Itu sebabnya dari 310 perkara yang dilaporkan, hanya 40 yang berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. Selebihnya, sebanyak 270 laporan berakhir di putusan dismissal dan 24 di antaranya berujung pencoblosan ulang karena curang.
Kalau mau disembuhkan, obatilah sumber penyakitnya, bukan gejalanya semata. Tindak tegas mereka yang curang karena ulah merekalah negara harus boros mengucurkan belanja menggelar PSU.
Penyelenggara pilkada yang membiarkan kecurangan juga harus dievaluasi. Tangan merekalah yang menentukan pilkada berlangsung jujur dan adil demi mengawal hak rakyat atau malah sebaliknya. Mereka yang seharusnya mencegah kecurangan di hulu. Karena itu, mereka juga harus bertanggung jawab atas keharusan negara merogok kocek lagi demi PSU.
BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.
DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.
INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.
LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.
WAJAH peradilan negeri ini sungguh menyedihkan. Kasus rasuah lagi-lagi memberikan tamparan keras.
KEBERHASILAN tim nasional futsal Indonesia menembus final Piala Asia Futsal 2026 menandai sebuah babak penting dalam sejarah olahraga nasional.
KABAR cerah datang dari Badan Pusat Statistik (BPS), kemarin.
BALI, kata Presiden Prabowo Subianto, merupakan etalase Indonesia di mata dunia. Etalase itu mestinya bersih, indah, dan sedap dipandang.
SEJAK Olimpiade dihidupkan lagi pada 1859, dunia sudah melihat bahwa menang di pertandingan olahraga antarnegara punya arti amat besar.
KUALITAS demokrasi suatu bangsa selalu berbanding lurus dengan kesehatan partai politik.
DI saat gonjang-ganjing yang terjadi di pasar modal Indonesia belum tertangani secara tuntas, kita kembali disuguhi berita buruk lain di sektor ekonomi.
KEPUTUSAN mengundurkan diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman, Jumat (30/1), pantas diapresiasi.
DALAM beberapa hari terakhir, ruang publik kembali diharubirukan oleh dua kasus yang melibatkan aparat penegak hukum.
PEMERINTAHAN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka mulai menyentuh bola panas, yakni mengutak-atik bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved