Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Jaga Imparsialitas Penegakan Hukum

22/2/2025 05:00

UPAYA perluasan kewenangan jaksa melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memicu kontroversi. Pemberian kewenangan lebih itu diduga akan sangat potensial menghadirkan dampak negatif pada penegakan hukum di Indonesia.

Penambahan kewenangan penyadapan hingga pemanfaatan intelijen untuk proses penyelidikan perkara dianggap rawan disalahgunakan. Adapun RUU Kejaksaan memperbolehkan penggunaan intelijen negara dalam proses penggalian alat bukti melalui penyadapan.

Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, penyelidikan dan penyidikan umumnya menjadi kewenangan kepolisian, sementara kejaksaan berperan dalam penuntutan. Jika revisi tersebut memberikan kejaksaan kewenangan lebih besar dalam penyelidikan, sangat mungkin akan terjadi tumpang tindih peran di antara aparat penegak hukum. Itu berpotensi mengaburkan batas-batas fungsi setiap lembaga sekaligus menyebabkan ketidakjelasan dalam proses hukum.

Selain itu, revisi tersebut mengusulkan penguatan kejaksaan sebagai pengendali perkara atau dominus litis yang lebih mutlak. Meskipun penguatan peran tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, banyak pihak mengkhawatirkan kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan kewenangan mengendalikan perkara, kejaksaan bisa memutuskan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Karena itu, apabila kewenangan dominus litis sepenuhnya diserahkan kepada kejaksaan, risiko besarnya ialah penyalahgunaan wewenang.

Dengan kendali penuh atas perkara, kejaksaan dapat menggunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu yang berpotensi merusak prinsip keadilan.

Selain itu, minimnya mekanisme pengawasan yang efektif dapat menyebabkan jaksa bertindak tanpa kontrol yang cukup sehingga membuka ruang bagi keputusan yang tidak transparan dan merugikan pihak tertentu. Pada saat yang sama, pengawasan yang minimal dapat membuka peluang bagi jaksa untuk bertindak tanpa akuntabilitas yang memadai.

Kewenangan yang luas itu juga dapat mengarah ke kriminalisasi yang berlebihan terhadap individu atau kelompok tertentu yang sewaktu-waktu dapat menjadi sasaran penuntutan yang tidak proporsional. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan dan memperlebar celah bagi praktik hukum yang tidak objektif.

Dominasi kejaksaan dalam menentukan jalannya perkara juga dapat mengancam independensi peradilan. Jika dominus litis sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Ada risiko bahwa keputusan hukum lebih dipengaruhi oleh kepentingan eksekutif daripada prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pedoman utama.

Mempersenjatai kejaksaan melalui kewenangan penuh tersebut dikhawatirkan dapat menjadikan kejaksaan sebagai alat kekuasaan yang tidak terkontrol sehingga mengancam prinsip independensi dan imparsialitas hukum.

Situasi itu jelas dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam sistem hukum serta mengikis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di negeri ini. Mestinya sistem penegakan hukum yang sehat harus memiliki keseimbangan kekuasaan serta mekanisme kontrol yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kejaksaan, yang secara administratif berada di bawah presiden, bisa menjadi alat politik jika tidak ada mekanisme checks and balance yang kuat. Dalam berbagai kasus, jaksa telah menjadi pihak yang rentan terhadap tekanan politik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara atau kepentingan tertentu.

Sejumlah pihak sudah mengingatkan jika dipaksakan, revisi tersebut justru dapat menimbulkan permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih besar, tanpa adanya reformasi pengawasan internal dan eksternal yang memadai, revisi UU Kejaksaan dapat menjadi pedang bermata dua yang justru melemahkan sistem penegakan hukum yang adil dan independen.

 

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.