Headline

SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.

Jaga Imparsialitas Penegakan Hukum

22/2/2025 05:00

UPAYA perluasan kewenangan jaksa melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan memicu kontroversi. Pemberian kewenangan lebih itu diduga akan sangat potensial menghadirkan dampak negatif pada penegakan hukum di Indonesia.

Penambahan kewenangan penyadapan hingga pemanfaatan intelijen untuk proses penyelidikan perkara dianggap rawan disalahgunakan. Adapun RUU Kejaksaan memperbolehkan penggunaan intelijen negara dalam proses penggalian alat bukti melalui penyadapan.

Dalam sistem hukum yang berlaku saat ini, penyelidikan dan penyidikan umumnya menjadi kewenangan kepolisian, sementara kejaksaan berperan dalam penuntutan. Jika revisi tersebut memberikan kejaksaan kewenangan lebih besar dalam penyelidikan, sangat mungkin akan terjadi tumpang tindih peran di antara aparat penegak hukum. Itu berpotensi mengaburkan batas-batas fungsi setiap lembaga sekaligus menyebabkan ketidakjelasan dalam proses hukum.

Selain itu, revisi tersebut mengusulkan penguatan kejaksaan sebagai pengendali perkara atau dominus litis yang lebih mutlak. Meskipun penguatan peran tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum, banyak pihak mengkhawatirkan kewenangan yang terlalu besar tanpa pengawasan yang memadai dapat membuka peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan.

Dengan kewenangan mengendalikan perkara, kejaksaan bisa memutuskan sebuah perkara dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan. Karena itu, apabila kewenangan dominus litis sepenuhnya diserahkan kepada kejaksaan, risiko besarnya ialah penyalahgunaan wewenang.

Dengan kendali penuh atas perkara, kejaksaan dapat menggunakan kekuasaan mereka untuk kepentingan politik atau ekonomi tertentu yang berpotensi merusak prinsip keadilan.

Selain itu, minimnya mekanisme pengawasan yang efektif dapat menyebabkan jaksa bertindak tanpa kontrol yang cukup sehingga membuka ruang bagi keputusan yang tidak transparan dan merugikan pihak tertentu. Pada saat yang sama, pengawasan yang minimal dapat membuka peluang bagi jaksa untuk bertindak tanpa akuntabilitas yang memadai.

Kewenangan yang luas itu juga dapat mengarah ke kriminalisasi yang berlebihan terhadap individu atau kelompok tertentu yang sewaktu-waktu dapat menjadi sasaran penuntutan yang tidak proporsional. Hal itu tentu menimbulkan ketidakadilan dan memperlebar celah bagi praktik hukum yang tidak objektif.

Dominasi kejaksaan dalam menentukan jalannya perkara juga dapat mengancam independensi peradilan. Jika dominus litis sepenuhnya berada di tangan kejaksaan. Ada risiko bahwa keputusan hukum lebih dipengaruhi oleh kepentingan eksekutif daripada prinsip keadilan yang seharusnya menjadi pedoman utama.

Mempersenjatai kejaksaan melalui kewenangan penuh tersebut dikhawatirkan dapat menjadikan kejaksaan sebagai alat kekuasaan yang tidak terkontrol sehingga mengancam prinsip independensi dan imparsialitas hukum.

Situasi itu jelas dapat menyebabkan ketidakstabilan dalam sistem hukum serta mengikis kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum di negeri ini. Mestinya sistem penegakan hukum yang sehat harus memiliki keseimbangan kekuasaan serta mekanisme kontrol yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Kejaksaan, yang secara administratif berada di bawah presiden, bisa menjadi alat politik jika tidak ada mekanisme checks and balance yang kuat. Dalam berbagai kasus, jaksa telah menjadi pihak yang rentan terhadap tekanan politik, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara atau kepentingan tertentu.

Sejumlah pihak sudah mengingatkan jika dipaksakan, revisi tersebut justru dapat menimbulkan permasalahan baru dalam sistem hukum Indonesia. Dengan kewenangan yang lebih besar, tanpa adanya reformasi pengawasan internal dan eksternal yang memadai, revisi UU Kejaksaan dapat menjadi pedang bermata dua yang justru melemahkan sistem penegakan hukum yang adil dan independen.

 

 



Berita Lainnya
  • Menambal Defisit tanpa Bebani Rakyat

    28/2/2026 05:00

    PROGRAM Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, ia adalah oase bagi jutaan rakyat untuk mengakses layanan kesehatan.

  • Menata Ulang Efektivitas Demokrasi

    27/2/2026 05:00

    PEMBAHASAN revisi Undang-Undang Pemilu kembali menghadirkan satu isu strategis, yakni ambang batas parlemen.

  • Krisis Ruang Digital Anak

    26/2/2026 05:00

    RUANG digital yang semula digadang-gadang sebagai wahana belajar dan berkreasi bagi generasi muda kini berubah menjadi medan yang semakin berbahaya bagi anak-anak.

  • Ungkap Otak Sindikat Narkoba

    25/2/2026 05:00

    FANDI Ramadhan adalah potret dari petaka yang disebabkan oleh narkoba.

  • Menagih Imbal Hasil Investasi Pendidikan

    24/2/2026 05:00

    Para awardee ini dibiayai miliaran rupiah untuk mendapatkan kemewahan bersekolah ke luar negeri agar mereka pulang sebagai agen perubahan yang ikut membereskan ketidakidealan tersebut.

  • Sigap Membaca Perubahan Amerika

    23/2/2026 05:00

    DUNIA sedang menyaksikan titik balik luar biasa dalam lanskap perdagangan internasional.

  • Hasil Gemilang Negosiasi Dagang

    21/2/2026 05:00

    Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi, mempercepat layanan perizinan, serta memperkuat lembaga pengawas mutu agar tidak terjadi kasus penolakan produk di pelabuhan tujuan.

  • Memitigasi Penutupan Selat Hormuz

    20/2/2026 05:00

    IRAN menutup sementara Selat Hormuz di tengah meningkatnya ketegangan dengan negara adidaya Amerika Serikat.

  • Ramadan Mempersatukan

    19/2/2026 05:00

    SEPERTI pada 2022 dan 2024, juga pada banyak tahun sebelumnya, perbedaan jatuhnya 1 Ramadan kembali terjadi di Indonesia dan sejumlah negara lain.

  • Kendalikan Harga Segera

    18/2/2026 05:00

    KENAIKAN harga bahan pokok menjelang Ramadan kembali terulang. Polanya nyaris seragam dari tahun ke tahun.

  • Imlek dan Ramadan Merajut Tenun Kebangsaan

    17/2/2026 05:00

    SUDAH lebih dari dumedia a dekade, Hari Raya Imlek berdiri tegak sebagai simbol kematangan Republik dalam merawat keberagaman.

  • Meneror Penggarong Uang Negara

    16/2/2026 05:00

    BADAN Pusat Statistik (BPS), awal Februari lalu, baru saja merilis angka pertumbuhan ekonomi yang dapat dicapai Indonesia sepanjang 2025, yakni 5,11% secara tahunan.

  • Percepat Rekonstruksi, Pulihkan Harapan

    14/2/2026 05:00

    DI antara puing-puing yang perlahan berganti struktur permanen, tersimpan doa ribuan warga terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

  • Swasembada Energi semata demi Rakyat

    13/2/2026 05:00

    SWASEMBADA pangan dan energi, itu dua janji Prabowo Subianto saat membacakan pidato pelantikannya sebagai presiden pada 2024 lalu.

  • Makin Puas, makin Tancap Gas

    12/2/2026 05:00

    INGGINYA tingkat kepuasan masyarakat merupakan hal yang diidam-idamkan pemimpin.

  • Mewujudkan Kedaulatan Emas

    11/2/2026 05:00

    LONJAKAN harga emas dunia seharusnya menjadi kabar baik bagi Indonesia.