Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DI tengah langkah yang tertatih-tatih, pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi tantangan besar yang dihadirkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Pada Senin (10/2) pekan lalu, Trump meneken perintah eksekutif untuk membekukan penerapan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.
Beleid itu pada prinsipnya melarang penyuapan terhadap pejabat di negara lain. Larangan bukan hanya mengikat warga dan perusahaan AS, melainkan juga perusahaan multinasional yang berbisnis di negara itu.
Trump memerintahkan Departemen Kehakiman AS menghentikan sementara hampir semua proses investigasi kasus suap terhadap pejabat di negara lain. Penangguhan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang.
Trump berdalih beleid yang telah diterapkan hampir setengah abad tersebut menghambat daya saing bisnis para investor dan badan usaha asal AS di negeri orang. Jaksa Agung AS Pam Bondi mendapatkan mandat untuk meninjau dan merevisi pedoman penegakan hukum berdasarkan FCPA.
Perintah eksekutif Trump merupakan pukulan besar bagi gerakan antikorupsi global. FCPA selama ini bak suar pemberantasan korupsi. Penerapan undang-undang tersebut berhasil menguak skandal-skandal suap oleh berbagai perusahaan, baik dari AS maupun perusahaan multinasional yang berafiliasi dengan ‘Negeri Paman Sam’.
Yang terjerat pun bukan hanya yang kaleng-kaleng. Sebut saja raksasa jasa keuangan AS, Goldman Sachs, yang pada 2020 kedapatan menyuap pejabat di Malaysia.
Pejabat di Indonesia tidak luput dari aksi rasuah perusahaan asing. Investigasi AS bersama dengan otoritas Inggris dan Prancis mengungkap skandal suap yang dilakukan Airbus. Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc turut terlibat.
Selain di Indonesia, Airbus mengaku telah menyuap pejabat di Malaysia, Sri Lanka, Taiwan, dan Ghana selama periode 2011-2015. Kasus tersebut mengantarkan KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pada 8 Mei 2020, Emirsyah dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp46 miliar dalam pengadaan mesin dan pesawat di Garuda. Ia divonis bui delapan tahun dan denda Rp1 miliar.
Teranyar, investigasi otoritas AS mengungkap praktik suap SAP, raksasa teknologi informasi asal Jerman, kepada pejabat Indonesia. Departemen Kehakiman AS, pertengahan Januari lalu, mengatakan kasus rasuah itu terjadi pada sekitar 2015 dan 2018. Suap diberikan kepada pejabat, termasuk di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Bentuk suap beragam, mulai dari uang, barang mewah, sampai dengan sumbangan politik.
Sejauh ini belum ada tindak lanjut konkret dari KPK maupun Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus suap yang sudah diakui SAP tersebut.
Kebijakan Trump tidak ubahnya membuka kerangkeng rasuah bisnis global. Jika dengan larangan menyuap pejabat asing saja rasuah masih merebak, bagaimana ketika larangan dicabut? Rayuan korupsi akan semakin lantang. Indonesia yang tergolong negara korup berdasarkan indeks persepsi korupsi oleh Transparency International, bakal menjadi sentra pembiakan para koruptor.
Benteng yang tersisa tinggal dari dalam negeri, berupa pencegahan dan penindakan tegas korupsi. KPK bersama kejaksaan, kepolisian, hingga jajaran peradilan menjadi ujung tombak. Itu tidak mudah. Perlu kerja keras, bebas dari pengaruh politik ataupun kekuasaan, serta menjunjung tinggi integritas. Jangan sampai ‘tikus-tikus’ di negeri ini hidup semakin nyaman dan terus berbiak.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
ADA petuah bijak bahwa angka tidak pernah berbohong. Dalam bahasa Inggris, petuah itu berbunyi numbers never lie.
PERILAKU koruptif lebih didorong hasrat ketamakan dalam diri pelakunya (corruption by greed) ketimbang karena kebutuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved