Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DI tengah langkah yang tertatih-tatih, pemberantasan korupsi di Indonesia menghadapi tantangan besar yang dihadirkan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Pada Senin (10/2) pekan lalu, Trump meneken perintah eksekutif untuk membekukan penerapan Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) atau Undang-Undang Praktik Korupsi Asing.
Beleid itu pada prinsipnya melarang penyuapan terhadap pejabat di negara lain. Larangan bukan hanya mengikat warga dan perusahaan AS, melainkan juga perusahaan multinasional yang berbisnis di negara itu.
Trump memerintahkan Departemen Kehakiman AS menghentikan sementara hampir semua proses investigasi kasus suap terhadap pejabat di negara lain. Penangguhan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang.
Trump berdalih beleid yang telah diterapkan hampir setengah abad tersebut menghambat daya saing bisnis para investor dan badan usaha asal AS di negeri orang. Jaksa Agung AS Pam Bondi mendapatkan mandat untuk meninjau dan merevisi pedoman penegakan hukum berdasarkan FCPA.
Perintah eksekutif Trump merupakan pukulan besar bagi gerakan antikorupsi global. FCPA selama ini bak suar pemberantasan korupsi. Penerapan undang-undang tersebut berhasil menguak skandal-skandal suap oleh berbagai perusahaan, baik dari AS maupun perusahaan multinasional yang berafiliasi dengan ‘Negeri Paman Sam’.
Yang terjerat pun bukan hanya yang kaleng-kaleng. Sebut saja raksasa jasa keuangan AS, Goldman Sachs, yang pada 2020 kedapatan menyuap pejabat di Malaysia.
Pejabat di Indonesia tidak luput dari aksi rasuah perusahaan asing. Investigasi AS bersama dengan otoritas Inggris dan Prancis mengungkap skandal suap yang dilakukan Airbus. Rolls-Royce PLC, Avions de Transport Regional (ATR), dan Bombardier Inc turut terlibat.
Selain di Indonesia, Airbus mengaku telah menyuap pejabat di Malaysia, Sri Lanka, Taiwan, dan Ghana selama periode 2011-2015. Kasus tersebut mengantarkan KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Pada 8 Mei 2020, Emirsyah dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp46 miliar dalam pengadaan mesin dan pesawat di Garuda. Ia divonis bui delapan tahun dan denda Rp1 miliar.
Teranyar, investigasi otoritas AS mengungkap praktik suap SAP, raksasa teknologi informasi asal Jerman, kepada pejabat Indonesia. Departemen Kehakiman AS, pertengahan Januari lalu, mengatakan kasus rasuah itu terjadi pada sekitar 2015 dan 2018. Suap diberikan kepada pejabat, termasuk di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika. Bentuk suap beragam, mulai dari uang, barang mewah, sampai dengan sumbangan politik.
Sejauh ini belum ada tindak lanjut konkret dari KPK maupun Kejaksaan Agung untuk mengusut kasus suap yang sudah diakui SAP tersebut.
Kebijakan Trump tidak ubahnya membuka kerangkeng rasuah bisnis global. Jika dengan larangan menyuap pejabat asing saja rasuah masih merebak, bagaimana ketika larangan dicabut? Rayuan korupsi akan semakin lantang. Indonesia yang tergolong negara korup berdasarkan indeks persepsi korupsi oleh Transparency International, bakal menjadi sentra pembiakan para koruptor.
Benteng yang tersisa tinggal dari dalam negeri, berupa pencegahan dan penindakan tegas korupsi. KPK bersama kejaksaan, kepolisian, hingga jajaran peradilan menjadi ujung tombak. Itu tidak mudah. Perlu kerja keras, bebas dari pengaruh politik ataupun kekuasaan, serta menjunjung tinggi integritas. Jangan sampai ‘tikus-tikus’ di negeri ini hidup semakin nyaman dan terus berbiak.
SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.
BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.
DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.
BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.
MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K
BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.
PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved