Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

Birokrasi Bersih Jangan Jadi Ilusi

17/2/2025 05:00

INTEGRITAS dan korupsi ibarat dua sisi koin yang saling membelakangi. Yang satu terkait dengan hidup berkomitmen, kejujuran, dan bertanggung jawab, sisi lain justru bersangkut paut dengan penyelewengan.

Integritas akan melahirkan pemimpin yang berwibawa, dengan kejujuran menjadi batu penjurunya. Sebaliknya korupsi hanya menelurkan sengsara karena akan menggerogoti dan menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi.

Kedua hal itu menjadi kegelisahan banyak orang, bahkan para pemimpin birokrasi. Tidak mengherankan jika bagi 4.602 responden Survei Kepemimpinan 2024 yang dilaksanakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN), isu integritas dan korupsi menjadi yang terbanyak disorot sebagai tantangan terbesar yang dihadapi pada 2025.

Yang jadi soal, bagi sebagian besar responden, penegakan hukum masih rendah dan kebijakan pemberantasan korupsi belum maksimal. Secara tidak langsung, para pemimpin menyatakan lingkaran setan korupsi masih akan mengemuka.

Memang, secara angka, skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia membaik. Skor IPK 2024 Indonesia naik 3 poin ketimbang tahun sebelumnya. Akan tetapi, apalah arti sebuah angka bila publik masih kerap diberi tontonan kejadian ganjil yang mengonfirmasi masih maraknya korupsi.

Contoh amat nyata yang mutakhir ialah kasus korupsi tata niaga komoditas timah. Pengadilan negeri memvonis sangat ringan para terdakwanya, Harvey Moeis dan kawan-kawan, meski tindakan korupsi mereka diduga merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Untung saja, hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengoreksi vonis itu lalu menggantinya dengan memberikan hukuman 20 tahun. Sebuah hukuman langka, yang mestinya kerap diterapkan untuk kasus korupsi yang sudah menjadi kanker ganas di negeri ini.

Survei LAN yang menunjukkan tantangan besar integritas dan penegakan hukum kian terkonfirmasi dalam kasus hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terjerat suap terkait dengan putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Sosok hakim yang kerap disebut sebagai wakil Tuhan dan seharusnya menjaga integritas tinggi dalam mengadili perkara, malah terjerumus dalam lumpur suap.

Korupsi dalam artian penyalahgunaan kekuasaan memang bukan monopoli hakim. Semua orang yang memiliki kuasa memang cenderung untuk korupsi. Makanya, menurut catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kecenderungan kasus korupsi dari tahun ke tahun juga tidak terlalu berpengaruh pascakehadiran lembaga antirasuah tersebut.

Pelakunya juga beragam, mulai dari anggota DPR RI atau DPRD, kepala lembaga/kementerian, kepala daerah, dan pejabat lain di berbagai tingkatan. Para penyelenggara negara tentu sudah menandatangani pakta integritas dan mengikuti beragam pelatihan dari KPK. Sayangnya, mereka-mereka juga yang menjadi tahanan KPK.

Maka, salah satu hal penting agar tantangan itu bisa ditaklukkan ialah para pemimpin berbagai level birokrasi tidak boleh sekadar berbasa-basi. Berpidato antikorupsi memang penting sebagai pengingat. Membuat pakta integritas dan bersumpah menumpas korupsi juga tidak boleh ditinggalkan. Namun, bila itu semua tidak dibuktikan dengan perubahan nyata yang terlihat, tekad mewujudkan pemerintahan yang bersih cuma ilusi.

 

 



Berita Lainnya
  • Menanti Jalur Cepat KPK pada Kasus Haji

    20/8/2025 05:00

    SUDAH tiga kali rezim di Republik ini berganti, tetapi pengelolaan ibadah haji tidak pernah luput dari prahara korupsi.

  • Jangan Takluk oleh Silfester

    19/8/2025 05:00

    KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum.

  • Terima Kritik meski Menyesakkan

    18/8/2025 05:00

    UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan.

  • Kebocoran Anggaran bukan Bualan

    16/8/2025 05:00

    BERANI mengungkap kesalahan ialah anak tangga pertama menuju perbaikan.

  • Berdaulat untuk Maju

    15/8/2025 05:00

    DELAPAN dekade sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, Indonesia telah menapaki perjalanan panjang yang penuh dinamika.

  • Candaan yang tidak Lucu

    14/8/2025 05:00

    BERCANDA itu tidak dilarang. Bahkan, bercanda punya banyak manfaat untuk kesehatan fisik dan mental serta mengurangi stres.

  • Perbaiki Tata Kelola Haji

    13/8/2025 05:00

    MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. K

  • Jalur Istimewa Silfester

    12/8/2025 05:00

    BUKAN masuk penjara, malah jadi komisaris di BUMN. Begitulah nasib Silfester Matutina, seorang terpidana 1 tahun 6 bulan penjara yang sudah divonis sejak 2019 silam.

  • Hati-Hati Telat Jaga Ambalat

    11/8/2025 05:00

    PERSOALAN sengketa wilayah Blok Ambalat antara Indonesia dan Malaysia kembali mencuat di tengah kian mesranya hubungan kedua negara.

  • Mengevaluasi Penyaluran Bansos

    09/8/2025 05:00

    BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.

  • Tegakkan Hukum Hadirkan Keadilan

    08/8/2025 05:00

    PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.

  • Vonis Pantas untuk Aparat Culas

    07/8/2025 05:00

    SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.

  • Jangan Bergantung Terus pada Konsumsi

    06/8/2025 05:00

    EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.

  • Merangkul yang tengah Resah

    05/8/2025 05:00

    BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.

  • Saling Menghormati untuk Abolisi-Amnesti

    04/8/2025 05:00

    MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.

  • Membuka Pintu Rekonsiliasi

    02/8/2025 05:00

    Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.