Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KINERJA penegakan hukum di 100 hari pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai belum memuaskan. Dari survei terhadap 1.220 responden yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI), baru 41,6% yang menyatakan puas terhadap penegakan hukum di era pemerintahan baru ini.
Sisanya, sekaligus yang menjadi mayoritas, mengatakan penegakan hukum berjalan biasa-biasa saja. Ada pula yang menilai buruk, bahkan sangat buruk.
Masih besarnya penilaian publik yang belum puas terhadap penegakan hukum tentu harus menjadi alarm bagi pemerintahan yang masih seumur jagung ini. Publik merasa hukum masih belum menjadi panglima di negeri ini. Hasilnya, keadilan yang menjadi buah dari penegakan hukum masih belum dapat dirasakan oleh mayoritas masyarakat.
Memang, evaluasi terhadap kinerja 100 hari tak bisa mewakili penilaian secara keseluruhan lima tahun pemerintahan. Namun, lewat penilaian terhadap kinerja 100 hari, masyarakat ingin tahu seberapa serius pemerintah menegakkan hukum. Termasuk, seberapa serius pemerintahan baru ingin menepati janji-janji kampanye di bidang hukum.
Menilik hasil survei LSI itu, dari responden yang merasa tak puas, sebagian besar diisi oleh opini yang menyatakan penegakan hukum berjalan biasa-biasa saja. Sekali lagi, penilaian itu menjadi peringatan keras bagi pemerintah karena publik menyatakan hukum saat ini masih berjalan di tempat. Tak ada langkah maju atau minimal gebrakan di awal masa kerja pemerintahan.
Tentu bukan tanpa alasan publik menyatakan demikian. Hal itu bisa dilihat dari belum juga tertangkapnya buron KPK Harun Masiku yang sudah menjadi tersangka suap sejak 2020. Begitu pula dengan kasus yang mendera bekas Ketua KPK Firli Bahuri. Ia sudah menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sejak 2023. Kasusnya di Polda Metro Jaya hingga kini belum juga terselesaikan di pengadilan.
Dua kasus itu hanyalah contoh kecil yang membuat masyarakat masih meragukan kemauan pemerintah menegakkan hukum. Karena, kalau bicara kemampuan, tak ada yang ragu dengan skill penegak hukum negeri ini. Polri, Kejaksaan Agung, KPK, hingga penyidik PNS punya kemampuan menyidik yang mumpuni. Tak butuh waktu lama bagi mereka untuk membuktikan kemampuan menguak kasus.
Namun, apa gunanya semua kemampuan itu jika tak dibarengi kemauan pemimpin institusi menuntaskannya?
Dari sini istilah tebang pilih lahir. Pedang hukum dibuat hanya untuk tajam ke bawah, tetapi majal ke atas. Jangankan memotong, untuk mengiris saja tak bisa.
Muramnya wajah hukum negeri ini masih pula ditambah oleh kasus-kasus perilaku minus penegak hukum. Mulai dari kelakuan 36 polisi yang memeras warga Malaysia di gelaran Djakarta Warehouse Project hingga pemerasan terhadap anak bos Prodia oleh seorang perwira menengah.
Kelakuan-kelakuan tercela itu kian membuat publik antipati terhadap sosok penegak hukum. Masyarakat akan jengah jika berada dekat dengan mereka karena justru merasa tak aman.
Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah yang tak mudah bagi pemerintahan baru. Karena, itu bicara tentang mental. Sulit dibayangkan apa nasib hukum negeri ini jika digantungkan pada aparat yang bermental pemeras.
Seratus hari memerintah seharusnya sudah cukup bagi Prabowo-Gibran untuk ‘berbulan madu’. Mereka harus segera membuat gebrakan, sebuah langkah nyata untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada hukum. Sebagai pemimpin tertinggi di negeri ini, Prabowo harus membawa rakyatnya kembali menempatkan hukum sebagai panglima.
Presiden bisa memulainya dengan bersih-bersih dulu dari dalam. Buang semua ‘virus’ yang masih melekat di institusi penegak hukum. Mereka memang sudah tak pantas mengayomi masyarakat, apalagi menegakkan hukum.
Jika langkah itu tak dimulai dari sekarang, sudah bisa ditebak berapa nilai rapor pemerintahan ini lima tahun kelak.
PROYEK pembangunan ataupun pembenahan terkait dengan jalan seperti menjadi langganan bancakan untuk dikorupsi.
MAHKAMAH Konstitusi kembali menghasilkan putusan progresif terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Indonesia
MENTERI sejatinya dan semestinya adalah pembantu presiden. Kerja mereka sepenuhnya didedikasikan untuk membantu kepala negara mengatasi berbagai persoalan bangsa.
GENCATAN senjata antara Iran dan Israel yang tercapai pada Senin (23/6) malam memang kabar baik.
KITAB Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang bermartabat haruslah mengutamakan perlindungan menyeluruh atas hak-hak warga.
PRESIDEN Prabowo Subianto akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku, akhir pekan lalu.
ADA-ADA saja dalih yang diciptakan oleh Amerika Serikat (AS) untuk menyerbu negara lain.
PENGESAHAN Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) adalah sebuah keniscayaan.
VONIS yang baru saja dijatuhkan kepada para pelaku mafia hukum dalam perkara Ronald Tannur kian menunjukkan dewi keadilan masih jauh dari negeri ini
ESKALASI konflik antara Iran dan Israel tidak menunjukkan tanda-tanda surut.
KITA sebenarnya sudah kenyang dengan beragam upaya manipulasi oleh negara. Namun, kali ini, rasanya lebih menyesakkan.
GENAP lima bulan Paulus Tannos ditangkap lembaga antikorupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
PEREBUTAN empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatra Utara belakangan menyesaki ruang informasi publik.
KEADILAN di negeri ini sudah menjadi komoditas yang kerap diperjualbelikan. Hukum dengan mudah dibengkokkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved